Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama sekitar 30 tahun di lingkungan Kejaksaan. Permintaan itu disampaikan ketika ia membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam penyampaiannya, Febrie menempatkan riwayat pengabdian tersebut sebagai bagian dari konteks yang perlu dipahami majelis hakim saat menilai perkara yang dihadapinya. Ia menguraikan perjalanan karier dan masa kerja yang telah dijalani sebagai aparatur penegak hukum. Menurut dia, pengalaman panjang itu relevan untuk menggambarkan sikap, latar belakang, serta komitmennya selama bertugas di institusi Kejaksaan.
Febrie menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan ditujukan untuk memperoleh perlakuan khusus. Ia juga tidak bermaksud menyatakan bahwa jabatan yang pernah diemban atau masa kerja yang panjang dapat membuat seseorang kebal terhadap hukum. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa rekam pengabdian seharusnya dipertimbangkan secara proporsional bersama seluruh fakta dan argumentasi hukum dalam eksepsi.
Di hadapan majelis hakim, ia tetap menempatkan proses persidangan sebagai mekanisme untuk menguji dakwaan, alat bukti, dan dasar hukum yang digunakan dalam perkara. Karena itu, riwayat pengabdian yang disampaikan tidak dimaksudkan menggantikan pemeriksaan materi perkara maupun menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan apabila terbukti melanggar hukum. Febrie meminta agar majelis menilai permohonannya secara objektif, dengan memperhatikan prinsip keadilan, asas praduga tak bersalah, dan kedudukan setiap pihak yang sama di hadapan hukum.
Dalam nota perlawanan yang diajukan, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan riwayat pengabdiannya sebagai bagian dari konteks profesional. Menurut dia, perjalanan karier tersebut penting untuk melihat secara utuh pribadi, sikap, serta rekam tanggung jawabnya selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan. Penilaian terhadap dakwaan, katanya, tidak seharusnya dilepaskan dari pengalaman panjang yang telah membentuk cara kerjanya sebagai aparat penegak hukum.
Febrie menyatakan bahwa uraian mengenai kariernya tidak dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan terhadap substansi perkara. Riwayat itu disertakan karena ia menilai dakwaan yang dihadapi tidak sejalan dengan karakter dan sikap yang selama ini ditunjukkannya ketika bertugas. Ia berharap majelis memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai latar profesionalnya sebelum menilai argumentasi dalam dakwaan maupun keberatan yang disampaikan melalui eksepsi.
Sebagian besar masa pengabdian Febrie, sebagaimana disampaikan dalam nota tersebut, berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Dalam perjalanan itu, ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Jabatan-jabatan itu disebut diperolehnya bukan semata karena jenjang karier, melainkan melalui pengabdian dan karakter yang dinilai layak oleh pimpinan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari alasan ia dipercaya menangani tanggung jawab strategis dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, Febrie meminta agar rekam pengabdian tersebut dibaca sebagai konteks ketika majelis menilai dakwaan yang menurutnya bertentangan dengan sikap dan integritasnya selama menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan bahwa setelah menjalankan jabatan-jabatan tersebut, dirinya kemudian meninggalkan posisi itu setelah diminta mundur. Keterangan mengenai pergantian posisi tersebut turut dicantumkan untuk menjelaskan rangkaian perjalanan profesionalnya secara menyeluruh, tanpa memisahkan capaian, tanggung jawab, dan keputusan yang diambil dalam setiap tahap pengabdiannya.
Dalam pembelaannya, Febrie Adriansyah meminta agar rekam jejak pengabdiannya turut dipertimbangkan ketika majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan. Ia menyatakan bahwa selama menjalankan dinas, dirinya tidak pernah menerima hukuman disiplin maupun hukuman kode etik. Ia juga menyebut tidak pernah memiliki laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran mengenai riwayat pengabdiannya dan bukan sebagai pengganti terhadap pemeriksaan atas tuduhan yang sedang dihadapi.
Febrie mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak secara otomatis membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan. Karena itu, ia meminta agar penilaian terhadap dirinya tidak hanya didasarkan pada penyebutan tuduhan, tetapi juga pada uraian perbuatan yang jelas dan dapat diuji. Menurut permintaannya, dakwaan perlu menjelaskan secara konkret tindakan apa yang disebut sebagai pemaksaan, serta dasar yang membuat tindakan tersebut dikategorikan demikian.
Ia juga meminta agar waktu dan tempat terjadinya perbuatan diterangkan secara spesifik. Selain itu, perlu dijelaskan kepada siapa tindakan yang disebut sebagai pemaksaan tersebut ditujukan. Rincian ini dipandang penting agar tuduhan tidak berhenti pada rumusan umum, melainkan dapat diuji berdasarkan peristiwa, pihak yang terlibat, serta keadaan yang menyertainya.
Pertanyaan lain yang diminta untuk diuji berkaitan dengan kewenangan jabatan. Febrie meminta penjelasan mengenai bagaimana kewenangan yang melekat pada jabatannya disebut telah digunakan dalam perbuatan tersebut. Dakwaan juga diminta menguraikan keuntungan apa yang menurut tuduhan hendak diperoleh. Dengan demikian, permintaan yang diajukan berfokus pada kejelasan unsur perbuatan, waktu, tempat, pihak yang dituju, penggunaan kewenangan, dan tujuan keuntungan, tanpa menjadikan riwayat dinas sebagai satu-satunya dasar untuk menilai benar atau tidaknya tuduhan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Febrie Adriansyah diduga menerima sejumlah uang yang disebut berasal dari tindak pidana pencucian uang. Tuduhan tersebut menjadi bagian penting dari konteks perkara yang menjeratnya bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain. Jaksa menyatakan, dugaan penerimaan itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.
Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990. Jumlah tersebut disampaikan sebagai penerimaan yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara dan aktivitas para pihak yang terlibat. Jaksa menguraikan angka itu dalam surat dakwaan untuk menjelaskan dugaan aliran dana serta hubungan penerimaan tersebut dengan tindak pidana pencucian uang.
Menurut jaksa, penerimaan uang itu memiliki kaitan dengan jabatan yang pernah diemban Febrie. Pada periode tertentu, ia disebut menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Setelah itu, Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Posisi tersebut dinilai jaksa relevan dalam menjelaskan dugaan penerimaan dana dan keterkaitannya dengan kewenangan serta tugas yang melekat pada jabatan tersebut.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Penyampaian dakwaan menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara di persidangan. Setelah dakwaan dibacakan, pihak Febrie memiliki kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, Febrie meminta agar rekam jejak pengabdian dan sejumlah hal yang dianggap relevan dipertimbangkan dalam menilai perkara. Penilaian atas dugaan penerimaan uang, asal-usul dana, serta kaitannya dengan jabatan Febrie selanjutnya akan diuji melalui keterangan saksi, bukti dokumen, dan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan menurut hukum, sementara putusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.
Baca juga: Awal Pengabdian Seorang Prajurit TNI






