banner 728x250

Bahlil Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Pengusaha Daerah dan UMKM

Bahlil Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Pengusaha Daerah dan UMKM
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pengalaman merintis usaha di daerah menjadi salah satu pijakan Bahlil Lahadalia dalam mendorong kebijakan afirmatif bagi pengusaha lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam acara Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026, Bahlil menceritakan kembali masa ketika dirinya masih berjuang mendapatkan kepercayaan dan akses proyek sebagai pengusaha daerah.

Ia mengungkapkan pernah memperoleh proyek dengan nilai kontrak Rp60 juta. Nilai tersebut mungkin terlihat kecil dibandingkan skala pekerjaan pemerintah atau perusahaan besar, tetapi bagi pengusaha yang sedang membangun usaha, proyek itu memiliki arti penting. Kesempatan tersebut menjadi bagian dari proses panjang yang harus dilalui untuk mendapatkan pengalaman, menjaga keberlangsungan usaha, dan membuktikan kemampuan di tengah persaingan.

banner 325x300

Bahlil juga mengenang tantangan administratif yang dihadapinya ketika mengurus peluang usaha. Ia menyebut pernah harus mengantre selama berhari-hari di depan ruangan bupati untuk mendapatkan akses dan perhatian. Setelah itu, proses perizinan di tingkat dinas daerah masih harus dijalani hingga berminggu-minggu. Rangkaian pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pelaku usaha lokal tidak hanya menghadapi keterbatasan modal, tetapi juga hambatan birokrasi dan akses terhadap pengambil keputusan.

Menurut Bahlil, pengalaman itu membentuk pemahamannya mengenai kebutuhan nyata pengusaha di daerah. Kebijakan yang dirancang tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut berisiko membuat UMKM dan pengusaha lokal semakin sulit berkembang. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membuka ruang yang lebih besar melalui kemudahan perizinan, akses proyek, serta kesempatan yang lebih adil dalam kegiatan ekonomi.

Pengalaman pribadi tersebut kemudian menjadi salah satu landasan pemikirannya dalam menyusun kebijakan afirmatif. Bahlil menekankan bahwa pengusaha daerah dan UMKM perlu diberi kesempatan untuk tumbuh, bukan sekadar menjadi penonton dalam pembangunan. Dukungan yang tepat diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha, memperluas partisipasi ekonomi, dan mendorong munculnya lebih banyak pelaku usaha lokal yang mampu naik kelas.

Bahlil menilai pengusaha daerah membutuhkan kebijakan afirmatif agar dapat bersaing secara lebih adil dengan korporasi berskala besar. Menurut pandangannya, pelaku usaha lokal tidak selalu berada dalam posisi yang setara ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki modal, jaringan, serta pengalaman lebih luas. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu memberi ruang dan dukungan yang memungkinkan pengusaha daerah ikut mengambil bagian dalam kegiatan investasi di wilayahnya sendiri.

Pandangan tersebut juga berkaitan dengan kritik Bahlil terhadap dominasi pengusaha dari Jakarta dalam investasi yang masuk ke daerah. Ketika menjabat sebagai Menteri Investasi, ia menyoroti kondisi ketika peluang usaha, termasuk di sektor pertambangan dan hilirisasi, lebih banyak dikuasai pelaku usaha yang berasal dari pusat. Situasi ini dinilai membuat pengusaha daerah belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk terlibat dalam pengelolaan potensi ekonomi di wilayah mereka.

Menurut Bahlil, kesenjangan itu telah muncul sejak tahap tender. Pelaku usaha daerah sering kali harus berhadapan dengan persyaratan proyek bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Persyaratan tersebut dapat membuat mereka kalah bahkan sebelum proses lelang dimulai, bukan semata-mata karena kemampuan usaha, melainkan karena kapasitas yang belum sebanding dengan korporasi besar. Dalam kondisi demikian, kebijakan afirmatif dipandang diperlukan untuk membuka akses yang lebih setara, sehingga pengusaha daerah tidak hanya menjadi penonton dalam investasi yang berlangsung di wilayahnya. Dukungan tersebut terutama diarahkan agar mereka memiliki kesempatan mengikuti proses pengadaan dan bersaing dalam proyek-proyek yang selama ini lebih mudah diakses perusahaan berskala besar.

Bahlil menyebut rangkaian kebijakan afirmatif tersebut sebagai upaya membuka kesempatan yang lebih luas bagi UMKM, koperasi, dan korporasi daerah untuk berpartisipasi dalam kegiatan investasi serta pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini ditempuh melalui penerbitan peraturan menteri investasi dan empat aturan baru di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat pelaku usaha domestik, mengurangi ketimpangan akses, dan memastikan manfaat investasi tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar.

Salah satu aturan penting ialah Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Ketentuan tersebut mengatur agar pemegang izin usaha pertambangan mengutamakan kontraktor jasa pertambangan lokal dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Prioritas itu diharapkan menciptakan permintaan bagi perusahaan daerah, memperluas penyerapan tenaga kerja, dan mendorong tumbuhnya kapasitas penyedia jasa di sekitar wilayah tambang. Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Pemerintah juga membuka peluang penerbitan izin usaha pertambangan prioritas tanpa tender bagi UMKM dan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada sektor minyak rakyat, sekitar 43.000 sumur akan dilegalkan melalui skema yang memungkinkan Pertamina membeli hasil produksinya sebesar 80 persen dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Legalitas dan kepastian pembelian tersebut diharapkan meningkatkan keselamatan kerja, memperbaiki tata kelola, serta memberi pendapatan yang lebih terukur bagi masyarakat pengelola sumur.

Di sisi lain, pemegang izin usaha pertambangan dilarang menggunakan kontraktor terafiliasi yang berasal dari Jakarta, sehingga peluang bagi penyedia jasa daerah dapat lebih terbuka. Penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara juga dilakukan untuk menjaga alokasi bagi pengusaha daerah. Kebijakan ini dinilai penting karena porsi pasokan batu bara Indonesia mencapai 43 persen dari total perdagangan batu bara dunia. Pengaturan alokasi tersebut diharapkan menyeimbangkan kepentingan nasional, penerimaan negara, dan pemerataan manfaat ekonomi di daerah.

Kebijakan afirmatif yang didorong Bahlil tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan partisipasi pengusaha daerah dan UMKM dalam kegiatan usaha pertambangan serta migas. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan pemerataan ekonomi di wilayah yang selama ini menjadi sumber kekayaan alam, tetapi belum sepenuhnya menikmati manfaat dari aktivitas tersebut. Melalui kesempatan yang lebih terbuka, pelaku usaha setempat diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam rantai nilai industri, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pendapatan masyarakat.

Untuk mendukung tujuan itu, Bahlil berencana mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara atau UU Minerba. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih seimbang bagi pelaku usaha daerah ketika mengikuti tender proyek pertambangan. Persaingan yang sehat tetap menjadi prinsip penting, namun mekanismenya perlu mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, serta kontribusi perusahaan lokal terhadap perekonomian wilayah. Dengan demikian, pengusaha daerah tidak hanya menjadi penonton atau mitra pendukung, tetapi dapat terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan strategis.

Bahlil memandang hilirisasi sebagai pemicu penting bagi pertumbuhan ekonomi karena mampu meningkatkan nilai tambah komoditas, mendorong investasi, dan membuka lapangan kerja baru. Namun, pertumbuhan yang tinggi perlu berjalan beriringan dengan pemerataan agar manfaatnya tidak terkonsentrasi pada kelompok atau wilayah tertentu. Pemerintah berharap pengusaha daerah mampu mengelola potensi ekonomi setempat secara profesional, memenuhi standar tata kelola, serta menjaga keberlanjutan usaha. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan tetap perlu memperhatikan keadilan sosial, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di daerah penghasil tambang dan migas.

Baca juga: Kebijakan PJJ di Jakarta Berakhir, Sekolah Kembali Normal | Stabilitas Inflasi dan Kebijakan Harga BBM Subsidi | Tindakan dan Kebijakan Terbaru Menteri Kesehatan RI

banner 325x300