KEDIRI — Langit mulai gelap ketika kendaraan roda dua berdatangan melewati jalan kecil di kawasan pinggiran desa. Beberapa pengendara tampak sengaja mematikan lampu motor sesaat sebelum memasuki area tertentu yang tertutup pepohonan dan pagar bambu. Dari kejauhan terdengar suara riuh bercampur teriakan orang-orang yang berkumpul di satu titik.
Tidak lama kemudian suara ayam berkokok memecah suasana. Di balik lokasi tertutup itu, aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga kembali berlangsung.
Warga sekitar sebenarnya tidak asing dengan keramaian seperti itu. Praktik perjudian disebut sudah beberapa kali muncul dan berpindah-pindah lokasi. Ketika satu arena mulai menjadi sorotan, kegiatan serupa muncul di titik lain dengan pola yang hampir sama.
Beberapa wilayah yang ramai disebut masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.
Di sejumlah lokasi tersebut, masyarakat menyebut aktivitas perjudian berlangsung cukup rapi. Arena dibuat jauh dari jalan utama, akses masuk dijaga orang tertentu, dan kendaraan pengunjung diparkir terpisah agar tidak terlalu mencolok.
“Kalau ada orang asing lewat biasanya langsung diperhatikan,” ujar seorang warga Kecamatan Ngasem.
Pola seperti itu memperlihatkan bahwa praktik perjudian diduga tidak dijalankan secara sembarangan. Ada sistem pengamanan internal yang membuat aktivitas tersebut sulit disentuh.
Beberapa warga bahkan menyebut terdapat orang-orang yang bertugas memantau situasi sekitar. Jika ada kendaraan mencurigakan atau informasi tentang aparat datang, aktivitas perjudian disebut bisa langsung dihentikan sementara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab jika aktivitas tersebut dapat diketahui warga biasa, maka seharusnya aparat penegak hukum juga memiliki informasi yang sama.
“Kalau masyarakat saja tahu lokasi dan jadwalnya, kenapa masih bisa jalan terus,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Plemahan.
Kalimat itu menjadi bentuk kritik tajam terhadap penanganan perjudian yang dinilai belum serius. Warga mulai merasa praktik sabung ayam dan judi dadu di sejumlah wilayah Kediri tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi, tetapi sudah seperti kegiatan yang dianggap biasa.
Di arena sabung ayam, suasana disebut berubah panas ketika pertandingan dimulai. Puluhan orang berdiri mengelilingi arena sambil meneriakkan nilai taruhan. Uang berpindah tangan dengan cepat saat salah satu ayam tumbang.
Tidak jauh dari lokasi itu, permainan judi dadu berlangsung tidak kalah ramai. Bandar duduk di tengah lapak sambil mengguncang alat permainan. Para pemain memasang taruhan di atas angka pilihan masing-masing.
Dalam satu malam, perputaran uang disebut bisa mencapai jutaan rupiah. Semakin ramai pemain, semakin besar keuntungan yang diperoleh bandar.
“Yang pasti untung bandar. Pemain belum tentu,” ujar seorang warga Kecamatan Ngadiluwih.
Fenomena ini menjadi sorotan serius masyarakat karena perjudian bukan sekadar persoalan hiburan liar. Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam hukum Indonesia.
Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan juga dapat dijerat hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang wajib diberantas karena bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.
Namun yang membuat masyarakat kecewa, aturan hukum yang begitu jelas justru tidak terlihat kuat di lapangan. Aktivitas perjudian disebut masih bisa berjalan berkali-kali tanpa efek jera.
“Jangan sampai hukum cuma keras di atas kertas,” kata seorang pemuda di wilayah Gampengrejo.
Kritik itu semakin tajam karena warga menilai penindakan yang selama ini dilakukan sering hanya menyentuh pemain kecil di lapangan. Setelah beberapa orang ditangkap, arena perjudian kembali muncul dengan bandar yang sama atau jaringan yang sama.
Akibatnya masyarakat mulai mempertanyakan apakah penanganan perjudian benar-benar dilakukan sampai akar atau hanya sekadar formalitas sesaat.
Dalam praktik perjudian sabung ayam maupun judi dadu, bandar memiliki peran utama. Mereka mengatur jalannya permainan, menentukan sistem taruhan, sekaligus mengambil keuntungan dari setiap putaran uang.
Sementara sebagian besar pemain justru berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, petani, hingga pekerja serabutan disebut menjadi pihak yang paling sering mengalami kerugian.
Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga habis di meja judi. Ketika kalah, beberapa pemain mencoba kembali memasang taruhan demi mengejar uang yang hilang.
Lingkaran itu terus berulang hingga akhirnya memunculkan persoalan ekonomi baru.
“Banyak yang pulang malah tambah susah,” ujar seorang warga Kecamatan Kepung.
Tidak sedikit pula rumah tangga yang disebut mengalami konflik akibat perjudian. Pertengkaran keluarga, utang, hingga penjualan aset menjadi dampak yang sering muncul.
Masyarakat juga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap anak muda. Di beberapa lokasi, remaja disebut sering ikut menonton arena sabung ayam maupun judi dadu.
Awalnya hanya melihat-lihat, tetapi lama-kelamaan kondisi itu dikhawatirkan membuat perjudian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
“Kalau terus dibiarkan, generasi muda bisa rusak,” kata seorang tokoh pemuda di wilayah Ngancar.
Sabung ayam memang sering dibungkus dengan alasan budaya atau hiburan rakyat. Namun secara hukum, ketika terdapat unsur taruhan uang, maka kegiatan tersebut masuk kategori perjudian.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusan juga telah menegaskan bahwa unsur taruhan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.
Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk mentoleransi praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang.
Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal lain apabila ditemukan tindak pidana tambahan di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jika terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga pelanggaran terkait minuman keras ilegal.
Artinya arena perjudian berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar dan berbahaya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi viral di media sosial. Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini disebut rawan perjudian.
Menurut warga, perjudian tidak akan pernah benar-benar hilang jika bandar utama tetap bebas bergerak.
“Kalau akarnya tidak ditindak, pasti muncul lagi,” ujar seorang tokoh masyarakat Kecamatan Plemahan.
Kini masyarakat hanya bisa berharap ada langkah nyata yang benar-benar tegas. Sebab keresahan warga sudah berlangsung cukup lama, sementara praktik sabung ayam dan judi dadu disebut masih terus berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain di Kabupaten Kediri.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Ketika perjudian terlihat tetap hidup di tengah masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban sosial, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat dan wibawa hukum itu sendiri.

















Respon (1)