banner 728x250

Kesaksian di Tipikor Ungkap Permintaan Dana Operasional Rp200 Juta per Bulan di Bea Cukai

Kesaksian di Tipikor Ungkap Permintaan Dana Operasional Rp200 Juta per Bulan di Bea Cukai
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Gatot Heroe Hernanda menyampaikan keterangan mengenai permintaan dana operasional sebesar Rp200 juta setiap bulan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Keterangan tersebut disampaikan Gatot ketika hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, ia menjelaskan adanya arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan.

Menurut Gatot, dana yang diminta itu ditetapkan dengan nilai keseluruhan Rp200 juta per bulan. Pengumpulan dana dilakukan melalui pihak-pihak yang diminta untuk terlibat dalam pemenuhan nominal tersebut. Masing-masing pihak disebut memiliki kewajiban mengumpulkan jumlah tertentu, sehingga dana operasional yang ditargetkan dapat terpenuhi secara berkala.

banner 325x300

Gatot juga menerangkan bahwa permintaan tersebut tidak tercantum dalam anggaran resmi. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan itu berbeda dari anggaran operasional yang tercatat dalam dokumen kedinasan. Dalam kesaksiannya, ia menyampaikan informasi mengenai mekanisme permintaan dan pengumpulan dana tersebut sebagaimana yang diketahuinya.

Kesaksian itu menjadi bagian dari keterangan yang diberikan Gatot dalam perkara Budiman Bayu Prasojo. Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diminta terlibat harus mengumpulkan nominal tertentu secara rutin setiap bulan. Keterangan mengenai dana operasional Rp200 juta tersebut disampaikan di persidangan sebagai bagian dari penjelasan saksi terkait perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Gatot diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menggali keterangan mengenai dugaan praktik dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Gatot diminta menjelaskan pengetahuan, pengalaman, serta keterlibatannya dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Saat ini, Gatot menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan pada DJBC Wilayah Kediri. Jabatan tersebut menempatkannya dalam struktur pengawasan dan pelayanan kepabeanan di wilayah kerja Kediri. Sebelum menduduki posisi itu, ia pernah menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan fungsi penindakan, pengawasan, dan koordinasi dalam penanganan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Di luar pemeriksaan sebagai saksi, Gatot juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Status tersebut merupakan perkara terpisah yang hingga pemeriksaan berlangsung belum mulai disidangkan. Dengan demikian, keterangan Gatot di persidangan perlu ditempatkan dalam konteks bahwa ia memiliki proses hukum lain yang masih berjalan pada tahap sebelum persidangan. Fakta itu turut menjadi latar penting untuk memahami kedudukannya ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Persidangan di Jakarta Pusat tersebut menjadi forum untuk menguji kesesuaian keterangannya dengan bukti, keterangan saksi lain, serta rangkaian fakta yang diajukan oleh penuntut umum dan pihak terdakwa.

Dalam kesaksiannya di persidangan tindak pidana korupsi, Gatot menyebut bahwa perintah untuk mengumpulkan dana operasional disampaikan oleh Rizal. Pada saat itu, Rizal disebut menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Keterangan tersebut disampaikan Gatot ketika menjelaskan pihak yang menurut ingatannya memberikan arahan terkait pengumpulan dana tersebut.

Gatot juga menyebut nama Sisprian Subiaksono. Ketika peristiwa yang diterangkan itu berlangsung, Sisprian disebut menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penyebutan nama Sisprian muncul dalam konteks pertemuan yang diingat Gatot, bukan sebagai penetapan mengenai peran atau tanggung jawabnya di luar keterangan tersebut.

Menurut Gatot, ia dipanggil bersama Sisprian oleh Rizal untuk membahas pengumpulan dana. Pertemuan itu, berdasarkan ingatan Gatot, berlangsung sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Dalam keterangannya, Gatot mengaitkan pembahasan tersebut dengan kebutuhan dana operasional yang disebut bernilai sekitar Rp200 juta per bulan. Namun, kronologi yang disampaikan Gatot terbatas pada pemanggilan dirinya dan Sisprian oleh Rizal serta waktu perkiraan pertemuan.

Keterangan itu menunjukkan bahwa Gatot menempatkan Rizal sebagai pihak yang disebut menyampaikan perintah pengumpulan dana dalam pembahasan tersebut. Sementara itu, Sisprian disebut sebagai pejabat yang hadir bersama Gatot ketika pembicaraan berlangsung. Detail lain mengenai mekanisme pengumpulan, alur penyerahan dana, maupun pihak-pihak lain yang mungkin terlibat tidak dirinci dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini. Karena itu, informasi mengenai perintah tersebut perlu dipahami sebagai kesaksian Gatot di persidangan dan bukan sebagai kesimpulan final mengenai seluruh rangkaian perkara.

Jaksa mendalami komunikasi Gatot dan Sisprian mengenai permintaan kontribusi untuk memenuhi dana operasional di lingkungan Bea Cukai. Pendalaman itu diarahkan untuk mengetahui bagaimana pembicaraan berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah kontribusi tersebut berkaitan dengan kebutuhan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Pertanyaan jaksa juga berupaya memperjelas waktu ketika permintaan tersebut disampaikan kepada Gatot.

Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan apakah Gatot pernah diminta ikut mengumpulkan uang yang tidak tercatat dalam anggaran resmi. Menjawab pertanyaan itu, Gatot menyatakan, “ya, pernah.” Jawaban tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian keterangan yang diberikan di persidangan karena menunjukkan adanya pengetahuan Gatot mengenai pengumpulan dana di luar mekanisme anggaran yang semestinya.

Ketika diminta menjelaskan waktunya, Gatot menyebut periode yang paling spesifik sekitar akhir Juni atau awal Juli. Ia mengaitkan keterangan tersebut dengan komunikasi yang sebelumnya dibahas bersama Sisprian. Meski demikian, penentuan peran masing-masing pihak dan tujuan penggunaan dana tetap menjadi bagian yang harus diuji melalui keterangan saksi, bukti komunikasi, serta fakta-fakta lain yang diungkap selama persidangan.

Kesaksian Gatot disampaikan dalam pemeriksaan perkara Budiman Bayu Prasojo. Keterangan mengenai permintaan kontribusi itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan jaksa untuk menguraikan hubungan antar pihak dan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Pada saat yang sama, Rizal dan Sisprian juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Perkara yang melibatkan keduanya disidangkan melalui berkas perkara terpisah, sehingga setiap keterangan dan bukti akan dinilai sesuai dengan konstruksi perkara masing-masing.

Baca juga: Penghentian Sementara Operasional Bus Wisata Semarang untuk MTQ Nasional XXXI

banner 325x300