Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan. Temuan tersebut mencakup perbedaan kewajiban yang seharusnya dibayarkan dan nilai yang tercatat atau telah disetorkan oleh wajib bayar. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya potensi kekurangan sekaligus kelebihan pembayaran maupun pencatatan pada komponen royalti dan penjualan hasil tambang.
Pada komponen royalti, BPK mengidentifikasi potensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp26,01 miliar. Sementara itu, pada penerimaan yang berasal dari penjualan hasil tambang, terdapat potensi kekurangan sebesar US$49,33 ribu. Nilai tersebut menggambarkan adanya kewajiban yang berpotensi belum terpenuhi sesuai hasil perhitungan dan pemeriksaan atas data pertambangan yang menjadi objek audit.
Di sisi lain, pemeriksaan juga menemukan potensi kelebihan pembayaran atau pencatatan PNBP. Untuk royalti, nilainya mencapai US$4,03 juta dan Rp77,47 miliar. Adapun pada penjualan hasil tambang, potensi kelebihan tersebut tercatat sebesar US$589,07 ribu dan Rp15,33 miliar. Perbedaan dalam dua arah ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi laporan produksi, penjualan, perhitungan kewajiban, dan setoran PNBP masih memerlukan perhatian.
Seluruh temuan itu berkaitan dengan kewajiban PNBP pada delapan wajib bayar di sektor pertambangan. Bagi pemerintah, informasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan klarifikasi, menelusuri penyebab perbedaan, serta memastikan penetapan dan penyetoran penerimaan negara dilakukan secara tepat. Bagi perusahaan, hasil audit menegaskan pentingnya ketelitian dalam pelaporan volume produksi, nilai penjualan, dasar pengenaan royalti, dan bukti pembayaran. Tindak lanjut atas temuan BPK diharapkan dapat memperjelas status setiap selisih, apakah merupakan kekurangan yang perlu dilunasi atau kelebihan yang harus disesuaikan dalam pencatatan PNBP.
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada delapan wajib bayar belum dapat dinilai akurat. Temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban atas royalti serta penjualan hasil tambang. Nilai yang tercatat dalam perhitungan belum sepenuhnya mencerminkan jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan data dan dokumen pendukung yang tersedia.
Salah satu penyebabnya adalah Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara belum dapat mendeteksi kesalahan penginputan yang dilakukan oleh wajib bayar. Data yang dimasukkan menjadi bagian penting dalam proses penghitungan kewajiban PNBP. Ketika terdapat kesalahan pada tahap penginputan dan kesalahan tersebut tidak teridentifikasi, hasil perhitungan royalti maupun penjualan hasil tambang berpotensi tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya dilaporkan.
Kondisi ini membuat angka kewajiban yang telah tercatat pada delapan wajib bayar perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Penilaian ulang diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dalam sistem, laporan wajib bayar, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan. Pemeriksaan tersebut juga perlu mencakup penelusuran terhadap komponen royalti dan nilai penjualan hasil tambang yang digunakan dalam menetapkan PNBP.
Dengan demikian, selisih yang terungkap tidak dapat langsung dipahami hanya dari angka yang tercatat dalam administrasi. Nilai kewajiban perlu dihitung kembali berdasarkan dokumen pendukung dan data yang telah diverifikasi. Langkah ini penting agar jumlah PNBP yang menjadi kewajiban setiap wajib bayar dapat ditetapkan secara lebih tepat, sekaligus memberikan dasar yang jelas untuk memperbaiki pencatatan apabila ditemukan perbedaan penginputan dan dokumen sumber.
BPK melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen dan komponen perhitungan untuk memperoleh nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) royalti yang lebih sesuai. Langkah ini diperlukan karena nilai kewajiban tidak hanya ditentukan oleh catatan penjualan, tetapi juga oleh ketepatan dokumen pendukung dan parameter yang digunakan dalam menghitung transaksi. Dengan menelusuri kembali data tersebut, BPK dapat menguji apakah kewajiban yang telah dilaporkan mencerminkan kondisi penjualan yang sebenarnya.
Salah satu koreksi berkaitan dengan penetapan tanggal pengapalan final atau tanggal yang tercantum dalam bill of lading. Informasi tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan periode transaksi dan penerapan ketentuan yang relevan. BPK juga memeriksa certificate of analysis guna memastikan kualitas batubara yang menjadi dasar pencatatan dan perhitungan. Perbedaan kualitas dapat memengaruhi penilaian atas komoditas serta besaran kewajiban yang harus disetorkan.
Pemeriksaan ulang turut mencakup tonase penjualan, harga jual, serta biaya barging dan transhipment. Tonase perlu dicocokkan dengan dokumen pengangkutan dan penjualan, sedangkan harga jual dibandingkan dengan bukti transaksi yang tersedia. Biaya pengangkutan dari lokasi pemuatan hingga tujuan juga diperiksa agar komponen pengurang atau penambah dalam perhitungan tidak digunakan secara keliru. Koreksi atas unsur-unsur tersebut membantu menghasilkan dasar penghitungan yang lebih konsisten dan dapat ditelusuri.
Selain itu, BPK menyesuaikan harga batubara acuan dengan tujuan penjualan. Penentuan acuan yang sesuai tujuan diperlukan agar perbandingan nilai transaksi tidak menggunakan parameter yang tidak sejalan dengan karakteristik pasar atau lokasi penerimaannya. Keterangan mengenai pemeriksaan dan koreksi tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 BPK, yang dikutip pada 14 Oktober 2026. Uraian itu menunjukkan bahwa nilai kewajiban diperoleh melalui pengujian kembali atas dokumen dan seluruh komponen perhitungan yang berkaitan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menindaklanjuti temuan terkait selisih penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan. Tindak lanjut tersebut perlu dilakukan secara terukur dengan menetapkan nilai kelebihan dan kekurangan PNBP yang bersumber dari royalti serta penjualan hasil tambang.
Atas nilai yang telah ditetapkan, Menteri ESDM direkomendasikan menagih kelebihan PNBP kepada pihak yang berkewajiban membayar. Sementara itu, apabila terdapat kekurangan penerimaan, penyelesaiannya perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut mencakup pengadministrasian, penagihan, dan penyelesaian atas perbedaan nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan dan penerimaan yang telah masuk ke kas negara.
Rekomendasi BPK juga menempatkan kementerian terkait sebagai pihak yang perlu memastikan setiap selisih memiliki dasar perhitungan dan status penyelesaian yang jelas. Dengan demikian, nilai PNBP yang berasal dari royalti dan penjualan hasil tambang dapat ditetapkan secara tepat, baik ketika ditemukan kelebihan pembayaran maupun ketika masih terdapat kekurangan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan tindak lanjut tersebut tetap merujuk pada hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku dalam pengelolaan penerimaan negara.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diaudit, realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.765 triliun. Pada periode yang sama, realisasi PNBP mencapai Rp541,52 triliun. Nilai tersebut melampaui target PNBP dalam APBN 2025 sebesar Rp513,63 triliun. Data ini menjadi konteks penerimaan negara ketika rekomendasi mengenai penetapan dan penyelesaian selisih PNBP royalti serta penjualan hasil tambang ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM.






