banner 728x250

Doli Kurnia Desak KPU Jelaskan Polemik Pasal Pencalonan Gibran

Doli Kurnia Desak KPU Jelaskan Polemik Pasal Pencalonan Gibran
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara terbuka proses penyusunan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Desakan tersebut muncul setelah adanya polemik mengenai dugaan penyelundupan pasal yang disebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Ketentuan yang dipersoalkan ialah Pasal 18 ayat (3). Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Rumusan ini kemudian dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan pemenuhan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan Gibran.

banner 325x300

Doli meminta KPU tidak hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi juga membuka dokumen dan tahapan pembahasan aturan tersebut. Menurut dia, publik perlu mengetahui kapan pasal itu disusun, siapa saja yang terlibat dalam pembahasannya, serta dasar hukum yang digunakan sebelum ketentuan tersebut ditetapkan. Keterbukaan dinilai penting agar tudingan mengenai adanya pasal yang disisipkan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan proses resmi.

Setelah menyampaikan tantangannya kepada KPU untuk menjelaskan polemik Pasal 18 ayat (3), Doli Kurnia menyebut telah menempuh langkah melalui jalur kelembagaan DPR. Ia meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat resmi pada masa reses. Menurut Doli, forum tersebut diperlukan agar persoalan mengenai ketentuan pencalonan dapat dibahas secara terbuka, terarah, dan berdasarkan penjelasan dari pihak yang berwenang.

Doli menegaskan tidak keberatan apabila Hasyim Asy’ari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU, dihadirkan dalam pembahasan tersebut. Kehadiran Hasyim dinilai dapat membantu memberikan keterangan langsung mengenai latar belakang, penafsiran, serta penerapan Pasal 18 ayat (3). Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berhenti pada pernyataan publik, tetapi dapat diarahkan untuk memperoleh klarifikasi resmi dalam forum parlemen.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI, Doli juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya. Komunikasi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme institusional. Ia menyampaikan bahwa pertemuan fisik dengan anggota komisi dari periode sebelumnya telah dijadwalkan untuk berlangsung dalam waktu dekat.

Rencana itu menunjukkan bahwa Doli berupaya membawa polemik pencalonan ke forum kelembagaan, bukan sekadar memperdebatkannya melalui ruang publik. Rapat resmi Komisi II dan pertemuan dengan anggota komisi dari periode sebelumnya diharapkan menjadi sarana untuk menelusuri persoalan secara lebih menyeluruh. Pembahasan tersebut juga dapat mempertemukan pandangan mengenai kewenangan KPU dan penerapan ketentuan pencalonan, dengan tetap menempatkan penjelasan serta akuntabilitas lembaga sebagai pokok perhatian.

Doli Kurnia mempertanyakan proses munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam polemik pencalonan Gibran. Menurut pengakuannya, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam sejumlah rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR yang ia pimpin pada saat pembahasan rancangan peraturan berlangsung. Karena itu, Doli menilai keberadaan pasal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut tahapan penyusunan, pembahasan, serta pihak yang mengusulkan rumusan tersebut.

Doli juga menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam naskah resmi rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang diserahkan KPU kepada DPR. Dalam dokumen yang diterima dan dibahas sebelumnya, ia mengaku tidak menemukan norma tersebut. Keterangan ini, menurut Doli, menjadi alasan untuk menelusuri kembali setiap versi dokumen serta catatan rapat yang berkaitan dengan penyusunan PKPU, sehingga perubahan atau penambahan pasal dapat diketahui secara jelas.

Dalam penjelasannya, Doli mengklaim terdapat surat yang kemudian masuk dan memuat Pasal 18 ayat (3). Namun, ia menyebut bagian yang memuat ketentuan tersebut tidak ditampilkan dalam dokumen yang sebelumnya diterima oleh DPR. Pernyataan itu mengarah pada pertanyaan mengenai alur administrasi dan penyampaian dokumen KPU dan DPR. Meski demikian, klaim tersebut merupakan penjelasan dari Doli dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak-pihak terkait.

Doli turut menyoroti waktu pencantuman norma tersebut. Ia menduga pasal itu dimasukkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, tetapi pada kesempatan lain menyatakan bahwa ketentuan tersebut ternyata telah ada sebelum putusan itu dibacakan. Perbedaan waktu tersebut, menurut pandangannya, penting untuk menjelaskan konteks lahirnya norma dan penerapannya dalam proses pencalonan. Seluruh uraian itu tetap berstatus sebagai pernyataan dan dugaan Doli, bukan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. KPU menyatakan norma tersebut tidak muncul secara tiba-tiba setelah pembahasan bersama DPR, melainkan telah menjadi bagian dari materi rancangan peraturan yang dibahas dalam tahapan penyusunan PKPU.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa materi rancangan norma Pasal 18 ayat (3) sudah tersedia ketika rancangan PKPU dibahas dalam forum rapat konsinyering pada 19 September 2023. Penjelasan itu disampaikan Idham pada Jumat (9/10), dengan menekankan bahwa keberadaan norma tersebut mendahului rapat dengar pendapat KPU dan Komisi II DPR.

Penjelasan KPU tersebut berhadapan dengan keberatan Doli Kurnia, yang mendesak adanya penjelasan mengenai polemik pasal pencalonan dan mempertanyakan proses kemunculan ketentuan tersebut. Di satu sisi, dugaan yang disampaikan Doli menyoroti kemungkinan adanya norma yang disisipkan untuk memberi jalan bagi pencalonan Gibran. Di sisi lain, KPU menyatakan Pasal 18 ayat (3) merupakan materi yang telah tersedia dan dibahas dalam rapat konsinyering sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, sehingga tidak diselundupkan untuk kepentingan pencalonan tertentu.

banner 325x300