Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal tanpa biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan jaminan produk halal tanpa terbebani biaya pengurusan sertifikasi. Fasilitas tersebut ditujukan terutama bagi UMK yang memiliki keterbatasan modal, tetapi perlu meningkatkan kepatuhan serta kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Penyediaan kuota gratis itu disiapkan menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 2026. Ketentuan tersebut membuat pelaku UMK perlu mulai mempersiapkan dokumen, proses produksi, dan informasi bahan yang digunakan sejak lebih awal. Dengan mengikuti program SEHATI, usaha yang memenuhi kriteria dapat mengurus sertifikat halal melalui mekanisme yang disediakan pemerintah, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.
Pengelolaan kebijakan ini berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga tersebut berperan dalam penyelenggaraan layanan, verifikasi persyaratan, serta penerbitan sertifikat halal sesuai prosedur. Pendampingan dan proses pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga pemberian fasilitas gratis tidak menghilangkan aspek akuntabilitas dalam penetapan status kehalalan suatu produk.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL. Pelaku UMK perlu membuat akun, mengisi data usaha dan produk, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui platform tersebut. Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi usaha, termasuk bahan, proses pengolahan, dan lokasi produksi. Kehadiran kuota ini diharapkan memudahkan pelaku UMK memperoleh sertifikasi, memperkuat posisi produk di pasar, dan memenuhi persyaratan sebelum kebijakan wajib halal mulai diterapkan.
Pemerintah menempatkan kesiapan pelaku usaha sebagai salah satu pertimbangan penting sebelum kewajiban halal diterapkan secara lebih luas. Pernyataan tersebut disampaikan Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival ke-13 di Jakarta International Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, kebijakan halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki kapasitas berbeda-beda.
Drajad menegaskan bahwa proses sertifikasi halal dan pelaksanaan peraturan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun, penerapannya akan memperhatikan kemampuan UMK dalam memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku. Pertimbangan tersebut mencakup pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur, kesiapan administrasi, kemampuan memenuhi standar produk, serta dukungan yang dibutuhkan selama proses sertifikasi. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga tujuan kebijakan tanpa menimbulkan beban yang tidak sebanding bagi usaha dengan sumber daya terbatas.
Untuk mendukung penerapan kebijakan, pemerintah akan memetakan dan mengidentifikasi pelaku usaha yang telah siap menjalankan kewajiban halal. Pemetaan itu diperlukan agar pelaksanaan aturan dapat dilakukan secara bertahap, terarah, dan sesuai dengan kapasitas masing-masing kelompok usaha. Pelaku UMK yang sudah memenuhi persyaratan dapat diprioritaskan, sementara usaha yang masih memerlukan pendampingan akan memperoleh waktu serta dukungan untuk menyiapkan dokumen, proses produksi, dan aspek lain yang diperlukan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyelaraskan kepastian regulasi dengan kondisi operasional UMK. Kewajiban halal tetap menjadi arah kebijakan, sedangkan mekanisme penerapannya disusun dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan di lapangan. Melalui pendataan dan pendampingan, pemerintah berharap lebih banyak pelaku usaha mampu memenuhi ketentuan secara tertib, sehingga kebijakan dapat berjalan efektif sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan UMK.
Perluasan sertifikasi halal didorong bukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan administratif, melainkan untuk memperkuat perlindungan konsumen. Penanda halal memberikan informasi yang lebih jelas mengenai status suatu produk, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan keyakinan dan kebutuhan mereka. Bagi konsumen muslim, kepastian tersebut berkaitan dengan pemenuhan ajaran agama. Namun, jaminan proses yang terdokumentasi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen secara lebih luas karena mencakup perhatian terhadap bahan, pengolahan, fasilitas, serta penanganan produk.
Sertifikasi halal sekaligus berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan mutu dan konsistensi produksi. Pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan tertentu dalam pengelolaan bahan baku, proses manufaktur, kebersihan, dan pemisahan produk. Standar tersebut mendorong perbaikan tata kelola, terutama pada usaha mikro dan kecil yang sedang membangun sistem produksi. Ketika kepatuhan ditunjukkan melalui sertifikat, produk memiliki dasar kepercayaan yang lebih kuat untuk dipasarkan di dalam negeri maupun ke pasar ekspor. Hal ini dapat memperkuat daya saing industri nasional, khususnya ketika persaingan semakin ditentukan oleh transparansi, keamanan, dan pemenuhan standar.
Peluang pasar produk halal juga tidak terbatas pada negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Konsumen di berbagai wilayah mulai mempertimbangkan aspek etika, kebersihan, keterlacakan, dan jaminan proses dalam memilih makanan, minuman, kosmetik, obat, serta barang konsumsi lainnya. Karena itu, ekosistem halal dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan industri dan perdagangan nasional. Hingga 14 Oktober 2026, ekosistem halal nasional mencatat 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk. Indonesia juga telah memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Cakupan kerja sama tersebut membantu membuka akses pasar, mengurangi hambatan pengakuan dokumen, dan meningkatkan peluang produk Indonesia diterima oleh konsumen global.
Perluasan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memasuki pasar nasional maupun global. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk, serta membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan yang diterapkan oleh mitra perdagangan dan negara tujuan ekspor. Dengan demikian, fasilitas sertifikasi gratis menjadi instrumen penting untuk mendorong UMK naik kelas.
Potensi tersebut tercermin dari kinerja perdagangan produk halal Indonesia. Sepanjang 2025, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen hingga mencapai US$63,4 miliar. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk halal terus berkembang dan memberikan ruang bagi pelaku usaha domestik untuk memperluas pasar. Namun, peluang tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas produksi, konsistensi mutu, kepatuhan terhadap standar, serta kepemilikan sertifikat halal yang dapat diterima oleh konsumen dan mitra bisnis.
Pemerintah berharap semakin banyak UMK memiliki sertifikat halal sehingga kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional dapat meningkat. Perluasan kepemilikan sertifikat diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi turut mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang lebih tertib, produktif, dan terhubung dengan rantai pasok industri halal. Bagi UMK, status tersertifikasi juga dapat menjadi nilai tambah ketika mengajukan kerja sama, mengikuti pengadaan, atau menargetkan pasar ekspor.
Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SIHALAL dengan mengikuti persyaratan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kuota gratis tersebut merupakan fasilitas persiapan agar usaha mampu memenuhi kewajiban halal yang berlaku pada 2026. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kelengkapan dokumen, memastikan bahan dan proses produksi sesuai ketentuan, serta mengajukan permohonan lebih awal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan ini dijalankan dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan sertifikasi, termasuk pengelolaan proses dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Baca juga: Menjelang PON Pantai Ancol 2026: Peluang Ekonomi untuk Jakarta | Kondisi Pemain Persik Kediri Menjelang Laga Melawan Garudayaksa FC | Kekaguman Sandy Walsh Terhadap Dukungan Bobotoh Menjelang Laga Persija vs Persib






