banner 728x250

Laporan Ruben Onsu atas Dugaan Penyebaran Rekaman Video Call Tanpa Izin

Laporan Ruben Onsu atas Dugaan Penyebaran Rekaman Video Call Tanpa Izin
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ruben Onsu melaporkan dua pria yang disebut berinisial AA atau AO alias Artos serta F atau Y kepada Polda Metro Jaya. Keduanya merupakan pihak yang terlibat dalam percakapan video call dengan Ruben. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman percakapan dalam panggilan video, yang kemudian diduga disebarkan tanpa persetujuan Ruben sebagai pihak yang berada dalam komunikasi tersebut.

Laporan itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Oktober 2026, dini hari. Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pencantuman nomor laporan menjadi bagian penting dalam proses administrasi penanganan perkara, sekaligus menandai bahwa pengaduan Ruben telah masuk secara resmi ke kepolisian.

banner 325x300

Pokok laporan berfokus pada dugaan penggunaan dan penyebaran rekaman video call tanpa izin. Dalam perkara semacam ini, penyidik perlu menelusuri bagaimana percakapan tersebut direkam, pihak yang memiliki atau menguasai rekaman, serta jalur penyebarannya. Keterangan Ruben sebagai pelapor dan informasi dari dua terlapor akan menjadi bagian dari materi yang dapat diperiksa selama proses penyelidikan.

Identitas para terlapor dalam laporan disebut menggunakan sejumlah inisial, yakni AA atau AO alias Artos dan F atau Y. Penyebutan variasi inisial tersebut menunjukkan informasi yang tercantum dalam dokumen laporan, sementara penetapan status hukum dan uraian peran masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik. Aparat juga akan menilai bukti digital, termasuk rekaman, tangkapan layar, perangkat elektronik, serta jejak distribusi apabila diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Dengan diterimanya laporan bernomor LP/7671/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, kasus ini memasuki tahapan penanganan kepolisian. Proses berikutnya dapat mencakup permintaan keterangan dari pelapor, pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan perekaman serta penyebaran video call tanpa persetujuan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari dugaan tindak pidana terkait perekaman dan penyebaran percakapan pribadi tanpa persetujuan. Menurut Minola, terdapat dua pihak yang dilaporkan karena diduga merekam video call atau video percakapan Ruben, kemudian melakukan penyuntingan terhadap rekaman itu sebelum menyebarluaskannya melalui media sosial. Tindakan tersebut dipersoalkan karena percakapan berlangsung dalam konteks pribadi dan Ruben disebut tidak pernah memberikan izin untuk direkam, diubah, maupun dipublikasikan.

Dugaan pelanggaran itu, sebagaimana disampaikan Minola, diperkuat oleh adanya unggahan video yang beredar di platform media sosial. Materi yang diunggah menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara karena menunjukkan adanya rekaman percakapan Ruben yang telah dipublikasikan kepada khalayak. Selain bukti berupa unggahan, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan kedua terlapor dalam sebuah konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, keduanya diduga mengakui keterlibatan mereka dalam perekaman atau penyebaran video, sehingga keterangan itu dinilai relevan untuk mendukung laporan.

Minola menyampaikan bahwa Ruben mengetahui adanya unggahan tersebut pada 12 Oktober 2026. Unggahan itu disebut muncul di akun Instagram milik seseorang yang diidentifikasi dengan inisial F atau Y. Setelah mengetahui konten tersebut, Ruben bersama tim hukumnya menilai terdapat alasan yang cukup untuk melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, status perkara dan pembuktian lebih lanjut tetap menjadi kewenangan penyidik. Pihak kepolisian perlu memeriksa keaslian video, proses perekaman dan penyuntingan, pihak yang mengunggah, serta unsur kesengajaan dan ada atau tidaknya persetujuan dari Ruben. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam laporan terkait dugaan penyebaran rekaman video call tanpa izin, Ruben Onsu disebut menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keterangan tersebut disampaikan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum. Menurut Minola, laporan itu merujuk pada Pasal 258 dan Pasal 259 UU ITE sebagai dasar pelaporan terhadap dugaan tindakan yang dipersoalkan.

Minola menjelaskan bahwa penggunaan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran rekaman video call tanpa persetujuan. Ia menyebut, ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara. Keterangan mengenai ancaman pidana itu menjadi bagian dari penjelasan kuasa hukum mengenai dasar dan proses laporan yang telah diajukan.

Kuasa hukum juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Menurut Minola, peluang untuk menempuh penyelesaian tersebut dinilai kecil karena ancaman pidana dalam pasal yang digunakan lebih dari lima tahun. Pertimbangan itu disampaikan berdasarkan ancaman hukuman yang melekat pada pasal-pasal UU ITE yang menjadi rujukan laporan.

Dengan demikian, aspek hukum laporan tersebut mencakup penggunaan Pasal 258 dan Pasal 259 UU ITE, serta ancaman hukuman yang menurut keterangan kuasa hukum dapat mencapai 10 tahun penjara. Minola menegaskan bahwa ancaman pidana lebih dari lima tahun menjadi alasan peluang penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai kecil. Pernyataan tersebut merupakan keterangan kuasa hukum terkait dasar pelaporan dan opsi penyelesaian yang sedang dibahas.

Penyebaran rekaman video call tersebut disebut menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar munculnya potongan video di media sosial. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan bahwa sejumlah akun mulai mengaitkan video yang beredar dengan kliennya. Narasi yang dibangun dalam unggahan-unggahan itu kemudian berkembang menjadi serangan terhadap Ruben, termasuk terhadap lingkungan profesional yang selama ini mendukung aktivitasnya.

Menurut Minola, serangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Ruben secara pribadi. Beberapa merek yang bekerja sama dengan Ruben juga disebut ikut disinggung atau diserang melalui unggahan di media sosial. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi citra, hubungan kerja, serta kepercayaan yang telah dibangun Ruben dan mitra bisnisnya. Karena itu, pihak Ruben memandang penyebaran dan pengaitan video tersebut sebagai persoalan yang perlu ditangani melalui jalur hukum.

Minola menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara pasti apakah akun-akun yang membuat dan menyebarkan narasi tersebut merupakan akun palsu atau akun asli. Identitas serta latar belakang pengelola akun, menurut dia, masih perlu ditelusuri melalui proses penyelidikan. Kepastian mengenai hal itu penting untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video dan berbagai tudingan yang muncul setelahnya.

Laporan terhadap Artos dan Y menjadi laporan ketiga yang dibuat Ruben Onsu di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada 11 Oktober, Ruben telah melaporkan dua akun yang diduga memiliki kaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Rangkaian laporan tersebut menunjukkan bahwa Ruben memilih menempuh mekanisme hukum untuk meminta penelusuran terhadap akun, materi, dan narasi yang dinilai merugikan dirinya maupun pihak-pihak yang bekerja sama dengannya.

banner 325x300