Jakarta | Pemerintah menyiapkan sertifikasi halal tanpa biaya bagi 1,35 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jaminan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelang penerapan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa pelaku UMKM dan usaha sejenis tidak dikenai biaya apa pun dalam proses sertifikasi halal yang disiapkan pemerintah. Dengan demikian, 1,35 juta pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi tanpa harus menanggung pembayaran untuk layanan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa dukungan pemerintah mencakup penyediaan sertifikasi secara gratis bagi kelompok usaha yang menjadi sasaran program.
Informasi mengenai jaminan tersebut disampaikan Haikal ketika dihubungi di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penyampaian itu berlangsung menjelang tanggal 18 Oktober 2026, ketika kewajiban halal mulai diterapkan. Keterangan dari Kepala BPJPH tersebut menjadi penegasan mengenai langkah pemerintah dalam menyediakan sertifikasi halal tanpa biaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagi pelaku UMKM dan usaha sejenis, keterangan itu memberikan kepastian bahwa proses sertifikasi yang disiapkan pemerintah tidak menimbulkan biaya apa pun. Jumlah penerima yang ditetapkan mencapai 1,35 juta pelaku usaha. Kebijakan gratis tersebut ditempatkan dalam konteks persiapan menjelang penerapan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026, sehingga pelaku usaha yang tercakup dapat memperoleh sertifikasi dari pemerintah tanpa dikenai biaya.
Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026. Program ini ditujukan untuk memperluas kesempatan pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya. Dengan adanya kuota tersebut, semakin banyak usaha di berbagai sektor dapat memanfaatkan dukungan pemerintah untuk memastikan status halal produknya.
SEHATI 2026 menempatkan UMKM sebagai sasaran utama. Penyediaan kuota dalam jumlah besar menunjukkan upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha, khususnya yang membutuhkan akses sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usahanya. Fasilitas gratis ini juga menjadi bentuk dukungan agar lebih banyak UMKM dapat mengikuti kebijakan sertifikasi halal sesuai program yang telah disiapkan.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal dapat menggunakan sistem SIHALAL. Sistem tersebut menjadi jalur pengajuan yang disediakan untuk mengakses program SEHATI 2026. Melalui SIHALAL, pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM diarahkan ke dalam layanan yang telah ditetapkan pemerintah untuk program ini.
Dengan demikian, pelaku UMKM memiliki dua informasi utama terkait SEHATI 2026, yaitu tersedianya kuota gratis untuk 1,35 juta usaha dan adanya SIHALAL sebagai jalur pengajuan. Sasaran program serta kanal pengajuan ini penting diperhatikan oleh pelaku usaha yang hendak memanfaatkan sertifikasi halal tanpa biaya. Program tersebut memperlihatkan fokus pemerintah dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM melalui dukungan yang berskala nasional.
Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan wajib halal tidak dimaksudkan sebagai larangan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Kebijakan tersebut juga bukan bentuk pembatasan terhadap produk atau jenis usaha tertentu, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha yang belum siap mengikuti proses sertifikasi. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman mengenai makna kewajiban halal yang berlaku dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Menurut Haikal, regulasi tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi serta jaminan terkait kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha melalui mekanisme sertifikasi yang telah ditetapkan.
Dalam penjelasan pemerintah, pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal dapat langsung mengakses layanan yang tersedia. Akses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk usaha mikro dan kecil yang membutuhkan pendampingan atau dukungan dalam proses pengajuan. Dengan demikian, kewajiban halal diposisikan sebagai kerangka pelayanan dan perlindungan dalam ekosistem usaha, bukan sebagai tindakan untuk menghentikan kegiatan pelaku usaha.
Sumber juga menyebutkan bahwa tidak ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak ingin melakukan sertifikasi. Pernyataan ini perlu dipahami sesuai konteks penjelasan Haikal mengenai tujuan regulasi, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan hukum di luar pernyataan tersebut. Pemerintah menekankan bahwa pelaku usaha yang berminat tetap dapat memanfaatkan jalur sertifikasi secara langsung, sementara masyarakat memperoleh dasar yang lebih jelas dalam menentukan pilihan terhadap produk yang beredar. Pendekatan ini mempertemukan kepentingan perlindungan konsumen dengan kepastian bagi dunia usaha.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun keseragaman informasi bagi masyarakat sekaligus memberikan penanda resmi terhadap produk yang telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Dengan adanya logo yang berlaku secara nasional, pelaku usaha memiliki rujukan yang jelas dalam mencantumkan identitas halal pada kemasan, materi promosi, maupun sarana informasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memastikan pelaksanaan kewajiban halal berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, sosialisasi, serta pengawasan yang dilaksanakan secara bertahap. Pendekatan ini diperlukan agar pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, dapat memahami kewajibannya serta memperoleh kesempatan untuk menyesuaikan proses produksi dan administrasi tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Haikal menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha. Penegasan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak diarahkan untuk menciptakan ketakutan, melainkan untuk memastikan pemenuhan ketentuan secara proporsional. Pemerintah mendorong penyelesaian melalui edukasi dan pembinaan, dengan tetap membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur sertifikasi, persyaratan, dan tahapan pemenuhan kewajiban halal.
Selain itu, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. Pengaturan tersebut terutama ditujukan bagi usaha mikro dan kecil, serta produk yang berupa bahan baku dan barang gunaan. Ketentuan khusus diperlukan karena karakteristik, kapasitas, dan rantai pasok setiap jenis usaha maupun produk tidak selalu sama. Penyusunan aturan itu diharapkan dapat menjaga ketertiban implementasi, mendukung keberlangsungan usaha, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta konsumen. Seluruh pengaturan tetap diarahkan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan kewajiban halal dapat berlangsung konsisten, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Pemerintah Kota Bogor Bantu Ribuan Siswa Melalui Program Penebusan Ijazah | Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | PSSI Siapkan Fasilitas Optimal untuk Tim Tamu di FIFA Asean Cup 2026






