Kota Solo | Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persoalan ijazah pendidikan terakhirnya. Perkembangan tersebut mendapat perhatian politik karena menyangkut kelayakan seseorang yang sedang menduduki jabatan publik dan berhubungan dengan proses pencalonan dalam pemilihan umum. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono, turut memberikan tanggapan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat dan lingkungan politik nasional.
Mardiono tidak secara langsung menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemakzulan. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut perlu ditelaah terlebih dahulu secara cermat melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang. Menurut pandangan itu, putusan MK harus dipahami secara utuh, termasuk pertimbangan hukum yang mendasarinya, sebelum muncul kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran konstitusional maupun administratif.
Putusan MK yang menjadi sorotan berkaitan dengan permohonan diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden yang diajukan dengan mendasarkan argumentasinya pada persoalan ijazah. Namun, keberadaan permohonan dan pembacaan putusan tidak serta-merta berarti pemakzulan dapat dilakukan. Proses tersebut memiliki tahapan tersendiri dan melibatkan institusi negara sesuai kewenangannya. Karena itu, pembahasan mengenai peran DPR dan MPR menjadi penting apabila isu tersebut berlanjut ke ranah ketatanegaraan. DPR perlu menilai persoalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sedangkan MPR memiliki kewenangan konstitusional dalam tahapan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Mardiono mendorong agar semua pihak mengedepankan kehati-hatian, menghormati putusan MK, serta tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan tekanan politik atau informasi yang belum terverifikasi.
Mardiono menyampaikan bahwa polemik yang berkaitan dengan kemungkinan pemakzulan dapat dipahami melalui dua jalur, yaitu jalur hukum konstitusi dan jalur keputusan politik. Menurut dia, kedua jalur tersebut memiliki ruang masing-masing dalam merespons dinamika ketatanegaraan. Jalur hukum konstitusi berangkat dari aturan, prosedur, serta kewenangan yang telah ditetapkan dalam sistem kenegaraan. Sementara itu, jalur politik berkaitan dengan proses pengambilan keputusan oleh lembaga-lembaga politik yang memiliki mandat konstitusional.
Ia menilai kedua jalur itu berjalan sejajar dan mempunyai posisi serta kekuatan yang seimbang dalam menyikapi dinamika bangsa. Karena itu, pembahasan mengenai polemik pemakzulan tidak semata-mata dapat ditempatkan sebagai persoalan hukum, tetapi juga tidak dapat dilepaskan dari proses politik yang berlangsung di dalam lembaga negara. Pernyataan tersebut menekankan adanya dua mekanisme yang dapat digunakan sesuai dengan konteks, kewenangan, dan tahapan yang berlaku. Mardiono tidak menjelaskan pandangannya sebagai dukungan ataupun penolakan terhadap langkah pemakzulan.
Pandangan itu disampaikan Mardiono ketika ditemui dalam kegiatan Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pentingnya melihat peran lembaga negara, termasuk DPR dan MPR, berdasarkan fungsi serta kewenangan masing-masing. Penjelasan mengenai dua jalur tersebut disampaikan sebagai gambaran atas cara menyikapi dinamika bangsa, bukan sebagai keputusan akhir terhadap polemik yang sedang dibahas. Dengan demikian, sikap politik maupun proses konstitusional tetap perlu dibedakan dari penilaian terhadap substansi perkara dan perkembangan informasi yang menyertainya.
Mardiono menyoroti aspek hukum dalam polemik ijazah Gibran dengan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK telah mengambil keputusan melalui mekanisme persidangan yang menjadi bagian dari jalur hukum. Karena itu, pembahasan mengenai perkara tersebut perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang telah berlangsung, bukan semata-mata sebagai perdebatan di ruang publik.
Ia juga menyampaikan bahwa persidangan MK berlangsung secara terbuka. Keterbukaan tersebut memungkinkan masyarakat menyaksikan proses persidangan serta mengetahui isi putusan yang telah dibacakan. Dengan adanya akses terhadap jalannya persidangan dan keputusan MK, publik memiliki kesempatan untuk mengikuti perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia melalui proses resmi.
Dalam pandangan Mardiono, keterbukaan persidangan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai isi putusan MK secara langsung. Penilaian itu berada pada masyarakat, yang dapat mencermati pertimbangan dan materi keputusan sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Pernyataan tersebut tidak menambahkan penilaian baru mengenai substansi putusan, melainkan menekankan adanya kewenangan publik untuk menyaksikan dan menilai keputusan melalui informasi yang terbuka.
Dengan demikian, Mardiono menempatkan putusan MK sebagai salah satu rujukan dalam merespons polemik ijazah Gibran. Jalur hukum telah ditempuh melalui persidangan yang dapat disaksikan publik, sementara isi putusannya tersedia untuk dipelajari dan dinilai oleh masyarakat. Penekanan ini menunjukkan bahwa respons terhadap polemik tersebut tetap berkaitan dengan proses dan kewenangan lembaga hukum, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai benar atau salahnya substansi keputusan MK.
Menurut Mardiono, polemik mengenai ijazah Gibran kini perlu ditempatkan melalui jalur politik yang berada di DPR dan MPR. Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki ruang untuk meneliti dan menelaah persoalan itu secara teliti, cermat, serta tertib. Penelaahan diperlukan agar setiap informasi, dugaan, dan keberatan yang berkembang di masyarakat dapat diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Fokus utama DPR dan MPR, menurut Mardiono, adalah memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Gibran. Selain itu, lembaga perwakilan tersebut perlu menilai apakah persoalan ijazah itu memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan. Proses tersebut diharapkan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan dengan mempertimbangkan bukti, kewenangan, dan konsekuensi politik maupun hukum yang mungkin muncul.
Atas dasar pandangan tersebut, Mardiono menyebut polemik ijazah Gibran kini berada di DPR dan MPR. Artinya, tindak lanjut atas isu itu tidak semata-mata bergantung pada perdebatan publik atau proses hukum yang telah berjalan, tetapi juga dapat dibahas melalui fungsi pengawasan dan pertimbangan politik lembaga negara. DPR dan MPR tetap perlu bekerja sesuai koridor konstitusi serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.
Latar belakang persoalan ini berkaitan dengan permohonan diskualifikasi yang diajukan karena Gibran dinilai tidak memiliki ijazah setara SMA. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan tersebut tidak relevan dengan rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Gibran kini sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden, sehingga tidak dapat diberhentikan dalam konteks sengketa tersebut. Kondisi itu membuat pembahasan mengenai ada tidaknya pelanggaran, serta langkah yang mungkin ditempuh, perlu dikaji melalui kewenangan DPR dan MPR.







