Jakarta | Pemerintah mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah mencapai Rp14,42 triliun hingga 30 September 2026. Nilai tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis prinsip syariah masih menjadi salah satu alternatif pendanaan yang diminati masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan akses modal untuk mengembangkan kegiatan ekonominya.
Data tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Penyampaian realisasi itu menjadi gambaran mengenai perkembangan pembiayaan syariah dalam mendukung kebutuhan permodalan masyarakat dan sektor usaha. KUR Syariah menawarkan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat menjangkau calon penerima yang mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
Capaian hingga akhir September itu juga memperlihatkan adanya permintaan terhadap produk pembiayaan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha. Melalui KUR Syariah, masyarakat memiliki pilihan pendanaan selain pembiayaan konvensional, dengan dukungan kebijakan pemerintah bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Penyaluran sebesar Rp14,42 triliun menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan syariah dan memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam perekonomian. Informasi tersebut disampaikan dalam forum ISEF 2026, yang menjadi salah satu agenda penting untuk membahas perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah hingga September 2026 telah dimanfaatkan oleh lebih dari 146 ribu debitur atau pelaku usaha. Capaian ini menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis prinsip syariah terus menjangkau masyarakat yang membutuhkan dukungan modal untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Para penerima berasal dari kalangan pengusaha yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut untuk memperkuat kapasitas usaha, menjaga keberlangsungan operasional, serta meningkatkan peluang pertumbuhan.
Jumlah penerima tersebut setara dengan sekitar 64% dari target yang telah ditetapkan. Persentase ini memperlihatkan bahwa pemanfaatan KUR Syariah sudah mencakup bagian yang signifikan dari sasaran penyaluran hingga periode September. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya tercermin melalui nilai penyaluran, tetapi juga melalui luasnya akses yang diterima oleh para debitur di berbagai sektor usaha.
Keterlibatan lebih dari 146 ribu debitur menjadi gambaran mengenai besarnya kebutuhan terhadap pembiayaan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Bagi pelaku usaha, akses terhadap pembiayaan dapat membantu menyediakan sumber dana yang lebih terarah untuk memenuhi kebutuhan produktif. Dukungan tersebut berperan penting bagi pengusaha dalam mengelola aktivitas bisnis, memperluas skala usaha, dan mempertahankan daya saing di tengah perubahan kondisi ekonomi.
Capaian hingga September ini juga menegaskan bahwa KUR Syariah memiliki peran dalam memperluas inklusi pembiayaan bagi masyarakat usaha. Semakin banyak debitur yang memperoleh akses, semakin besar pula peluang program tersebut memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha. Data penerima yang telah melampaui 146 ribu pengusaha sekaligus menjadi indikator bahwa penyaluran berjalan dengan jangkauan yang luas dan masih memiliki ruang untuk terus mendekati target yang tersedia hingga akhir periode pelaksanaan.
Perkembangan KUR Syariah menunjukkan pertumbuhan yang konsisten sejak pertama kali disalurkan pada 2015. Berdasarkan keterangan Dradjad, akumulasi realisasi pembiayaan KUR Syariah selama periode 2015 hingga 2026 telah mencapai Rp106 triliun. Nilai tersebut mencerminkan total penyaluran dalam rentang waktu panjang, sehingga cakupannya berbeda dari angka realisasi pada periode tertentu di tahun 2026.
Secara kumulatif, pembiayaan tersebut telah diterima oleh sekitar 1,65 juta debitur. Para penerima berasal dari berbagai kelompok pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan sesuai prinsip syariah, terutama usaha mikro dan kecil. Penyaluran secara berkelanjutan turut memperluas kesempatan pelaku usaha untuk memperoleh modal kerja maupun pembiayaan investasi dengan skema yang disesuaikan dengan ketentuan syariah.
Realisasi akumulatif Rp106 triliun itu disalurkan melalui 18 lembaga penyalur. Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan pembiayaan, baik dari sisi wilayah maupun kelompok penerima. Dengan saluran distribusi yang lebih beragam, akses terhadap KUR Syariah dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang sebelumnya menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pembiayaan formal.
Data akumulasi 2015–2026 perlu dibedakan dari capaian penyaluran hingga 30 September 2026. Angka Rp106 triliun dan 1,65 juta debitur menggambarkan keseluruhan realisasi sejak 2015, sedangkan laporan per 30 September 2026 hanya menunjukkan kinerja dalam batas waktu pelaporan tersebut. Perbedaan periode ini penting agar pembacaan terhadap pertumbuhan KUR Syariah tetap akurat dan tidak mencampurkan capaian kumulatif dengan realisasi tahun berjalan.
Besarnya akumulasi penyaluran juga memperlihatkan bahwa KUR Syariah telah menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang berperan dalam mendukung pengembangan usaha masyarakat. Selain menyediakan akses modal, program ini memperkuat inklusi keuangan berbasis syariah melalui keterlibatan lembaga penyalur dan perluasan basis debitur. Perkembangan tersebut menjadi pijakan bagi peningkatan kualitas serta jangkauan penyaluran pada periode berikutnya.
Akses pembiayaan syariah bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak hanya tersedia melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah. Jalur pembiayaan tersebut juga disalurkan melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sehingga pilihan pembiayaan berbasis prinsip syariah mencakup kanal di luar penyaluran KUR. Kehadiran PT PNM menjadi bagian dari gambaran bahwa pembiayaan syariah dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan, termasuk kelompok yang belum terlayani lembaga perbankan.
Dradjad menyatakan, akumulasi pembiayaan syariah yang telah disalurkan kepada ibu-ibu non-bankable mencapai Rp300 triliun. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan syariah melalui PT PNM telah menjadi salah satu akses bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki akses memadai terhadap layanan keuangan formal. Dengan demikian, pembahasan mengenai pembiayaan syariah tidak berhenti pada capaian KUR, tetapi juga mencakup penyaluran yang dilakukan melalui PT PNM kepada penerima pembiayaan di luar kategori nasabah perbankan.
Sebagian penerima pembiayaan tersebut, sesuai makna pernyataan Dradjad, bahkan sebelumnya belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kondisi itu menggambarkan bahwa akses pembiayaan syariah dapat diberikan kepada masyarakat yang berada pada tahap awal dalam memperoleh dokumen identitas dan layanan keuangan formal. Karena itu, PT PNM menjadi jalur lain yang perlu diperhitungkan ketika melihat ketersediaan pembiayaan syariah bagi masyarakat dan UMKM. Di samping penyaluran KUR Syariah, akumulasi pembiayaan melalui PT PNM memperlihatkan adanya akses pembiayaan bagi ibu-ibu non-bankable, termasuk sebagian penerima yang sebelumnya belum memiliki KTP.
Baca juga: Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek di Bulan September 2026 | Penurunan Harga Emas Perhiasan 24K di Indonesia per 11 September 2026 | Pembatasan Lalu Lintas di Puncak Bogor: Jadwal Ganjil Genap 12-13 September 2026






