Breaking News
BOJONEGORO, – Wajah bahagia terlihat jelas dari warga masyarakat yang berada di Dusun Bekatul, Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Jum’at (14/8/2026). Pembangunan sumur bor lengkap dengan jaringan perpipaan instalasi air bersih dan flow meter melalui program TMMD ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bojonegoro, kini mulai dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat setempat. Kehadiran fasilitas air bersih tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang sebelumnya harus menghadapi kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, air bersih dapat dialirkan langsung menuju rumah warga melalui jaringan perpipaan yang telah dibangun dengan rapi. Agus Yulianto, warga RT.015 RW.007 Dusun Bekatul, mengatakan dirinya sudah memanfaatkan aliran air bersih dari fasilitas sumur bor tersebut. Dia bersyukur karena kebutuhan air keluarganya kini menjadi jauh lebih mudah terpenuhi. “Alhamdulillah, sekarang sudah bisa memakai air dari jaringan ini. Kami sangat bersyukur karena sangat membantu kebutuhan sehari-hari,” kata Agus. Hal senada disampaikan oleh Edi, warga setempat lainnya. Dirinya mengaku kini tidak lagi terlalu kesulitan mendapatkan air bersih setelah jaringan perpipaan mulai berfungsi optimal. Menurut Edi, pemasangan meteran air di rumahnya juga membuat manajemen penggunaan air menjadi lebih tertata dan efisien. Ia mengapresiasi pembangunan fasilitas tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam program TMMD. “Sekarang meteran air sudah terpasang di rumah. Kami tidak lagi kesulitan air seperti sebelumnya. Terima kasih kepada TNI dan semua pihak yang sudah membantu warga,” ujar Edi. Sementara itu, Kepala Dusun Bekatul, Waridi, menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor dan jaringan perpipaan ini merupakan salah satu sasaran fisik TMMD yang paling krusial dan sangat dibutuhkan masyarakat. Pasalnya, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar warga yang harus mendapatkan perhatian utama. Menurut Waridi, fasilitas tersebut memberikan dampak dan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat Dusun Bekatul. Dengan adanya sumber air dan jaringan distribusi yang memadai, warga kini memiliki akses yang jauh lebih mudah untuk menunjang aktivitas sanitasi dan konsumsi sehari-hari. “Pembangunan ini sangat membantu warga, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Kami berterima kasih atas perhatian dan program TMMD yang hadir langsung menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan,” ungkap Waridi. Pembangunan sumur bor beserta jaringan perpipaan, instalasi air bersih, dan flow meter ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa TMMD ke-129 tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik berupa jalan maupun fasilitas umum. Program lintas sektoral ini juga terbukti menyentuh aspek kebutuhan dasar kemanusiaan secara langsung. Bagi warga Bekatul, air yang kini mengalir lancar hingga ke rumah mereka menjadi sebuah perubahan sederhana namun memiliki arti yang sangat besar. Dari yang sebelumnya harus bersusah payah mencari air, kini masyarakat bisa menikmati akses air bersih dengan lebih mudah, higienis, dan teratur. Pembangunan Jembatan Beton Merah Putih Muara Jawa Berlanjut ke Tahap Bekisting Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045 Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Tekankan Bela Negara sebagai Fondasi Menuju Indonesia Emas Tuntutan JPU Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa II Soroti Profesionalitas
banner 728x250

Dipecat: Oknum Polisi Penusuk Adik Ipar Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

Korban
banner 120x600
banner 468x60

Sorong PBD (12/05/26) – Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, telah dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat setelah mengalami delapan luka tusukan dan harus menjalani perawatan secara intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban. Motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa dendam kepada korban karena korban memperlihatkan Screenshoot isi percakapan (chat) antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban. Percakapan tersebut diketahui berisi cekcok serta kata-kata kasar terhadap kedua orang tua.

banner 325x300

Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi
*AKBP MATHIAS YOSIAS KREY, S.Pd.(Kabid Propam Polda Papua Barat Daya)*
Selaku Wakil Ketua Komisi
*AKBP EDDWAR MARTUA PANDJAITAN, S.I.K., M.H.*
Selaku Anggota Komisi
*AKP ARIFAL UTAMA, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.*
Selaku Penuntut
– AKP BRURY S.H
– BRIPKA BAHRUN RAPID
Pendamping Terduga Pelanggar
– IPTU SURYADI, S.H.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum maupun etika kepribadian anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian.

Turut hadir dalam sidang tersebut keluarga korban dan keluarga pelaku.

(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *