banner 728x250

BPK Soroti Pengelolaan Jaminan Reklamasi Tambang yang Belum Tertib

BPK Soroti Pengelolaan Jaminan Reklamasi Tambang yang Belum Tertib
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan jaminan pertambangan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketertiban pengelolaan jaminan dinilai belum memadai. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan dan keandalan data mengenai jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang.

Temuan BPK menunjukkan bahwa database jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum dapat diandalkan sepenuhnya. Kondisi ini menjadi bagian penting dalam penilaian atas pengelolaan jaminan di lingkungan Ditjen Minerba. Database yang belum andal membuat informasi mengenai jaminan tersebut belum tertata secara memadai, sehingga ketertiban administrasi dan pengelolaannya masih menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

banner 325x300

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026. Pencantuman dalam ikhtisar itu menempatkan pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai salah satu hal yang disoroti BPK dalam pemeriksaan terhadap Ditjen Minerba. Pemeriksaan tersebut memberikan gambaran bahwa pengelolaan jaminan masih memerlukan perhatian, khususnya pada aspek ketertiban dan keandalan database yang digunakan untuk mencatat jaminan pertambangan.

Temuan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan jaminan kegiatan pertambangan belum sepenuhnya tertib, terutama dalam proses penyerahterimaan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Sejumlah jaminan yang semestinya menjadi bagian dari pengendalian dan pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih tercatat atau tersimpan di daerah. Kondisi ini menimbulkan persoalan administratif sekaligus berpotensi menyulitkan pemantauan atas pemenuhan kewajiban perusahaan pertambangan.

Rincian temuan tersebut mencakup 215 jaminan reklamasi dengan nilai keseluruhan Rp193,4 miliar. Jaminan itu masih berada di pemerintah daerah dan belum diserahterimakan kepada pemerintah pusat. Selain itu, terdapat 21 jaminan pascatambang senilai Rp13,32 miliar yang juga belum diserahkan. Kedua jenis jaminan tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk memastikan pemulihan lingkungan selama maupun setelah kegiatan pertambangan berakhir. Keberadaannya di daerah menunjukkan bahwa mekanisme koordinasi, pencatatan, dan pengalihan pengelolaan masih perlu diperbaiki.

BPK juga menyoroti jaminan kesungguhan eksplorasi mineral dan batu bara senilai Rp84,42 miliar. Nilai tersebut telah tercatat dalam neraca, tetapi jaminannya tidak dikuasai oleh Kementerian ESDM. Dengan demikian, terdapat perbedaan pencatatan aset dan penguasaan fisik atau administratif atas jaminan tersebut. Secara keseluruhan, temuan ini memperlihatkan tiga persoalan utama: jumlah jaminan yang belum dialihkan, nilai material yang masih berada di daerah, serta jaminan yang tercatat namun tidak berada dalam penguasaan kementerian. Penertiban memerlukan rekonsiliasi data, penegasan status setiap jaminan, dan serah terima resmi agar pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin dapat dilakukan secara lebih akurat.

Menurut penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang belum tertib berdampak langsung pada keandalan data yang digunakan pemerintah. Database yang memuat informasi mengenai kedua jenis jaminan tersebut disebut belum menyajikan kondisi yang sebenarnya. Informasi di dalamnya belum sepenuhnya mencerminkan keberadaan, nilai, maupun status jaminan yang seharusnya tercatat berdasarkan kondisi pengelolaan yang berlaku.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan belum memadainya penguasaan negara atas jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. BPK menilai negara belum memiliki penguasaan yang memadai atas aset atau dana jaminan tersebut. Dengan demikian, pencatatan dan pengelolaan jaminan belum memberikan gambaran yang utuh mengenai hak negara, termasuk kemampuan untuk memastikan bahwa jaminan tersedia dan dapat digunakan sesuai peruntukannya apabila kewajiban reklamasi atau pascatambang tidak dipenuhi.

Dampak dari kondisi itu terlihat pada penyajian akun dana yang dibatasi penggunaannya dalam neraca per 31 Desember 2025. Menurut BPK, akun tersebut belum menggambarkan nilai yang sesungguhnya karena data mengenai jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum dapat menyajikan informasi secara benar dan lengkap. Penyajian dalam neraca, oleh karena itu, belum sepenuhnya merepresentasikan nilai dana yang berada dalam penguasaan atau pembatasan penggunaan sebagaimana kondisi sebenarnya. Penilaian ini menegaskan adanya keterkaitan ketidaktertiban database, belum memadainya penguasaan negara, dan belum akuratnya penyajian akun dana yang dibatasi penggunaannya pada tanggal pelaporan tersebut.

Menindaklanjuti temuan mengenai pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang yang belum tertib, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan konfirmasi kepada bank. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan jaminan yang telah ditempatkan badan usaha, sekaligus memverifikasi nilai setiap jaminan sesuai catatan administrasi dan dokumen pendukung. Konfirmasi langsung kepada bank juga dapat membantu mengidentifikasi perbedaan data, memastikan status penempatan dana, serta memperkuat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan pertambangan.

BPK turut merekomendasikan perbaikan dan penyusunan database jaminan reklamasi dan pascatambang yang valid, lengkap, serta andal. Database tersebut perlu memuat informasi badan usaha, jenis dan nilai jaminan, lokasi kegiatan, masa berlaku, lembaga penerbit, dan status pemenuhannya. Dengan basis data yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala, Kementerian ESDM dapat memantau kewajiban perusahaan secara lebih akurat serta mengurangi risiko kehilangan informasi atau ketidaksesuaian pencatatan. BPK juga meminta agar proses penyerahan jaminan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dituntaskan, sehingga kewenangan dan tanggung jawab pengelolaannya memiliki dasar administrasi yang jelas.

Pada September 2025, Kementerian ESDM mencatat dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang telah ditempatkan perusahaan di bank pemerintah mencapai sekitar Rp30-35 triliun. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dana yang harus dikelola dan diawasi secara transparan untuk menjamin pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa perusahaan dapat kembali beraktivitas setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemulihan kegiatan usaha tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, termasuk kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 325x300