banner 728x250
Bisnis  

Model ITC Ditawarkan untuk Menutup Kesenjangan Pembiayaan Transmisi Listrik Indonesia

Model ITC Ditawarkan untuk Menutup Kesenjangan Pembiayaan Transmisi Listrik Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia memperkenalkan model perusahaan transmisi independen atau independent transmission company (ITC) sebagai salah satu alternatif untuk menutup kesenjangan pembiayaan dalam perluasan jaringan transmisi listrik nasional. Gagasan ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan investasi untuk membangun, memperkuat, dan mengintegrasikan jaringan listrik di berbagai wilayah Indonesia. Pertumbuhan kebutuhan energi, pengembangan pembangkit baru, serta target peningkatan pemanfaatan energi terbarukan menuntut ketersediaan infrastruktur transmisi yang memadai dan tepat waktu.

Melalui skema ITC, sektor swasta dapat memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan aset transmisi berdasarkan kerangka kerja yang diatur secara jelas. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan di luar anggaran pemerintah dan kapasitas pembiayaan yang tersedia bagi badan usaha milik negara. Dengan demikian, pembangunan jaringan tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan investasi negara dalam satu periode, sementara proyek-proyek strategis dapat tetap berjalan sesuai kebutuhan sistem ketenagalistrikan.

banner 325x300

Meski membuka peluang bagi investor, model ini tidak dimaksudkan untuk menghapus penguasaan negara maupun menggantikan posisi strategis PT PLN (Persero). Penyelenggaraan ketenagalistrikan tetap harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan cabang produksi penting bagi negara dan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak di bawah penguasaan negara. Dalam kerangka tersebut, PLN tetap memegang peran penting dalam perencanaan sistem, pengendalian jaringan, dan pemenuhan kepentingan publik. ITC lebih diarahkan sebagai instrumen pendukung yang memungkinkan pembagian risiko dan mobilisasi modal swasta, dengan pengawasan serta tata kelola yang memastikan kepentingan nasional tetap menjadi dasar utama. Model ini karena itu dirancang untuk menjawab tantangan pembiayaan transmisi, bukan untuk memindahkan kewenangan negara atau mengurangi tanggung jawab PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik.

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menunjukkan bahwa pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu kebutuhan utama dalam pengembangan sistem kelistrikan Indonesia. Dalam periode tersebut, negara perlu membangun hampir 48 ribu kilometer sirkuit jaringan transmisi untuk menghubungkan pusat pembangkit dengan wilayah konsumsi, memperluas jangkauan layanan, serta menyesuaikan infrastruktur dengan pertumbuhan permintaan listrik.

Kebutuhan pembangunan itu memerlukan investasi sekitar US$24 miliar. Nilai tersebut mencakup pendanaan untuk pembangunan saluran transmisi, gardu induk, serta berbagai infrastruktur pendukung yang diperlukan agar listrik dapat disalurkan secara aman dan efisien. Namun, berdasarkan analisis Climate Policy Initiative (CPI), baru sekitar 5,5% dari total kebutuhan pembiayaan tersebut yang telah memperoleh dukungan pendanaan. Artinya, sebagian besar proyek transmisi masih menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh modal.

Dengan tingkat pembiayaan yang masih terbatas, terdapat kesenjangan sekitar US$22,7 miliar atau kurang lebih Rp400 triliun. Besarnya selisih ini menggambarkan tantangan yang harus diatasi untuk memastikan rencana pembangunan transmisi dapat berjalan sesuai target. Keterbatasan pembiayaan juga berpotensi memperlambat penguatan konektivitas antarsistem kelistrikan dan mengurangi kemampuan jaringan dalam menampung tambahan pasokan dari berbagai sumber energi.

Deden Nabudu, Vice President Electricity Infrastructure Feasibility Management PLN, menjelaskan bahwa pengembangan transmisi membutuhkan investasi besar untuk memperkuat keandalan sistem dan meningkatkan kapasitas pasokan listrik nasional. Infrastruktur transmisi yang memadai diperlukan agar listrik dari pembangkit baru dapat disalurkan ke pusat beban secara optimal. Kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya pembangunan energi terbarukan yang lokasinya tidak selalu berdekatan dengan pusat permintaan.

Karena itu, pencarian alternatif pembiayaan perlu dilakukan melalui beragam skema, baik dengan melibatkan pemerintah, badan usaha, lembaga keuangan, maupun investor jangka panjang. Diversifikasi sumber modal dapat membantu menutup kesenjangan pendanaan, mempercepat perluasan jaringan, dan mendukung integrasi energi terbarukan ke dalam sistem listrik nasional.

Model Independent Transmission Company (ITC) secara konseptual memiliki kesamaan dengan skema independent power producer (IPP), terutama karena melibatkan peran swasta dalam penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan. Perbedaannya terletak pada aset yang dibiayai dan dibangun. Dalam ITC, pihak swasta dapat membiayai, membangun, serta memelihara aset transmisi listrik yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan sistem ketenagalistrikan.

Meskipun memperoleh peran dalam pembiayaan, pembangunan, dan pemeliharaan aset, pihak swasta tidak mengambil alih kewenangan utama dalam pengoperasian sistem. Pengoperasian jaringan transmisi tetap berada dalam kewenangan PLN. Dengan demikian, integrasi aset ke dalam sistem yang ada, pengelolaan operasional, serta pemenuhan kebutuhan sistem tetap mengikuti pengaturan dan tanggung jawab PLN.

Penetapan standar teknis dan pengaturan tarif juga tetap menjadi kewenangan PLN dan Kementerian ESDM sesuai ruang kewenangan masing-masing. Pengaturan tersebut menjadi batas penting dalam penerapan ITC, karena keterlibatan swasta tidak berarti terjadi pemindahan fungsi pengaturan sistem kepada investor. Seluruh kapasitas transmisi yang dibangun melalui skema ini akan disediakan secara eksklusif untuk PLN, dengan tarif yang diatur oleh pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, ITC dapat menyalurkan minat investasi swasta ke proyek transmisi yang memiliki nilai strategis dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Deden Nabudu menyampaikan bahwa peluang itu mencakup proyek interkoneksi Sumatra–Jawa, Jawa–Kalimantan, serta Jawa–Madura–Bali. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ITC diarahkan untuk mendukung proyek transmisi strategis, sementara kendali atas operasi, standar teknis, pemanfaatan kapasitas, dan tarif tetap berada pada institusi yang berwenang.

CPI memandang model Independent Transmission Company (ITC) sebagai salah satu solusi yang masih perlu dieksplorasi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan transmisi listrik Indonesia. Skema ini dapat membuka ruang bagi keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan dan pengelolaan jaringan, tanpa mengurangi penguasaan negara maupun peran strategis PT PLN (Persero). Menurut Luthfyana Larasati, Senior Manager CPI Indonesia, kajian tersebut diharapkan dapat membuka diskusi mengenai alternatif pembiayaan yang melibatkan sektor swasta dengan tetap menjaga penguasaan negara dan peran strategis PLN.

Penerapan ITC memerlukan prasyarat kebijakan dan regulasi yang jelas. Salah satu kebutuhan utama ialah pengembangan tarif khusus transmisi yang mampu memberikan kepastian pendapatan dan mencerminkan biaya pembangunan, pengoperasian, serta pemeliharaan jaringan. Kerangka tarif tersebut penting untuk meningkatkan kelayakan investasi dan memberikan dasar yang transparan bagi hubungan pengelola transmisi, PLN, pengguna jaringan, serta pemodal swasta.

Selain itu, diperlukan penyesuaian perlakuan akuntansi agar pembiayaan di luar neraca PLN atau off-balance sheet dapat dimungkinkan. Pengaturan ini dapat membantu membedakan kewajiban dan risiko proyek ITC dari neraca perusahaan, sekaligus tetap memastikan pengawasan negara, transparansi, dan akuntabilitas publik. Dukungan kebijakan fiskal juga menjadi prasyarat, lain melalui instrumen yang dapat mengurangi risiko investasi, memperkuat kelayakan proyek, atau meningkatkan kepastian bagi penyandang dana.

Dukungan kebijakan dan regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan infrastruktur jaringan listrik. Dengan demikian, pembangunan transmisi dapat lebih mampu mengikuti kebutuhan pengembangan energi terbarukan, yang kerap berada jauh dari pusat permintaan listrik, serta menunjang pelaksanaan transisi energi Indonesia.

Baca juga: Inisiatif Pertamina dalam Membangun Infrastruktur Mobil Listrik di Indonesia

banner 325x300