Sorong PBD – Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf yang tersandung kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu, Selasa (12/05/26)
Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi
*AKBP MATHIAS YOSIAS KREY, S.Pd. (Kabid Propam Polda Papua Barat Daya)*
Selaku Wakil Ketua Komisi
*AKBP EDDWAR MARTUA PANDJAITAN, S.I.K., M.H.*
Selaku Anggota Komisi
*AKP ARIFAL UTAMA, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.*
Selaku Penuntut
– AKP BRURY S.H
– BRIPKA BAHRUN RAPID
Pendamping Terduga Pelanggar
– IPTU SURYADI, S.H.
Dalam proses sidang yang digelar internal Polri tersebut, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak hanya bertentangan dengan hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan sidang etik menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka serius akibat penikaman yang diduga dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu karena kondisi yang kritis. Tindakan brutal tersebut dinilai telah melampaui batas kemanusiaan dan bertolak belakang dengan nilai-nilai yang wajib dijunjung oleh setiap anggota Polri.
Dari hasil pendalaman penyidik, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi dan rasa dendam pelaku terhadap korban. Korban disebut memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban. Isi percakapan tersebut diduga memuat pertengkaran serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada orang tua, sehingga memicu emosi pelaku hingga berujung aksi kekerasan.
Dalam pertimbangan sidang etik, majelis menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bripda Muhammad Arfandi Manaf telah melanggar sejumlah ketentuan yang mengatur etika dan perilaku anggota Polri. Pelaku dianggap tidak mampu menjaga sikap profesional serta gagal menjunjung norma hukum dan etika kepribadian sebagaimana diamanatkan dalam aturan institusi kepolisian.
Selain dijerat aturan kode etik profesi Polri, pelaku juga dikenakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindakan maupun perilaku yang merugikan institusi Kepolisian.
Polda Papua Barat Daya menilai keputusan PTDH merupakan langkah tegas sekaligus bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak kekerasan, terlebih hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Melalui penegakan kode etik ini, Polri berharap masyarakat dapat melihat keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan internal serta menjaga integritas aparat penegak hukum. Polda Papua Barat Daya juga menegaskan bahwa setiap anggota wajib menaati hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam kehidupan pribadi maupun saat menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Turut hadir juga dari keluarga korban dan keluarga pelaku.
(TK)

















Respon (1)