Jakarta | Fraksi Partai Golkar DPR RI masih mempertimbangkan usulan pembentukan hak angket terkait polemik keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan setelah Fraksi Golkar menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai apakah usulan itu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hak angket atau bentuk kewenangan konstitusional DPR lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, AKSI menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada Fraksi Golkar. Salah satu poin utamanya adalah meminta DPR mengambil sikap resmi untuk merespons polemik yang berkembang di ruang publik mengenai dokumen ijazah serta pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Menurut usulan yang disampaikan, DPR dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut atau mempertimbangkan hak menyatakan pendapat apabila dinilai terdapat dasar yang memadai.
AKSI menyampaikan empat tuntutan kepada Fraksi Golkar sebagai bagian dari audiensi itu. Selain meminta sikap kelembagaan DPR melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat, tuntutan tersebut berkaitan dengan dorongan agar persoalan keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden ditangani secara terbuka, resmi, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian tuntutan itu menjadi dasar bagi Fraksi Golkar untuk mempelajari substansi persoalan sebelum menentukan langkah politik dan kelembagaan berikutnya. Dengan demikian, posisi Fraksi Golkar saat ini masih berada pada tahap menerima, mengkaji, dan mempertimbangkan usulan, bukan menyatakan telah menyetujui pembentukan hak angket. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan internal fraksi serta penilaian terhadap kelengkapan dan relevansi materi yang diajukan oleh AKSI.
Ahmad Doli Kurnia, anggota Fraksi Golkar DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, menjelaskan bahwa usulan penggunaan hak angket masih akan dipertimbangkan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Doli, sikap tersebut perlu dibahas secara hati-hati dengan memperhatikan perkembangan persoalan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Doli menyampaikan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk aspirasi yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran. Berbagai masukan tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada pimpinan fraksi serta Partai Golkar untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, pembahasan mengenai hak angket tidak serta-merta menjadi keputusan final, melainkan bagian dari mekanisme politik dan kelembagaan yang perlu melalui pembicaraan internal.
Ia juga menyebut telah ada sejumlah pembicaraan informal agar persoalan tersebut tidak terus berlarut sebagai polemik. Namun, Doli menegaskan batas kewenangan DPR dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi. DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji atau membatalkan putusan MK. Peran yang dapat dilakukan parlemen adalah memfasilitasi penyelenggara pemilu agar memberikan penjelasan secara terperinci mengenai keabsahan ijazah Gibran serta proses pemeriksaannya.
Dalam konteks itu, Doli menilai dokumen yang menjadi dasar keabsahan tersebut semestinya ditunjukkan apabila memang ada. Penjelasan terbuka dari penyelenggara pemilu dan pihak terkait dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, mengurangi spekulasi, serta membantu mencegah polemik berkembang tanpa kepastian.
Dalam rapat audiensi, AKSI mendorong Fraksi Golkar untuk menginisiasi langkah kelembagaan DPR berupa hak angket sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran. Dorongan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa persoalan yang telah berkembang menjadi perhatian publik perlu diuji melalui mekanisme resmi parlemen, bukan semata-mata dibiarkan berlarut sebagai perdebatan politik dan opini di ruang publik. Hak angket dipandang dapat menjadi instrumen untuk meminta penjelasan, mengumpulkan keterangan, serta menilai persoalan secara terbuka sesuai kewenangan DPR.
AKSI juga menekankan bahwa proses kelembagaan tidak boleh dipahami secara langsung sebagai keputusan untuk memberhentikan wakil presiden. Hak angket dan hak menyatakan pendapat merupakan tahapan dalam mekanisme konstitusional, dengan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, penggunaan hak tersebut tidak otomatis menghasilkan pemberhentian, melainkan membuka ruang pemeriksaan dan pengambilan sikap kelembagaan berdasarkan fakta, aturan, serta ketentuan konstitusi yang berlaku.
Menurut AKSI, Fraksi Golkar memiliki posisi strategis dalam konfigurasi politik DPR. Golkar merupakan salah satu kekuatan utama parlemen dengan 102 kursi dan berada dalam koalisi pemerintahan. Komposisi tersebut memberikan pengaruh penting terhadap kemungkinan terbentuknya dukungan bagi penggunaan instrumen hak angket maupun tahapan kelembagaan berikutnya. Karena itu, sikap Fraksi Golkar dinilai dapat menentukan apakah polemik tersebut memperoleh tindak lanjut resmi di DPR atau tetap berhenti sebagai perdebatan publik.
Empat tuntutan AKSI disampaikan dalam rapat audiensi sebagai bagian dari dorongan agar persoalan tersebut ditangani melalui jalur kelembagaan. Dalam penyampaiannya, AKSI menempatkan peran Golkar sebagai faktor penting untuk memastikan adanya respons politik yang terukur setelah putusan MK. Rangkaian tuntutan itu menunjukkan harapan agar DPR menjalankan kewenangannya secara transparan, sesuai prosedur, dan tetap berpedoman pada persyaratan konstitusi, tanpa mendahului hasil proses yang belum ditempuh.
Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka berangkat dari ketentuan syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 6 Oktober 2026, menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan tersebut tidak dapat diterima. MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara karena para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Mereka juga bukan peserta resmi Pemilu Presiden 2024, sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, catatan dalam putusan memuat keterangan bahwa tidak terdapat bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Catatan itu menjadi bagian dari konteks hukum yang kemudian kembali diperbincangkan, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan dokumen pendidikan tersebut tidak sah. MK hanya menilai aspek kedudukan hukum para pemohon dan tidak memeriksa substansi seluruh dalil yang diajukan.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menyampaikan dugaan adanya cacat dalam pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Menurut keterangan Denny, salah satu indikasinya berkaitan dengan perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui Pasal 18 ayat (3). Ketentuan itu disebut mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Denny juga menyebut adanya surat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Ia menyatakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut belum dibuktikan hingga permohonan diajukan. Seluruh uraian itu merupakan keterangan atau dalil pemohon dalam persidangan, bukan fakta yang telah terbukti secara hukum. Karena itu, pembahasan mengenai dokumen pendidikan perlu membedakan secara tegas isi permohonan, catatan putusan, dan kesimpulan yudisial yang mengikat.







