banner 728x250

Ahmad Doli Kurnia Soroti Kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Ahmad Doli Kurnia Soroti Kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ahmad Doli Kurnia menyoroti kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Anggota Komisi II DPR tersebut menyebut ketentuan itu sebagai pasal selundupan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Doli, yang pada 2023 menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, menyatakan bahwa penilaiannya terhadap pasal tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengatakan memiliki argumen dan data untuk mendukung pandangannya mengenai kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam regulasi tersebut. Namun, rincian argumen dan data yang dimaksud belum dipaparkan secara menyeluruh dalam pernyataan itu.

banner 325x300

Istilah “pasal selundupan” yang digunakan Doli merujuk pada penilaiannya terhadap proses atau keberadaan ketentuan tersebut di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penyebutan itu menjadi sorotan karena pasal yang dimaksud merupakan bagian dari regulasi yang diterbitkan untuk mengatur aspek tertentu dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Di hadapan wartawan, Doli menegaskan bahwa ia siap menjelaskan dasar pendapatnya melalui argumen serta data yang dimiliki. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kritiknya diarahkan secara spesifik pada Pasal 18 Ayat 3, bukan pada keseluruhan isi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia belum menyebutkan pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kemunculan ketentuan tersebut.

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan memiliki pembagian kewenangan yang perlu dipahami secara tepat. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan produk hukum yang dibentuk oleh KPU, sedangkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) merupakan produk Bawaslu. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyusun aturan teknis sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Berbeda dengan PKPU dan Perbawaslu, undang-undang dibentuk oleh DPR bersama pemerintah melalui proses legislasi. Karena itu, PKPU dan Perbawaslu berkedudukan sebagai aturan turunan yang wajib merujuk pada undang-undang pemilu. Materi yang dimuat di dalamnya harus berada dalam koridor undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Aturan teknis tersebut berfungsi menerjemahkan norma undang-undang ke dalam pelaksanaan, bukan menciptakan kewenangan baru di luar mandat yang telah diberikan.

Doli juga menyoroti ketentuan yang mengatur bahwa penyusunan atau penerbitan PKPU dan Perbawaslu perlu dikonsultasikan dengan DPR. Menurut dia, penggunaan istilah “konsultasi” menunjukkan bahwa kewenangan pembentukan peraturan tetap berada pada KPU atau Bawaslu. DPR tidak mengambil alih kewenangan lembaga penyelenggara pemilu untuk menetapkan produk hukumnya, melainkan terlibat dalam proses konsultasi sesuai amanat undang-undang.

Dalam mekanisme tersebut, konsultasi dimaksudkan agar rancangan aturan diketahui dan dapat dicermati oleh publik. Sebelum dibawa ke DPR, rancangan PKPU atau Perbawaslu semestinya terlebih dahulu melalui proses uji publik. Tahap ini memberikan ruang bagi masyarakat, peserta pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lain untuk menyampaikan masukan. Dengan demikian, konsultasi tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian aturan turunan dengan kerangka hukum pemilu.

Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diajukan KPU pada 2023 tidak memuat Pasal 18 Ayat 3. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam dokumen rancangan yang menjadi bahan pembahasan bersama DPR. Ia juga menyebut data yang dimiliki DPR, termasuk dokumen yang digunakan dalam proses pembahasan, tidak menunjukkan adanya pasal tersebut.

Doli menambahkan, ketiadaan Pasal 18 Ayat 3 juga terlihat dari informasi yang dimiliki pihak-pihak yang mengikuti uji publik rancangan PKPU. Berdasarkan penjelasan dan dokumen yang tersedia, para peserta uji publik disebut tidak menemukan pasal dimaksud dalam rancangan yang mereka terima. Pernyataan itu menjadi dasar bagi Doli untuk mempertanyakan proses hingga ketentuan tersebut kemudian muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam proses penyusunan peraturan tersebut, Doli menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi untuk mengontrol sekaligus menilai kesesuaian rancangan PKPU dengan aturan perundang-undangan lainnya. Penilaian itu tidak dilakukan secara terpisah, melainkan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari Badan Pengawas Pemilu, pemerintah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dengan merujuk pada alur pembahasan yang ia paparkan, Doli menduga terdapat dua titik dalam proses tersebut yang memungkinkan Pasal 18 Ayat 3 dimasukkan. Namun, ia belum memerinci lokasi atau tahapan yang dimaksud. Doli menyatakan akan menjelaskan dugaan mengenai dua titik itu pada waktu dan ruang yang dianggap tepat. Karena itu, keterangannya untuk saat ini masih berfokus pada perbedaan rancangan yang diajukan dan ketentuan yang tercantum dalam PKPU yang telah ditetapkan.

Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang. Penilaian tersebut didasarkan pada substansi ketentuan yang dianggap tidak sejalan dengan aturan hukum yang menjadi dasar pembentukan peraturan komisi pemilihan umum. Menurut Doli, sebuah pasal dalam peraturan pelaksana semestinya memiliki landasan yang jelas serta tidak boleh mengatur hal yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain persoalan substansi, Doli menyoroti kemunculan pasal tersebut yang dinilainya janggal. Ia menerangkan bahwa Pasal 18 Ayat 3 tiba-tiba tercantum dalam dokumen ketika pihak-pihak terkait tidak menduga keberadaannya. Ketentuan itu, menurut keterangannya, hadir tanpa penjelasan yang memadai mengenai asal-usul, alasan pencantuman, maupun proses pembahasannya. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan juga menjadi bagian dari hal yang dipersoalkan.

Bagi Doli, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi rancangan awal dan naskah yang kemudian diterbitkan. Ia menyatakan bahwa kemunculan suatu ketentuan baru seharusnya dapat ditelusuri melalui mekanisme pembahasan yang terbuka, termasuk catatan perubahan dan komunikasi resmi kepada pihak terkait. Karena itu, ia tidak hanya mempersoalkan isi pasal, tetapi juga waktu serta cara ketentuan tersebut diketahui oleh para pihak.

Doli mengaku telah mengantongi data tertulis, poin-poin pembahasan, serta rekaman video yang menurutnya mendukung klaim bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak terdapat dalam rancangan sebelumnya. Bahan-bahan tersebut disebutnya dapat digunakan untuk menunjukkan perbedaan dokumen awal dan ketentuan yang kemudian muncul. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menetapkan pihak yang memasukkan pasal tersebut maupun memastikan hasil pemeriksaan atas persoalan tersebut.

banner 325x300