banner 728x250

DKPP Menangani Dua Aduan Etik terhadap Pimpinan KPU dan Bawaslu terkait Syarat Pendidikan Gibran

DKPP Menangani Dua Aduan Etik terhadap Pimpinan KPU dan Bawaslu terkait Syarat Pendidikan Gibran
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Putusan tersebut menjadi bagian dari pokok perkara yang dilaporkan kepada DKPP karena berhubungan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kedua aduan itu ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aduan tersebut mempersoalkan aspek etik penyelenggara pemilu dalam kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden. DKPP menerima laporan itu sebagai bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menjadi kewenangannya.

banner 325x300

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa aduan pertama diterima pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan aduan kedua diterima pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dengan demikian, terdapat dua laporan yang masuk dalam dua hari berturut-turut dan sama-sama berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026.

Informasi mengenai penerimaan dua aduan tersebut disampaikan DKPP dalam keterangan terkait proses laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPU dan Bawaslu. Pada tahap ini, DKPP mencatat dan menangani aduan sesuai prosedur yang berlaku. Pokok laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sementara substansi dan proses pemeriksaannya menjadi bagian dari tahapan penanganan oleh DKPP.

Aduan pertama dalam perkara etik terkait syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil, yang mewakili Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Pengaduan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 Oktober 2026. Permahi mempersoalkan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan ketentuan persyaratan pendidikan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pencatatannya, DKPP memberikan tanda terima Nomor 038/01-08/set-02/X/2026. Nomor tersebut menjadi identitas administratif bagi aduan yang diajukan Permahi sekaligus menandai bahwa laporan telah diterima untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku. Pencatatan ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran, melainkan merupakan bagian dari tahapan awal penanganan laporan etik.

Pihak yang diadukan dalam laporan pertama adalah ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dengan demikian, aduan tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan KPU RI, bukan hanya kepada satu komisioner. DKPP selanjutnya akan memeriksa kelengkapan administrasi, substansi laporan, serta bukti-bukti yang disertakan oleh para pengadu sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya.

Rincian mengenai aduan ini disampaikan dalam keterangan tertulis oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Minggu, 11 Oktober 2026. Keterangan tersebut mencatat waktu penyampaian laporan, identitas pengadu, nomor tanda terima, serta pihak-pihak yang diadukan. Informasi itu memberikan gambaran awal mengenai perkara yang sedang ditangani DKPP, sementara penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran etik tetap menunggu proses pemeriksaan dan keputusan lembaga tersebut.

Aduan kedua dalam perkara etik terkait syarat pendidikan Gibran disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Pengaduan tersebut tercatat dalam tanda terima Nomor 039/01-08/set-02/X/2026. Pencatatan itu menjadi dasar administratif bagi proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang mereka laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pengaduannya, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Para advokat tersebut diberi mandat untuk mewakili kepentingan pelapor sekaligus menyampaikan laporan terhadap penyelenggara pemilu yang dianggap berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan. Pemberian kuasa ini memungkinkan proses pelaporan dan pendampingan hukum dilakukan melalui tim yang telah ditunjuk oleh Yayasan Dewi Keadilan.

Total terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dilaporkan dalam aduan tersebut. Komposisinya terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dengan demikian, laporan itu tidak hanya ditujukan kepada jajaran KPU sebagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, tetapi juga mencakup pimpinan Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawasan pemilu.

Jumlah teradu yang mencapai 11 orang menunjukkan cakupan laporan yang luas. Aduan ini menempatkan tindakan dan tanggung jawab kolektif para pimpinan lembaga penyelenggara pemilu sebagai bagian yang perlu dinilai dalam forum etik. DKPP selanjutnya menangani laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk meneliti kelengkapan administrasi, substansi aduan, serta kewenangan lembaga dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Melalui laporan bernomor 039/01-08/set-02/X/2026 itu, Yayasan Dewi Keadilan meminta agar dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan diperiksa secara objektif. Proses pemeriksaan DKPP akan menentukan apakah tindakan para teradu memenuhi unsur pelanggaran etik berdasarkan bukti, keterangan pelapor, dan jawaban pihak yang dilaporkan.

Ruang lingkup dua aduan etik tersebut mencakup pihak teradu yang berbeda. Aduan pertama diarahkan kepada ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dengan demikian, laporan ini menempatkan seluruh unsur pimpinan kolektif KPU RI sebagai pihak yang dimintai perhatian dalam perkara etik yang diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyebutan para teradu itu berkaitan dengan dugaan tindakan atau keputusan kelembagaan yang dinilai pelapor memiliki hubungan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Aduan kedua memiliki cakupan yang lebih luas karena melibatkan enam pimpinan KPU serta lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu. Pihak-pihak yang dilaporkan berasal dari dua lembaga penyelenggara pemilu, sehingga laporan ini tidak hanya menyoroti jajaran KPU, tetapi juga unsur pimpinan Bawaslu. Perbedaan komposisi teradu tersebut menunjukkan bahwa kedua aduan diajukan dengan sasaran kelembagaan dan pihak yang tidak sepenuhnya sama, meskipun isu pokok yang diangkat berkaitan dengan perkara yang serupa.

Isu yang menjadi dasar kedua aduan adalah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Materi laporan tersebut menempatkan penerapan atau tindak lanjut atas putusan MK dalam konteks kepatuhan etik penyelenggara pemilu. Namun, cakupan pihak yang disebut dalam masing-masing laporan tetap perlu dibedakan secara jelas: laporan pertama menyasar ketua dan lima anggota KPU RI, sedangkan laporan kedua mencakup enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu. Informasi mengenai adanya dua aduan ini menggambarkan perkara yang sedang ditangani DKPP berdasarkan pihak teradu dan isu yang dicantumkan dalam laporan, tanpa mengubahnya menjadi penetapan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran.

Baca juga: Perhatian Gibran terhadap Nasib Orangutan di Tengah Krisis Lingkungan | Pendidikan Jarak Jauh di Depok Akibat Abu Vulkanik | Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau terhadap Pembelajaran di Jakarta

banner 325x300