Jakarta | Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sidang tersebut berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini diajukan oleh Mohammad Sabar Musman sebagai pemohon. Dalam jadwal persidangan, agenda yang ditetapkan adalah perbaikan permohonan. Agenda tersebut menjadi tahapan dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi sebelum persidangan berlanjut pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang perbaikan permohonan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan penyempurnaan atas dokumen perkara yang telah diajukan. Dalam persidangan ini, perhatian utama diarahkan pada agenda administratif dan pemeriksaan awal terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik tersebut.
Penyelenggaraan sidang menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai forum yang memeriksa permohonan pengujian undang-undang sesuai kewenangannya. Perkara yang diajukan Mohammad Sabar Musman tercatat sebagai salah satu permohonan yang diproses melalui mekanisme persidangan di lembaga tersebut.
Dengan agenda perbaikan permohonan, persidangan pada Senin itu menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara. Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Informasi mengenai materi pasal yang dipersoalkan, alasan pengajuan pengujian, serta hasil persidangan belum menjadi bagian dari uraian pada tahap ini.
Salah satu bagian yang diperbaiki dalam permohonan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik yang diajukan Musman berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Perbaikan tersebut disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari penyesuaian uraian mengenai posisi, kepentingan, dan hak Musman dalam mengajukan perkara. Kedudukan hukum menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam permohonan karena pemohon perlu menjelaskan hubungan dirinya, ketentuan yang diuji, serta kerugian konstitusional yang diklaim.
Dalam persidangan, Musman menyatakan bahwa dirinya telah mengubah pikiran mengenai arah perjuangan yang hendak ditempuh. Ia menyampaikan bahwa saat ini ingin memperjuangkan gagasannya melalui pendirian partai politik. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Musman dalam permohonan yang telah diperbaiki, khususnya terkait kedudukan hukumnya sebagai pemohon.
Musman juga menyatakan keinginannya untuk mendirikan PSSI. Keinginan itu disampaikan secara langsung dalam persidangan ketika ia menjelaskan perubahan sikapnya mengenai cara memperjuangkan gagasan. Dengan demikian, pendirian partai politik disebut sebagai jalur yang kini ingin digunakan Musman dalam menyampaikan dan memperjuangkan gagasannya.
Perubahan arah tersebut dicatat dalam proses pemeriksaan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Keterangan Musman mengenai rencana pendirian PSSI tidak perlu ditafsirkan lebih jauh di luar apa yang disampaikannya dalam persidangan. Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa perubahan itu berkaitan dengan pilihan Musman untuk menempuh jalur pendirian partai politik, sekaligus menjadi bagian dari penjelasan mengenai kedudukan hukumnya dalam perkara uji materi Undang-Undang Partai Politik.
Musman menyampaikan rencana untuk mendirikan partai politik ketika mengikuti sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu disampaikan dalam rangkaian proses pengujian materi Undang-Undang tentang Partai Politik yang diajukannya. Dalam persidangan tersebut, ia tidak hanya menyampaikan perbaikan terhadap permohonan, tetapi juga mengungkapkan perubahan arah yang ingin ditempuh setelah mempertimbangkan persoalan yang menjadi dasar pengajuan perkara.
Dalam keterangannya, Musman menyebut bahwa pemohon telah “menambahkan bukti, mengubah pikiran, ingin berjuang, dan ingin membuat partai.” Kutipan tersebut menjadi penjelasan utama mengenai rencana pembentukan partai baru yang disampaikannya di hadapan majelis hakim. Pernyataan itu menunjukkan bahwa gagasan mendirikan partai politik muncul bersamaan dengan proses perbaikan permohonan di MK.
Rencana tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan Musman dalam sidang, bukan sebagai penjelasan terperinci mengenai struktur, nama, atau program partai. Ia menyatakan keinginan untuk berjuang melalui pembentukan partai, tetapi dalam pernyataan yang tersedia tidak diterangkan bentuk perjuangan politik yang dimaksud. Karena itu, keterangan mengenai rencana tersebut terbatas pada keinginannya untuk membuat partai politik.
Sidang perbaikan permohonan menjadi momentum bagi Musman untuk menyampaikan sikap terbarunya. Selain menyatakan adanya bukti tambahan, ia juga mengungkapkan perubahan pikiran dan keinginan mendirikan partai. Dengan demikian, rencana pembentukan partai baru muncul sebagai salah satu pokok pernyataan pemohon dalam persidangan, sementara proses hukum atas permohonan pengujian undang-undang tetap berlangsung sesuai tahapan di MK.
Menjelang akhir persidangan, pembahasan mengenai keinginan Musman untuk mendirikan partai politik kembali mengemuka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi. Di hadapan majelis hakim, Musman menjelaskan gagasannya terkait partai yang hendak dibentuk, termasuk identitas nama yang akan digunakan. Keterangan itu menjadi bagian dari dialog penutup pemohon dan hakim konstitusi.
Hakim konstitusi Saldi Isra kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai nama partai tersebut. Pertanyaan itu disampaikan secara langsung untuk memastikan nama yang dimaksud Musman dalam keterangannya di persidangan. Saldi menanyakan apakah partai yang hendak didirikan tersebut bernama PSSI.
Musman menjawab bahwa PSSI merupakan singkatan dari Partai Syariah Sosial Indonesia. Jawaban tersebut disampaikan untuk menegaskan nama dan kepanjangan partai sebagaimana yang dimaksud dalam keterangannya. Dengan demikian, nama Partai Syariah Sosial Indonesia tercatat sebagai identitas partai yang ingin didirikan Musman dalam dialog persidangan tersebut. Percakapan Musman dan Saldi Isra pun mengakhiri uraian mengenai rencana pembentukan partai dalam sidang uji materi itu.







