Jakarta | Bank Indonesia melihat adanya peningkatan minat investor global terhadap instrumen keuangan syariah, terutama sukuk, di tengah kondisi global yang masih dipenuhi ketidakpastian. Perkembangan ini dinilai menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperbesar peran dan memperluas pasar surat utang berbasis syariah. Sukuk dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung pendalaman pasar keuangan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan syariah global.
Pandangan tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Destry menyoroti perubahan preferensi sebagian investor yang mulai mengarah pada produk-produk syariah. Pergeseran tersebut berlangsung ketika investor global menghadapi situasi yang belum sepenuhnya pasti, sehingga karakteristik instrumen menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pilihan investasi.
Menurut Destry, sebagian investor menilai instrumen syariah relatif stabil dan memiliki aset dasar atau underlying asset. Karakteristik tersebut membuat sukuk memiliki daya tarik tersendiri bagi investor yang mencari instrumen dengan dasar aset yang jelas. Meningkatnya perhatian terhadap produk keuangan syariah kemudian memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengembangkan pasar sukuk secara lebih luas.
Peluang ini juga menunjukkan bahwa penguatan pasar surat utang syariah dapat berjalan seiring dengan meningkatnya minat dari investor internasional. Dengan melihat perkembangan preferensi tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperbesar jangkauan sukuk dan memperkuat perannya sebagai bagian dari pasar keuangan syariah global. Penilaian mengenai stabilitas relatif serta keberadaan aset dasar menjadi alasan utama yang disampaikan dalam melihat prospek tersebut.
Indonesia menangkap peluang meningkatnya minat investor global terhadap instrumen berbasis syariah melalui penerbitan sukuk global. Instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperluas basis investor dan memperkuat posisi Indonesia di pasar keuangan internasional. Di berbagai jenis sukuk yang diterbitkan, green sukuk memiliki peran penting karena menghubungkan kebutuhan pembiayaan pemerintah dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Green sukuk merupakan instrumen pembiayaan tematik pemerintah yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek hijau dan berkelanjutan. Penggunaannya dapat mendukung program yang berkaitan dengan energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, pengelolaan limbah, ketahanan terhadap perubahan iklim, serta sektor lain yang memberikan manfaat lingkungan. Pada saat yang sama, penerbitannya tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah, sehingga menawarkan karakter investasi yang sesuai bagi investor yang mempertimbangkan aspek keuangan sekaligus kepatuhan syariah.
Indonesia telah menerbitkan green sukuk sejak 2018. Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah membangun rekam jejak dalam pembiayaan berkelanjutan dan merespons meningkatnya perhatian investor terhadap faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola. Menurut Destry, akumulasi penerbitan green sukuk Indonesia di pasar global telah mencapai 7,7 miliar dolar AS. Angka ini menggambarkan kemampuan Indonesia memanfaatkan instrumen syariah tematik untuk menjangkau sumber dana internasional.
Di samping penerbitan pada pasar global, Indonesia juga mengembangkan green sukuk di pasar domestik. Nilai penerbitannya di dalam negeri telah mencapai Rp108,9 triliun. Angka Rp108,9 triliun tersebut merupakan capaian pasar domestik dan berbeda dari akumulasi 7,7 miliar dolar AS yang merujuk pada penerbitan di pasar global. Pemisahan ini penting agar kedua data tidak ditafsirkan sebagai satu kategori yang sama. Dengan mengembangkan kedua jalur tersebut secara beriringan, Indonesia berpeluang memperluas pembiayaan proyek berkelanjutan sekaligus memperkuat daya tarik pasar sukuk nasional.
Instrumen pembiayaan syariah masih memiliki porsi yang relatif terbatas dalam pembiayaan pemerintah Indonesia apabila dibandingkan dengan keseluruhan surat berharga negara. Dalam portofolio utang pemerintah, surat utang konvensional masih menjadi instrumen yang dominan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerbitan sukuk negara belum menempati bagian terbesar dari sumber pembiayaan melalui pasar surat berharga, meskipun keberadaannya terus menjadi bagian penting dalam struktur pembiayaan pemerintah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan per 30 September 2026, outstanding Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tercatat sebesar Rp1.818,56 triliun. Nilai tersebut terdiri atas SBSN tradable sebesar Rp1.714,06 triliun dan SBSN non-tradable sebesar Rp104,49 triliun. Rincian ini memperlihatkan bahwa sebagian besar SBSN yang beredar berada dalam kategori tradable, sementara bagian lainnya merupakan SBSN non-tradable.
Pada periode yang sama, total outstanding Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah mencapai Rp8.962,39 triliun. Dengan demikian, outstanding SBSN setara dengan 20,29 persen dari total outstanding SBN pemerintah. Perbandingan tersebut menegaskan bahwa instrumen syariah telah memiliki nilai outstanding yang besar secara nominal, tetapi porsinya masih lebih kecil dibandingkan keseluruhan surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah.
Gambaran tersebut menjadi dasar untuk melihat ruang pertumbuhan sukuk di pasar domestik. Destry menyatakan bahwa porsi sukuk terhadap total obligasi yang diterbitkan pemerintah masih relatif kecil. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pengembangan sukuk masih memiliki peluang yang terbuka, mengingat instrumen ini baru mencakup sebagian dari keseluruhan penerbitan obligasi pemerintah. Besarnya porsi surat utang konvensional dalam portofolio pemerintah juga menempatkan sukuk sebagai instrumen yang masih dapat memperbesar kontribusinya dalam struktur pembiayaan negara.
Bank Indonesia (BI) mendorong para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengembangan pasar keuangan syariah secara bersama-sama. Dorongan ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pemahaman masyarakat atau penguatan ekosistem, tetapi juga dengan upaya menghadirkan instrumen syariah yang mampu menjawab kebutuhan investor yang semakin beragam. Koordinasi regulator, pelaku industri, dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam aspek syariah menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Dalam kerangka itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) diharapkan memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Peran MUI dan DSN penting untuk memastikan bahwa pengembangan produk keuangan tetap memiliki landasan syariah yang jelas, sekaligus dapat diterapkan secara relevan dalam dinamika pasar. Sinergi yang lebih erat dapat membantu mempertemukan kebutuhan industri, kepastian kepatuhan syariah, serta aspirasi investor terhadap produk yang transparan dan mudah dipahami.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk melahirkan instrumen syariah yang lebih beragam. Diversifikasi dapat mencakup pengembangan produk dengan karakteristik, jangka waktu, tingkat risiko, dan tujuan investasi yang berbeda. Dengan pilihan yang lebih luas, investor tidak perlu bergantung pada jenis instrumen yang terbatas ketika menyusun strategi investasinya. Keragaman produk juga memberi ruang bagi industri untuk menyesuaikan penawaran dengan profil investor, baik individu maupun institusi.
Perluasan pilihan investasi menjadi semakin relevan di tengah perubahan preferensi investor global. Investor kini mempertimbangkan lebih banyak aspek dalam menentukan penempatan dana, termasuk karakteristik produk, prinsip yang mendasarinya, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan portofolio. Karena itu, instrumen syariah yang beragam dapat memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan daya tarik pasar keuangan syariah Indonesia. Penguatan sinergi BI, MUI, DSN, dan pemangku kepentingan terkait menjadi langkah yang diarahkan untuk mendukung tujuan tersebut.
Baca juga: Menjelang PON Pantai Ancol 2026: Peluang Ekonomi untuk Jakarta | Optimisme Sektor Perbankan di Tengah Tantangan Ekonomi Global






