Lampung, Jejakperistiwa.id – Sejumlah proyek pengadaan peralatan pendidikan di lingkungan SMA dan SMK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Nilai proyek yang mencapai belasan miliar rupiah tersebut kini menjadi sorotan publik dan aktivis pemerhati anggaran. Senin (18/05/2026)
Proyek yang disorot meliputi pengadaan peralatan praktik kejuruan berbagai konsentrasi keahlian, mulai dari Rekayasa Perangkat Lunak, Farmasi Klinis dan Komunitas, Teknik Audio Video, Animasi, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, hingga pengadaan alat praktik IPA dan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Rincian Proyek yang Menjadi Sorotan
:
▪︎ Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak SMK Negeri
Nilai anggaran Rp1.575.889.200
Penyedia: BASWARA PERKASA BESTARI.
▪︎ Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Farmasi Klinis dan Komunitas SMK Swasta
Nilai anggaran Rp4.462.266.600
Penyedia: PRIMA DUTA NUSANTARA.
▪︎ Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Animasi SMK Negeri
Nilai anggaran Rp1.485.490.800
Penyedia: EMPAT PILAR SUVARNA.
▪︎ Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain DAK Fisik Bidang Pendidikan Penugasan SMK
Nilai anggaran Rp268.800.000
Penyedia: SUMBER NIAGA INTI PERKASA.
▪︎ Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Teknik Audio Video SMK Negeri (Paket Strategis)
Nilai anggaran Rp4.753.075.500
Penyedia: TRISOLAH UTAMA INDONESIA.
Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, sejumlah kepala sekolah mengaku hanya menerima barang tanpa mengetahui secara rinci proses pengadaan maupun penunjukan perusahaan penyedia.
“Kami hanya menerima barang yang dikirim. Untuk proses pengadaan dan penunjukan penyedia semuanya dari dinas,” ujar salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Pasalnya, sekolah sebagai penerima manfaat disebut tidak dilibatkan secara penuh dalam proses perencanaan kebutuhan maupun penentuan spesifikasi barang.
Aktivis pemerhati anggaran menilai pola pengadaan seperti ini berpotensi menimbulkan praktik mark up anggaran, pengaturan pemenang proyek, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan sekolah.
“Jika benar sekolah hanya menerima barang tanpa dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengadaan, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan praktik KKN dalam proyek pendidikan tidak boleh dibiarkan,” tegas salah satu aktivis anti korupsi di Lampung.
Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan tersebut.
Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), apabila ditemukan adanya kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan.
Saat media melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0813-7349-XXXX, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan. Sikap tersebut dinilai seolah enggan merespons konfirmasi media terkait dugaan proyek bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun perusahaan penyedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim
- <a href="https://jejakperistiwa.id/kebersamaan-personel-satgas-tmmd-ke-128-kodim-0908-bontang-dan-warga-terjalin-hangat-di-tengah-pengecoran-jalan/”>Kebersamaan Personel Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0908/Bontang dan Warga Terjalin Hangat di Tengah Pengecoran Jalan
- Dandim Cup-I 2026 Resmi Ditutup, Wakil Wali Kota Tidore Apresiasi Kodim 1505/Tidore
- Fasilitas MCK Ponpes DDI Marangkayu Hampir Selesai, Bukti Kepedulian Personel Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0908/Bontang

















Respon (1)