Lampung ,jejakperistiwa.id — Sejumlah kegiatan belanja di lingkungan Biro Umum Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa item pengadaan dan jasa diduga kuat mengandung indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mulai dari dugaan mark up anggaran hingga adanya pengondisian dalam pelaksanaan kegiatan. Senin (18/05/2025)
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah anggaran dengan nominal fantastis yang dinilai perlu dilakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah.
Beberapa item anggaran yang menjadi perhatian di antaranya:
1. Belanja Sewa Backdrop, meja kursi, meja makan, sound system, tenda dan dekorasi sebesar Rp 4.485.618.000
2. Belanja Modal Mebel sebesar Rp 1.023.314.000
3. Belanja Modal Alat Pendingin sebesar Rp 432.776.000
4. Belanja Laundry Rumah Dinas KDH sebesar Rp 131.350.000
5. Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH sebesar Rp 500.000.000
Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut dinilai tidak sebanding dengan asas efisiensi dan kepatutan penggunaan uang negara. Bahkan, sejumlah pihak menduga adanya pengondisian terhadap pihak tertentu dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan maupun jasa di lingkungan Biro Umum Provinsi Lampung.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, bukan justru membuka ruang dugaan praktik monopoli maupun permainan proyek.
“Anggaran sebesar itu harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya mark up maupun pengondisian pemenang kegiatan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum,” ujar salah satu pemerhati anggaran di Lampung.
Selain itu, belanja sewa perlengkapan kegiatan yang mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar juga dianggap perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari mekanisme penunjukan penyedia, harga satuan barang/jasa, hingga realisasi kegiatan di lapangan.
Publik pun meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengarah pada pelanggaran sebagaimana diatur dalam:
▪︎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
▪︎ Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
▪︎ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Saat media melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0811-7911-XXX, pejabat Biro Umum Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan. Sikap tersebut dinilai seolah enggan merespons konfirmasi media terkait dugaan proyek bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Biro Umum Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik berharap adanya keterbukaan informasi guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
(Tim/Red)

















Respon (1)