banner 728x250

Kunci Motor Dicabut Orang Berpakaian Preman, Pelajar Kabupaten Tulungagung Mengaku Trauma

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG — Penindakan sejumlah pengendara sepeda motor di kawasan Perempatan Gleduk, Tulungagung, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, menyisakan persoalan yang lebih serius daripada sekadar surat tilang.

Sorotan muncul setelah salah seorang pelajar yang terjaring mengaku kunci sepeda motornya tiba-tiba dicabut oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan disebut mengenakan pakaian sipil. Pelajar tersebut kemudian dibawa ke Polsek Tulungagung Kota sebelum akhirnya mendapatkan surat tilang.

banner 325x300

Bagi keluarga, persoalannya bukan semata soal ditilang atau tidak ditilang. Yang dipersoalkan adalah bagaimana proses penindakan itu dilakukan sejak awal.

Orang tua pelajar tersebut mengaku kecewa sekaligus khawatir setelah mendengar anaknya mengalami kejadian tersebut.

«”Saya sebagai orang tua tentu kaget. Anak saya juga agak trauma. Tiba-tiba kunci motornya dicabut orang yang tidak dikenal, kemudian dibawa ke Polsek,” ujar orang tua tersebut kepada media ini.»

Pelajar Bantah Ikut Geber Motor

Pelajar berinisial RY, siswa salah satu SMKN di Tulungagung, mengaku berada di lokasi bersama sejumlah temannya.

RY tidak membantah bahwa pada malam tersebut terdapat sejumlah pengendara yang menggeber sepeda motor. Namun, ia membantah dirinya ikut melakukan aksi tersebut.

«”Saya tidak geber motor, Pak. Saya kaget tiba-tiba waktu berhenti kunci saya dicabut oleh seseorang,” ungkap RY.»

Kesaksian tersebut tentu perlu diuji. Apakah benar RY tidak melakukan pelanggaran? Atau apakah petugas memiliki bukti maupun dasar lain yang membuat RY tetap ditindak?

Dua pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

Karena itu, rekaman CCTV, kamera petugas, dokumentasi penindakan, serta keterangan personel yang berada di lokasi menjadi penting untuk membuka fakta sebenarnya.

Polisi Sebut Penindakan Berkaitan dengan Suara Motor

Sementara itu, KBO Satlantas saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penindakan pada malam tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, saat kejadian Kapolres berada di Polsek Tulungagung Kota dan merasa terganggu oleh suara sejumlah sepeda motor yang digeber.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang dilakukannya penindakan.

Namun di sinilah publik layak meminta penjelasan lebih rinci.

Siapa yang menggeber motor?

Pengendara mana yang terbukti melakukan pelanggaran?

Bagaimana petugas memastikan bahwa orang yang ditindak memang merupakan pelaku pelanggaran?

Dan apabila terdapat pengendara yang hanya berhenti di lokasi, apa dasar petugas memasukkan yang bersangkutan dalam tindakan penegakan hukum?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghalangi kepolisian menindak pelanggaran. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan aparat, semakin penting pula prosesnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Soal Kunci Motor, Ini yang Perlu Dijelaskan

Bagian yang paling menyita perhatian justru bukan surat tilangnya, melainkan pengakuan adanya pencabutan kunci kendaraan oleh seseorang yang disebut tidak mengenakan seragam.

PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 15 mengatur mengenai surat perintah tugas, termasuk alasan dan pola pemeriksaan, waktu, tempat, penanggung jawab, serta daftar petugas yang ditugaskan. Pasal 16 juga mengatur bahwa petugas Polri atau PPNS yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.

Karena itu, apabila orang yang mencabut kunci tersebut memang merupakan petugas yang sedang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai identitas, penugasan, serta kapasitas kewenangannya.

Sebaliknya, apabila ternyata orang tersebut bukan petugas yang menjalankan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terang agar tidak muncul kesimpangsiuran.

Pertanyaan sederhananya:

Siapa yang mencabut kunci itu?

Apakah anggota Polri?

Jika anggota, apakah sedang menjalankan tugas resmi?

Apakah tindakan tersebut tercatat dalam administrasi penindakan?

Apa alasan kendaraan tersebut dihentikan dan kuncinya dicabut?

Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya bahwa semuanya merupakan bagian dari penindakan, tanpa diberikan penjelasan mengenai siapa melakukan apa dan berdasarkan kewenangan apa.

Polisi Memang Berwenang Menghentikan Kendaraan

UU Nomor 22 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada petugas Kepolisian dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, termasuk menghentikan kendaraan dan meminta keterangan kepada pengemudi. Undang-undang juga menyebut kewenangan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Artinya, kewenangan polisi untuk melakukan penindakan memang ada.

Tetapi kewenangan tersebut berjalan bersama dengan kewajiban untuk menjalankan tindakan secara bertanggung jawab dan sesuai tata cara yang berlaku.

Di sinilah letak persoalannya.

Penegakan hukum tidak cukup hanya menghasilkan surat tilang. Proses menuju surat tilang juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seseorang terbukti menggeber motor dan melanggar ketentuan lalu lintas, silakan ditindak sesuai aturan.

Tetapi jika seseorang yang tidak melakukan pelanggaran ikut terkena tindakan hanya karena berada di lokasi, maka dasar penindakannya perlu dijelaskan.

Jangan Sampai “Terganggu” Menjadi Pengganti Bukti

Suara sepeda motor yang mengganggu ketertiban tentu dapat menjadi persoalan apabila terdapat pelanggaran hukum.

Namun, rasa terganggu tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan siapa pelakunya.

Hukum membutuhkan dasar tindakan.

Jika terdapat sepuluh pengendara di lokasi dan hanya tiga orang yang menggeber motor, maka pertanyaan yang wajar adalah: atas dasar apa tujuh pengendara lainnya diperlakukan sama?

Begitu pula sebaliknya, apabila polisi memiliki bukti bahwa seorang pelajar tertentu memang melakukan pelanggaran, maka bukti tersebut juga perlu disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berubah menjadi pertarungan antara “pengakuan warga” melawan “versi polisi”.

Yang dibutuhkan adalah fakta.

Seragam, Identitas dan Transparansi Bukan Hal Sepele

Penggunaan pakaian seragam dan atribut dalam pemeriksaan kendaraan bukan sekadar persoalan penampilan.

Aturan tersebut berkaitan dengan kejelasan identitas petugas yang menjalankan kewenangan pemeriksaan di jalan. PP 80/2012 secara eksplisit mengatur kewajiban tersebut.

Karena itu, apabila seorang warga melihat orang berpakaian sipil mencabut kunci kendaraannya, sangat wajar apabila muncul pertanyaan: siapa sebenarnya orang tersebut?

Tidak perlu defensif.

Sebutkan siapa petugasnya, apa tugasnya, apa dasar penugasannya, dan bagaimana prosedur penindakan dilakukan.

Dengan begitu, ruang spekulasi di masyarakat dapat ditutup.

Kode Etik Polri Juga Menjadi Bagian dari Akuntabilitas

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Namun, keberadaan kode etik tersebut tidak berarti bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etik.

Itu baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta.

Karena itu, apabila memang terdapat laporan atau keberatan dari keluarga, langkah yang paling sehat adalah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

CCTV, video warga, rekaman kamera petugas, surat perintah tugas, daftar personel yang ditugaskan, surat tilang, serta keterangan para saksi semestinya dapat menjadi bahan untuk menjawab persoalan tersebut.

Publik Tidak Butuh Pembenaran, Publik Butuh Kejelasan

Permasalahan ini seharusnya tidak berhenti pada kalimat bahwa polisi sedang melakukan penindakan.

Publik berhak mengetahui bagaimana penindakan itu dilakukan.

Sebab penegakan hukum yang transparan bukan hanya soal menindak orang yang salah.

Penegakan hukum juga harus mampu menunjukkan bahwa orang yang ditindak memang tepat, pelanggarannya jelas, petugasnya jelas, kewenangannya jelas, dan prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum Harus Tegas, Tetapi Juga Terukur

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan menindak pelanggaran lalu lintas. Masyarakat pun berkewajiban mematuhi aturan.

Namun, hubungan antara aparat dan masyarakat tidak boleh dibangun hanya dengan rasa takut.

Polisi membutuhkan kewenangan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kewenangan itu digunakan secara benar.

Jika benar ada pelanggaran, tunjukkan pelanggarnya dan tindak sesuai aturan.

Jika benar prosedurnya sudah sesuai, jelaskan kepada publik.

Jika ditemukan kekeliruan, evaluasi.

Sebab yang dipertaruhkan dalam perkara seperti ini bukan sekadar satu surat tilang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.

Dan kepercayaan publik tidak lahir dari kalimat “kami sudah sesuai prosedur”.

Kepercayaan lahir ketika institusi mampu menunjukkan prosedurnya, dasar tindakannya, bukti pelanggarannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas setiap tindakan di lapangan.

Penulis: Arif

banner 325x300