Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan. Rustian sebelumnya termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Rustian terlihat keluar dari gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu (14/11/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Ia tampak mengenakan masker dan kemeja putih ketika berjalan menuju area depan gedung. Kehadirannya menjadi perhatian karena pemeriksaan tersebut berlangsung setelah operasi penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Saat keluar, Rustian tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di sekitar lokasi. Ia juga tidak menyampaikan penjelasan mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya. Dengan tetap mengenakan masker, Rustian langsung menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan kawasan Gedung Merah Putih KPK.
Rustian kemudian meninggalkan lokasi menggunakan taksi. Momen tersebut berlangsung singkat, tanpa adanya pernyataan dari yang bersangkutan kepada awak media. Sejumlah wartawan hanya mengamati pergerakannya sejak keluar dari gedung hingga masuk ke dalam taksi.
Pemeriksaan terhadap Rustian menjadi bagian dari rangkaian proses setelah dirinya diamankan dalam OTT KPK. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan dan kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada siang hari. Belum ada keterangan tambahan yang disampaikan Rustian kepada publik saat meninggalkan lokasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diamankan, Rustian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Proses tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa para pihak yang berada di Gedung Merah Putih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian proses KPK untuk mengumpulkan keterangan serta mendalami dugaan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya akan menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum dan keputusan penyidik.
Di sisi lain, pihak yang masih berstatus sebagai saksi tidak secara otomatis ditahan. Mereka dapat kembali setelah rangkaian pemeriksaan terhadap masing-masing pihak selesai dilakukan, sepanjang tidak terdapat kebutuhan hukum lain untuk menghadirkan atau menindaklanjuti keterangannya. KPK masih memproses informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut untuk menentukan posisi hukum setiap orang yang diamankan.
Sumber yang memuat keterangan Budi belum menjelaskan apakah Rustian termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai saksi. Karena itu, status hukum Rustian belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi bahwa dirinya diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penetapan status tersebut harus merujuk pada keterangan resmi KPK yang disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penanganan perkara memberikan kejelasan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara ini berhubungan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk keperluan kebencanaan. Dana tersebut pada dasarnya disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan yang muncul akibat bencana. Namun, KPK masih memproses informasi yang diperoleh dalam OTT tersebut sebelum menyampaikan penjelasan lebih lengkap kepada publik.
Sampai informasi ini disampaikan, KPK belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara. Penjelasan mengenai bagaimana dugaan pelanggaran terjadi, rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya, serta keterkaitan setiap pihak yang diperiksa belum diuraikan secara menyeluruh. Karena itu, informasi mengenai perkara masih terbatas pada keterkaitannya dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan dan hasil awal kegiatan penindakan yang dilakukan KPK.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Jenis barang bukti yang disebutkan mencakup uang tunai dan logam mulia berupa emas. Nilai uang tunai yang diamankan disebut mencapai Rp1,4 miliar. Sementara itu, emas juga menjadi bagian dari barang bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang ditelaah KPK dalam pendalaman perkara. Pengamanan uang tunai dan emas belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan dugaan tindak pidana, sebab hubungan barang bukti dengan perkara masih harus dijabarkan melalui proses penyidikan. KPK juga perlu memeriksa berbagai informasi dan alat bukti lain untuk menyusun gambaran perkara secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga keterangan resmi lebih lanjut disampaikan, publik perlu merujuk pada informasi yang telah dikonfirmasi KPK. Rincian mengenai konstruksi perkara dan fakta-fakta lain masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui juru bicaranya, Berton Padjaitan, menyampaikan sikap lembaga terhadap operasi tangkap tangan (OTT) dan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil oleh penyidik. Sikap ini menunjukkan bahwa BNPB menempatkan proses hukum sebagai kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Berton menegaskan bahwa BNPB menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang diperiksa, dimintai keterangan, atau dikaitkan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, BNPB tidak menyimpulkan atau memberikan penilaian terhadap proses yang sedang berjalan. Lembaga tersebut menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
BNPB juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Bentuk dukungan itu dilakukan dengan menyediakan data, dokumen, serta akses terhadap informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum, sepanjang permintaan tersebut disampaikan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya BNPB untuk memastikan setiap informasi yang relevan dapat diperiksa secara terbuka, tertib, dan bertanggung jawab.
Selain itu, BNPB menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menghormati independensi proses hukum dan akan membiarkan KPK menjalankan tugasnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Pernyataan Berton Padjaitan sekaligus menegaskan bahwa BNPB memilih menjaga sikap institusional, mendukung penegakan hukum, serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses memperoleh kepastian berdasarkan keputusan yang sah.






