banner 728x250

Rustian Diam Usai Keluar dari Gedung KPK Setelah OTT di Lingkungan BNPB

Rustian Diam Usai Keluar dari Gedung KPK Setelah OTT di Lingkungan BNPB
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.50 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia keluar setelah menjalani pemeriksaan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan BNPB.

Saat keluar dari gedung, Rustian terlihat mengenakan masker putih. Ia juga membawa dua tas jinjing yang tampak penuh. Rustian berjalan menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan area gedung KPK. Kehadirannya langsung menarik perhatian wartawan yang menunggu di sekitar lokasi.

banner 325x300

Sejumlah wartawan kemudian mengajukan pertanyaan mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya. Namun, Rustian tidak memberikan jawaban terkait proses tersebut. Ia tetap melanjutkan langkah tanpa menyampaikan keterangan kepada awak media yang berada di lokasi.

Wartawan juga menanyakan isi dua tas jinjing yang dibawanya saat keluar dari gedung. Pertanyaan itu kembali tidak dijawab oleh Rustian. Ia tidak memberikan penjelasan apa pun sebelum masuk dan naik ke dalam taksi yang telah menunggunya.

Rustian kemudian meninggalkan kawasan Gedung Merah Putih KPK dengan taksi tersebut. Tidak ada keterangan yang disampaikan olehnya mengenai pemeriksaan maupun barang bawaan yang terlihat saat ia keluar. Momen itu berlangsung singkat, sementara wartawan terus berupaya memperoleh informasi langsung terkait kepergiannya setelah OTT di lingkungan BNPB.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan yang dilakukan lembaganya di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut disampaikan sebagai informasi awal mengenai operasi yang sedang berlangsung dan menjadi dasar pemberitaan terkait peristiwa tertangkap tangan di lingkungan lembaga tersebut.

Budi menjelaskan bahwa KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan itu. Pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditelusuri oleh penyidik. Namun, pada tahap ini, KPK belum menyampaikan secara lengkap identitas pihak yang diamankan, bentuk dugaan pelanggaran, maupun perkara yang menjadi objek penyidikan.

Sesuai ketentuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah, pengamanan dalam operasi tangkap tangan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan korupsi. Status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta penetapan resmi dari KPK. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

KPK dijadwalkan memberikan keterangan lanjutan setelah proses pemeriksaan selesai dan informasi yang dapat diumumkan telah diverifikasi. Penjelasan resmi itu diharapkan mencakup kronologi kegiatan, barang bukti yang diamankan, serta status hukum pihak-pihak yang diperiksa. Untuk sementara, keterangan juru bicara menjadi rujukan bahwa operasi penindakan memang berlangsung, tanpa menyatakan pihak tertentu telah terbukti bersalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para pihak tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal serta mendalami dugaan peristiwa yang menjadi dasar tindakan penindakan tersebut.

Kelompok yang diamankan terdiri atas sejumlah unsur, termasuk Sekretaris Utama (Sestama), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Di pihak yang dibawa untuk dimintai keterangan terdapat pula unsur swasta. KPK masih memeriksa hubungan dan peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil penyelidikan.

Menurut informasi yang disampaikan, pengamanan terhadap 14 orang itu dilakukan dari beberapa lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Cakupan lokasi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penindakan berlangsung di sejumlah titik di kawasan Jabodetabek. Setelah diamankan, seluruh pihak dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan di kantor pusat KPK di Jakarta.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menyampaikan secara rinci kronologi peristiwa maupun konstruksi perkara yang sedang didalami. Lembaga antirasuah tersebut masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi dan menentukan status hukum setiap orang yang diamankan. KPK menyatakan informasi lebih lengkap mengenai perkara, termasuk dugaan pelanggaran dan pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, KPK menyita sejumlah barang yang kini digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dan logam mulia. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum setelah tim KPK menjalankan operasi dan mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan berjumlah sekitar Rp1,4 miliar. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari proses pendataan dan pemeriksaan oleh penyidik. KPK perlu memastikan jumlah, pecahan, serta rincian lain dari uang yang disita sebelum seluruh informasi mengenai barang bukti disampaikan secara lengkap kepada publik.

Selain uang tunai, tim KPK juga mengamankan logam mulia. Barang tersebut mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, jumlah keseluruhan logam mulia yang disita belum dapat dipastikan karena masih diproses oleh tim KPK. Pemeriksaan terhadap emas dan catatan tabungan emas dilakukan untuk mencatat bentuk serta nilai barang secara akurat.

Proses penghitungan dan inventarisasi menjadi tahapan penting dalam penanganan barang bukti. Seluruh uang tunai dan logam mulia akan didokumentasikan sesuai prosedur, kemudian ditempatkan dalam pengelolaan penyidik selama proses hukum berlangsung. KPK masih memproses rincian barang bukti tersebut, sehingga informasi mengenai jumlah akhir dan nilai logam mulia menunggu hasil pemeriksaan resmi. Penyampaian data lengkap akan dilakukan setelah proses pendataan dan verifikasi internal selesai.

Baca juga: Sekolah Adiwiyata: 12 Institusi di Depok Berkomitmen pada Lingkungan Hidup | Perhatian Gibran terhadap Nasib Orangutan di Tengah Krisis Lingkungan | Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih

banner 325x300