banner 728x250

Pemerintah Siapkan Revisi UU Lingkungan untuk Menutup Celah Pembakaran Lahan

Pemerintah Siapkan Revisi UU Lingkungan untuk Menutup Celah Pembakaran Lahan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana tersebut disampaikan dalam konferensi pers persiapan delegasi Republik Indonesia untuk Conference of the Parties (COP) ke-31 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di wilayah Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Jumhur, usulan perubahan itu akan diarahkan pada ketentuan yang mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar, khususnya praktik yang dilakukan oleh masyarakat lokal. Pemerintah menilai aturan yang berlaku perlu dikaji kembali agar mampu menjawab persoalan di lapangan sekaligus menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembakaran lahan.

banner 325x300

Pembahasan revisi UU PPLH diharapkan dapat memperjelas batas aktivitas pembukaan lahan untuk kebutuhan masyarakat dan tindakan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kejelasan tersebut penting agar penegakan hukum memiliki dasar yang lebih terukur, tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada pengelolaan lahan secara tradisional.

Pengajuan kepada DPR akan menjadi tahap awal untuk membahas substansi perubahan, termasuk kemungkinan penyesuaian ketentuan mengenai tanggung jawab, pengawasan, dan sanksi. Pemerintah perlu memastikan setiap perubahan disusun berdasarkan kajian ilmiah serta mempertimbangkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, perlindungan kesehatan publik, dan komitmen Indonesia dalam pengendalian emisi. Pernyataan tersebut menandai upaya pemerintah memperkuat kerangka perlindungan lingkungan melalui pembaruan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya menutup celah pembakaran lahan.

Usulan revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup diarahkan untuk menghapus ketentuan yang selama ini dipahami memberikan ruang bagi masyarakat untuk membakar lahan dalam rangka membuka area pertanian, termasuk batas yang disebut dapat mencapai dua hektare. Jumhur menegaskan, pemerintah tidak hendak sekadar mempersempit atau membatasi penerapan pasal tersebut. Pemerintah ingin meniadakan celah hukum yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap pembakaran lahan, sehingga ketentuan itu diusulkan untuk dihapus dari undang-undang.

Penutupan celah tersebut dipandang penting karena pembakaran untuk pembukaan lahan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas daripada lokasi yang dibakar. Asap dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, sementara api dapat menyebar serta sulit dikendalikan, terutama dalam kondisi kering. Karena itu, kearifan lokal tidak lagi akan ditempatkan sebagai dasar yang membuka ruang legal bagi pembakaran lahan hingga luasan tertentu. Arah kebijakan pemerintah adalah memastikan tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut.

Meski demikian, Jumhur menyampaikan bahwa pemerintah tetap bersedia mencari jalan keluar bagi masyarakat lokal yang membutuhkan pembiayaan untuk membuka lahan. Persoalan kebutuhan masyarakat tersebut tetap menjadi perhatian, khususnya bagi mereka yang mengelola lahan terbuka dan bukan berada dalam kawasan konsesi. Sikap ini menunjukkan bahwa penghapusan pasal tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat lokal, melainkan untuk memisahkan persoalan pembiayaan pembukaan lahan dari pemberian ruang hukum bagi pembakaran.

Dengan demikian, revisi yang disiapkan menempatkan larangan pembakaran lahan secara lebih tegas, sekaligus mempertahankan komitmen pemerintah untuk mencari penyelesaian bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam membuka lahan. Bentuk dan mekanisme penyelesaian tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan, sementara substansi usulan utamanya adalah menghapus ketentuan yang selama ini dianggap memberi pengecualian bagi pembakaran lahan hingga dua hektare.

Rencana revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup ditempatkan dalam konteks perlindungan lingkungan sekaligus respons terhadap tantangan iklim. Pembakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan pada ekosistem, tetapi juga menghasilkan asap yang dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan emisi. Karena itu, penutupan celah hukum dipandang penting agar pembukaan lahan tidak berujung pada praktik pembakaran yang sulit diawasi atau dipertanggungjawabkan.

Jumhur mengaitkan persoalan pembakaran lahan dengan peningkatan emisi akibat asap. Hubungan tersebut membuka ruang agar isu pembukaan lahan dibicarakan dalam kerangka pendanaan iklim. Pembiayaan semacam itu pada dasarnya dapat diarahkan untuk mendukung pengurangan emisi, pencegahan kebakaran, pemulihan lingkungan, serta penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah. Namun, bentuk skema pendanaan maupun mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Dalam pembahasan yang berkembang, terdapat pula gagasan bahwa pemerintah mungkin memfasilitasi cara tertentu bagi masyarakat lokal untuk membuka lahan tanpa mengandalkan pembakaran. Gagasan ini berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk memperoleh akses pengelolaan lahan, sekaligus dari kebutuhan negara untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung dengan metode yang lebih aman bagi lingkungan. Fasilitasi tersebut perlu dipahami sebagai hal yang masih dibicarakan, bukan sebagai kebijakan final dengan bentuk yang telah ditetapkan.

Pembahasan itu disebut dapat menyasar sejumlah daerah, termasuk Sumatera Selatan, Kalimantan, dan beberapa provinsi lain. Luasan yang diperkirakan berada pada skala beberapa hektare, bukan ribuan hektare, sehingga konteksnya berbeda dari pembukaan lahan berskala besar. Meski demikian, rincian mengenai daerah yang akan terlibat, bentuk fasilitas, tata cara pelaksanaan, serta besaran emisi yang dapat ditekan belum tersedia secara memadai. Kejelasan aspek-aspek tersebut penting agar revisi regulasi tetap berlandaskan perlindungan lingkungan, transparansi, dan pengendalian risiko kebakaran.

Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Lingkungan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menutup celah dalam aturan yang selama ini dapat dimanfaatkan dalam praktik pembakaran hutan dan lahan. Revisi diharapkan memperjelas ketentuan sekaligus memperkuat dasar hukum pemerintah dalam mencegah pembakaran yang dilakukan secara tidak sah.

Hashim berpandangan bahwa banyak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini berkaitan dengan adanya ketentuan yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah. Kewenangan itu memungkinkan kepala daerah mengizinkan pembakaran hutan untuk keperluan penanaman oleh masyarakat adat. Meskipun ketentuan tersebut berkaitan dengan kegiatan masyarakat adat, keberadaan ruang hukum itu dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Menurut Hashim, celah tersebut berpotensi membuka peluang bagi pembakaran liar. Karena itu, pemerintah ingin menutup ruang hukum yang dapat ditafsirkan secara luas atau digunakan untuk membenarkan pembakaran tanpa pengawasan yang memadai. Penutupan celah itu menjadi bagian penting dari upaya menyusun aturan yang lebih tegas mengenai penggunaan api dalam kegiatan penanaman serta kewenangan pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan keterkaitan persoalan tersebut dengan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera dan Kalimantan. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa pembenahan aturan dipandang perlu agar ketentuan mengenai pembakaran tidak kembali menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan untuk pembakaran liar. Dengan revisi tersebut, pemerintah berupaya memastikan aturan lingkungan memiliki batas yang lebih jelas dan tidak menyisakan celah hukum terkait pembakaran hutan.

Baca juga: Pemerintah Kota Bogor Bantu Ribuan Siswa Melalui Program Penebusan Ijazah | Perhatian Gibran terhadap Nasib Orangutan di Tengah Krisis Lingkungan | Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih

banner 325x300