banner 728x250

Redaksi Jejakperistiwa.id

PENERBIT : PT.  Media Duaputri Group

MENKUMHAM . AHU.027204.AH.01.30.Tahun 2023

NIB: 1104230068417

NPWP: 40.572.560.7-648.000

KBLI: 63121

Penasehat Hukum : LBH Sastra Brachmastra Yudha

Suwandi, SH MM, Mohammad Chusnul Chuluq, SH

Pimpinan Redaksi: Mardi

Wapim: Ainul Yakin

Bendahara: 

Editor : Kastur, M. Akbar Wafa, Ainul Yakin

 

Liputan Khusus : Mardi, Ainul Yakin, Suparman

Kabiro Tuban : Sunarti
Jurnalis : Soni

Kabiro Tulungagung : Agus Sutanto

Kaperwil Lampung: Beni Randesta

Alamat Kantor Redaksi : Dsn. Tegalrejo, Ds. Sumurjalak, Kec. Plumpang, Kab. Tuban  Jawa Timur

No. Hotline : +62 812-3587-3283

Rekening Redaksi: 

 

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang PersPers, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Undang-undang No.28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.

 

Wartawan media Jejak Peristiwa.id tercantum dalam Box Redaksi  dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi Jejak Peristiwa.id berarti, bukan wartawan Jejak Peristiwa.id !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media Jejak Peristiwa.id sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI  !!.