Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pelaksanaan belanja pemerintah pada 2025. Berdasarkan temuan yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, DTSEN belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja pemerintah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan basis data terpadu untuk mendukung ketepatan kebijakan dan program pemerintah masih belum berlangsung secara optimal.
DTSEN dirancang untuk menyediakan informasi yang lebih terintegrasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Data ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam mengidentifikasi penerima manfaat, menentukan prioritas intervensi, serta menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, BPK menemukan bahwa dalam pelaksanaan belanja pemerintah 2025, penggunaan DTSEN belum menjadi acuan utama secara menyeluruh. Artinya, masih terdapat proses atau program yang menggunakan sumber data lain, sehingga konsistensi penetapan sasaran perlu mendapat perhatian.
Temuan tersebut menimbulkan risiko terhadap ketepatan penyaluran belanja, khususnya untuk program bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Apabila data yang digunakan tidak sepenuhnya selaras atau belum diperbarui secara terpadu, bantuan dan layanan sosial berisiko diterima oleh pihak yang kurang sesuai dengan kriteria. Sebaliknya, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menghadapi risiko tidak terjangkau atau menerima manfaat yang tidak sesuai kebutuhannya.
BPK tidak menyatakan bahwa seluruh belanja pemerintah bermasalah. Sorotan tersebut berfokus pada belum optimalnya penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dan risiko yang dapat muncul dalam penetapan sasaran program terkait. Temuan ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk memperkuat integrasi data, memperjelas penerapan DTSEN dalam proses penganggaran dan pelaksanaan program, serta meningkatkan pengawasan agar belanja sosial dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Menteri Keuangan Suahasil Nazara, selaku wakil pemerintah, berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan perlunya penyelarasan regulasi mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyelenggaraan kebijakan sosial. Koordinasi antarkementerian itu diarahkan untuk memastikan adanya kesamaan pengaturan, pemahaman, dan acuan dalam memanfaatkan DTSEN.
BPK menekankan bahwa DTSEN perlu ditempatkan sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial. Dengan posisi tersebut, data yang digunakan pemerintah diharapkan menjadi lebih terarah dan konsisten pada setiap tahapan kebijakan. Penyelarasan regulasi diperlukan agar ketentuan mengenai pemanfaatan DTSEN tidak berjalan secara terpisah, terutama ketika berbagai program sosial dirancang dan dilaksanakan oleh institusi yang berbeda.
Ruang lingkup penyelarasan yang direkomendasikan BPK mencakup kementerian dan lembaga, serta badan usaha milik negara (BUMN). Artinya, penggunaan DTSEN sebagai rujukan utama perlu diatur secara selaras di seluruh instansi pemerintah dan BUMN yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi kebijakan sosial. Koordinasi Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menjadi bagian dari rekomendasi tersebut untuk menyatukan regulasi dan memastikan DTSEN memiliki kedudukan yang jelas sebagai sumber data dalam proses kebijakan sosial. Rekomendasi ini mempertahankan fokus pada harmonisasi aturan, tanpa memuat tindak lanjut, tanggapan, atau penilaian dari kedua pejabat yang disebutkan.
Dalam konteks fiskal yang menyertai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), data pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menunjukkan adanya perbedaan alokasi belanja negara dan realisasinya. Alokasi belanja negara dalam APBN 2025 tercatat sebesar Rp3.621,3 triliun. Sementara itu, realisasi belanja negara pada tahun anggaran yang sama tercatat sebesar Rp3.435,46 triliun.
Dengan demikian, angka realisasi tersebut disajikan lebih rendah dibandingkan dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN 2025. Perbandingan ini merupakan bagian dari gambaran fiskal dalam laporan dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan belanja negara sepanjang tahun anggaran tersebut. Penyebutan kedua angka itu perlu dibaca sesuai dengan konteks laporan, tanpa menambahkan penafsiran di luar keterangan yang tersedia.
Data tersebut menjadi informasi pendukung setelah uraian mengenai temuan dan rekomendasi BPK terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam belanja pemerintah. Posisi data fiskal ini bukan merupakan penjelasan mengenai penyebab temuan, melainkan konteks mengenai besaran belanja negara yang dialokasikan dan direalisasikan pemerintah pada APBN 2025.
Alokasi sebesar Rp3.621,3 triliun merepresentasikan rencana belanja negara yang tercantum dalam APBN 2025. Adapun realisasi sebesar Rp3.435,46 triliun merepresentasikan belanja yang tercatat terlaksana pada tahun anggaran tersebut. Kedua angka itu perlu dicantumkan secara utuh agar perbandingan rencana anggaran dan pelaksanaan belanja dapat dipahami secara akurat.
Dalam pemberitaan mengenai laporan BPK, informasi ini melengkapi pembahasan mengenai tata kelola belanja pemerintah. Penyajiannya tetap dibatasi pada angka, tahun anggaran, serta hubungan perbandingan alokasi dan realisasi sebagaimana disebutkan dalam sumber. Tidak terdapat dasar dalam uraian ini untuk mengaitkan selisih keduanya dengan temuan mengenai DTSEN atau menarik kesimpulan tambahan mengenai kinerja belanja negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktepatan dalam penetapan dan penyaluran bantuan sosial pada Kementerian Sosial tahun 2025. Ketidaksesuaian tersebut mencakup tiga program, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial sembako, dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Berdasarkan pemeriksaan, bantuan tidak seluruhnya diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan.
Kategori penerima yang dinilai tidak sesuai meliputi keluarga penerima manfaat yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), keluarga ASN, pendamping sosial, serta keluarga pendamping sosial. BPK juga mencatat adanya penerima yang terindikasi sebagai pemain judi online. Selain itu, terdapat penerima yang telah meninggal dan penerima yang tidak ditemukan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penetapan penerima dalam ketiga program bantuan belum sepenuhnya mencerminkan kriteria yang seharusnya digunakan.
Temuan BPK turut mencakup penerima dengan ketidaksesuaian data kependudukan. Artinya, informasi penerima dalam penyaluran bantuan tidak sepenuhnya selaras dengan data kependudukan yang menjadi dasar verifikasi. BPK juga menemukan penerima yang berada di luar desil yang telah ditetapkan. Desil tersebut digunakan sebagai dasar pengelompokan untuk menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, sehingga penerima di luar kriteria itu dinilai tidak tepat sasaran.
Dari hasil perhitungan, BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun. Selain pemborosan, ditemukan pula kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar. Nilai tersebut menggambarkan dampak keuangan negara yang muncul akibat penetapan dan penyaluran bantuan kepada pihak yang tidak sesuai dengan kriteria. Temuan ini menjadi bagian dari sorotan BPK terhadap pelaksanaan belanja pemerintah, khususnya dalam memastikan bantuan sosial disalurkan berdasarkan data dan persyaratan penerima yang telah ditetapkan.
Baca juga: Aksi Perusakan Mobil di Jagakarsa Menjadi Viral di Media Sosial | Pemerintah Kota Bogor Bantu Ribuan Siswa Melalui Program Penebusan Ijazah | Lonjakan Harga Cabai di Jakarta: Emak-Emak Mengubah Pola Belanja






