Lampung, jejakperistiwa.id– Pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 2 Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. DPP LSM GAPURA LAMPUNG menduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam beberapa kegiatan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah. Jum.at (15/05/2026)
Ketua DPP LSM GAPURA LAMPUNG, Umroh Mahendra Hs, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dan informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang dinilai tidak maksimal meskipun memiliki nilai anggaran cukup besar.
Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan di antaranya:
▪︎ Penggantian Jembatan Way Kandis
Nilai Pagu: Rp17.466.960.000
Pelaksana: CV. Raiatea Karya Mandiri
▪︎ Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Sanggi – Gedong Tataan (SW)
Nilai Pagu: Rp1.841.979.000
▪︎ Kegiatan dengan Nilai Pagu
Rp695.584.000
▪︎ Pemeliharaan Rutin Jembatan Ruas Sanggi – Gedong Tataan
Nilai Pagu: Rp205.421.000
Menurut Umroh Mahendra, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek, hingga dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
“Kami menduga terdapat indikasi KKN dalam pelaksanaan sejumlah proyek tersebut. Karena itu kami meminta aparat terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Umroh Mahendra, Kamis (14/05/2026).
Selain itu, proyek Penggantian Jembatan Way Kandis di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, juga disebut menghadapi persoalan sengketa lahan dengan masyarakat sekitar yang hingga kini dikabarkan belum terselesaikan.
Sejumlah warga sekitar mengaku kecewa karena persoalan lahan maupun dampak pekerjaan belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dari pihak terkait.
“Kami berharap ada keterbukaan dari pihak pelaksana maupun pemerintah. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang negara justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Atas persoalan tersebut, LSM GAPURA LAMPUNG meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum lainnya untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap proyek-proyek yang menjadi sorotan.
“Kami meminta audit teknis dan administratif dilakukan secara transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum ataupun potensi kerugian negara, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
LSM GAPURA LAMPUNG menilai, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999;
• Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara dan bukan merupakan tuduhan final. Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

- Personel Satgas TMMD Ke 128 Kodim 0908/Bontang Tuntaskan Pengerjaan Cor Jalan Segmen 4
- Hadirkan Manfaat untuk Warga dan Sekolah, Pembangunan Sumur Bor Dalam Rangka TMMD Ke 128 Kodim 0908/Bontang Di Desa Kutai Lama Resmi Rampung
- Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Kerjakan Pembuatan Bak Septictank RTLH
















