banner 728x250

NTB Susun Tahapan Penyelesaian BPR Syariah hingga Akhir 2026

NTB Susun Tahapan Penyelesaian BPR Syariah hingga Akhir 2026
banner 120x600
banner 468x60

Mataram | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan perubahan PT Bank Perekonomian Rakyat NTB dari sistem konvensional menjadi BPR NTB Syariah dapat dituntaskan paling lambat pada akhir 2026. Target tersebut disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram pada Rabu. Pemerintah daerah menempatkan proses konversi itu sebagai agenda penting untuk memperkuat peran lembaga keuangan milik daerah sekaligus memperluas layanan keuangan berbasis prinsip syariah bagi masyarakat.

Perubahan BPR NTB menjadi lembaga syariah tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari tahapan pembangunan ekosistem jasa keuangan daerah. Ekosistem tersebut ditargetkan lengkap pada 2027, dengan seluruh unsur pendukungnya dapat menjalankan fungsi sesuai prinsip syariah. Karena itu, penyelesaian konversi BPR dipandang sebagai tahap terakhir yang masih perlu dikerjakan setelah sejumlah lembaga daerah lebih dahulu beralih.

banner 325x300

Bank NTB sebelumnya telah beroperasi dengan sistem syariah, sedangkan perusahaan penjaminan milik daerah, Jamkrida, juga telah beralih ke sistem syariah. Kondisi tersebut membuat BPR menjadi bagian penting yang tersisa dalam rangkaian pembentukan ekosistem keuangan daerah berbasis syariah. Pemerintah Provinsi NTB kini perlu menyiapkan tahapan perubahan secara terukur agar proses kelembagaan, operasional, dan layanan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan target akhir 2026, konversi BPR NTB diharapkan menjadi fondasi bagi penyempurnaan struktur jasa keuangan daerah sebelum ekosistem tersebut dinyatakan lengkap pada 2027. Kebijakan ini juga menunjukkan arah pemerintah daerah untuk mengintegrasikan lembaga keuangan milik daerah dalam satu orientasi pelayanan yang mengedepankan prinsip syariah. Pelaksanaan setiap tahapan akan menentukan kesiapan BPR dalam menjalankan kegiatan usaha setelah perubahan status dan sistemnya.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan pembagian sasaran bisnis Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah agar kedua lembaga keuangan tersebut dapat tumbuh secara berdampingan. Penataan ini diperlukan untuk mencegah persaingan langsung pada segmen nasabah yang sama sekaligus memperjelas peran masing-masing institusi. Dengan pemetaan pasar yang lebih terarah, keduanya diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan syariah sesuai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Bank NTB Syariah akan diarahkan untuk melayani segmen mikro ke atas. Cakupannya dapat meliputi pelaku usaha mikro yang telah berkembang, usaha kecil dan menengah, hingga nasabah dengan kebutuhan pembiayaan yang lebih besar. Bank ini juga memiliki peran dalam menyediakan layanan perbankan yang lebih luas, termasuk pembiayaan komersial, transaksi, serta pengelolaan keuangan bagi nasabah individu, dunia usaha, dan pemerintah daerah.

Sementara itu, BPR NTB Syariah akan difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga usaha ultra mikro. Arah tersebut menempatkan BPR sebagai lembaga yang lebih dekat dengan masyarakat berpenghasilan rendah, pedagang kecil, serta pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan layanan perbankan berskala besar. Pendekatan ini diharapkan membuat proses pembiayaan lebih sesuai dengan karakteristik nasabah, termasuk kebutuhan modal kerja dengan nilai relatif kecil dan pola usaha harian.

Pembagian peran juga diterapkan dalam pengelolaan arus kas pemerintah daerah. Kebutuhan aparatur sipil negara akan ditangani oleh Bank NTB Syariah, sedangkan layanan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diarahkan kepada BPR NTB Syariah. Kelompok tersebut termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu atau PPPK paruh waktu. Pengaturan ini diharapkan menciptakan basis layanan yang jelas, meningkatkan efisiensi pengelolaan transaksi, dan memberikan ruang bagi masing-masing lembaga untuk mengembangkan produk sesuai karakter nasabah yang dilayani.

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pengembangan ekosistem keuangan syariah tidak boleh berhenti pada perubahan sistem operasional. Penyesuaian tata kelola, mekanisme layanan, dan pola kerja lembaga keuangan perlu diarahkan pada tujuan yang lebih luas, yaitu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, perubahan dalam pengelolaan BPR Syariah dan lembaga keuangan lainnya tidak hanya dipahami sebagai proses administratif, tetapi sebagai upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan.

Perluasan pembiayaan menjadi salah satu bentuk manfaat yang diharapkan dapat dirasakan secara langsung. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan mendapatkan pendanaan yang layak, melalui mekanisme yang jelas dan layanan yang dapat dijangkau. Akses tersebut penting bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan, sehingga pilihan pendanaan tidak terbatas pada sumber-sumber yang berisiko. Kehadiran lembaga keuangan syariah diharapkan mampu menyediakan alternatif yang lebih sesuai, sekaligus membantu mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman ilegal dan praktik rentenir.

Penegasan tersebut menempatkan kepentingan masyarakat sebagai dasar dalam pelaksanaan kebijakan keuangan syariah di NTB. Seluruh lembaga jasa keuangan yang berada di bawah Pemerintah Provinsi NTB dituntut untuk memberikan dampak langsung, bukan sekadar menjalankan perubahan kelembagaan atau operasional. Setiap pengembangan layanan perlu dikaitkan dengan kemampuan lembaga dalam membantu masyarakat memperoleh pembiayaan yang layak dan aman. Dengan arah tersebut, penyelesaian tahapan pengembangan BPR Syariah hingga akhir 2026 diharapkan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan keuangan syariah memiliki manfaat yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Rencana integrasi Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah diarahkan melalui pola perusahaan induk dan anak perusahaan atau holding company. Skema ini menempatkan kedua lembaga dalam hubungan kelembagaan yang lebih terkoordinasi, tanpa menghilangkan peran serta karakter layanan masing-masing. Melalui keterkaitan tersebut, pengelolaan dan pengembangan usaha diharapkan memiliki arah yang lebih terpadu, sehingga keputusan strategis dapat disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan kedua entitas secara bersamaan.

Integrasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah. Hubungan dalam kerangka perusahaan induk dan anak perusahaan dapat menjadi dasar untuk menyelaraskan visi, memperjelas pembagian peran, serta membangun kerja sama yang lebih efektif. Kejelasan arah strategi bisnis juga menjadi perhatian penting, terutama agar setiap lembaga dapat mengembangkan keunggulan dan menjalankan fungsi pembiayaan sesuai kapasitasnya. Dengan demikian, integrasi tidak hanya berorientasi pada penyatuan hubungan organisasi, tetapi juga pada pembentukan strategi yang saling mendukung.

Skema holding company juga diharapkan meningkatkan efisiensi investasi, khususnya dalam bidang teknologi informasi. Pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur digital yang dilakukan secara lebih terkoordinasi berpotensi mengurangi duplikasi investasi serta mendukung kualitas layanan kepada nasabah. Sinergi dalam teknologi informasi dapat membantu kedua lembaga menggunakan sumber daya secara lebih optimal, sekaligus memperkuat kemampuan mereka dalam merespons kebutuhan pasar dan perkembangan layanan keuangan syariah.

Dengan pola tersebut, Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah diharapkan dapat bekerja secara lebih terarah dan saling melengkapi. Masing-masing lembaga tetap dapat menjalankan fungsi berdasarkan sasaran pasar dan kebutuhan pembiayaan yang dilayani, sementara hubungan dalam satu kerangka holding mendorong koordinasi yang lebih kuat. Bank NTB Syariah dapat berperan sesuai jangkauan dan kapasitas bisnisnya, sedangkan BPR NTB Syariah mengoptimalkan kedekatan dengan segmen pasar yang menjadi fokusnya. Pembagian fungsi yang jelas akan mendukung terciptanya sinergi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Konsumen Wuling di Surabaya | Program Serbu Ekosistem: Inisiatif Bank Syariah Nasional di Bandung | Jejak Michael Bambang Hartono: Dari Bisnis Kretek hingga Bisnis Syariah

banner 325x300