Kota Semarang | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bukan penyebab utama penutupan pabrik di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi anggapan bahwa peningkatan upah dapat mendorong perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), menghentikan kegiatan produksi, atau bahkan mengalami kebangkrutan.
Menurut Said, penutupan sejumlah pabrik lebih berkaitan dengan kondisi industri dan melemahnya permintaan dari pasar ekspor. Ketika pesanan dari luar negeri berkurang, perusahaan dapat menghadapi penurunan produksi, tekanan arus kas, serta kesulitan mempertahankan operasional. Situasi itu perlu dibedakan dari persoalan penetapan UMP agar pembahasan mengenai upah tidak mengabaikan faktor ekonomi yang lebih luas.
KSPI, kata Said, tetap mengusulkan kenaikan UMP pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut dipandang sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus merespons kebutuhan hidup yang terus meningkat. Namun, besaran kenaikan upah tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menjelaskan keputusan perusahaan menutup pabrik atau mengurangi jumlah tenaga kerja.
Dampak kenaikan UMP, lanjutnya, perlu dinilai berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu melihat kemampuan masing-masing sektor, perkembangan permintaan ekspor, produktivitas, serta kondisi keuangan perusahaan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pengupahan dapat dibahas secara lebih proporsional, tanpa langsung mengaitkan kenaikan upah dengan PHK atau penutupan pabrik. Penilaian berbasis data juga penting agar pekerja tetap memperoleh perlindungan, sementara keberlangsungan usaha dapat dipertimbangkan secara objektif.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat bahwa selama 2025 hingga Juni 2026, pabrik yang disebut paling banyak berhenti beroperasi justru berada di sejumlah daerah dengan tingkat upah minimum relatif rendah. Catatan tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa penutupan pabrik tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau kabupaten. Menurut KSPI, kondisi di lapangan memperlihatkan adanya persoalan yang lebih kompleks dalam keberlangsungan usaha.
Wilayah yang disampaikan Said Iqbal meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Majalengka, Cirebon, dan Sumedang. Daerah-daerah tersebut menjadi contoh bahwa tekanan terhadap sektor industri juga terjadi di kawasan yang tidak dikenal sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi. Dengan demikian, kenaikan biaya tenaga kerja bukan satu-satunya faktor yang dapat menjelaskan keputusan perusahaan untuk menghentikan kegiatan produksi atau menutup fasilitasnya.
KSPI menilai pola tersebut memperkuat argumen bahwa penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja secara massal tidak otomatis berkaitan dengan tingginya upah pekerja. Jika kenaikan upah menjadi penyebab utama, penutupan semestinya lebih banyak terkonsentrasi di wilayah dengan tingkat upah minimum tinggi. Namun, fakta bahwa fenomena serupa berlangsung di daerah berupah minimum rendah menunjukkan perlunya melihat faktor lain yang memengaruhi industri.
Faktor tersebut dapat mencakup lemahnya permintaan, turunnya kinerja ekspor, persaingan pasar, serta kebijakan perusahaan dalam merespons perubahan ekonomi. Karena itu, KSPI menekankan pentingnya membaca persoalan penutupan pabrik secara menyeluruh, bukan hanya melalui sudut pandang biaya upah. Data mengenai wilayah yang terdampak menjadi dasar bagi serikat pekerja untuk menolak anggapan bahwa pekerja dan kenaikan upah merupakan penyebab tunggal berhentinya operasional perusahaan.
Faktor pertama yang disebut Said Iqbal sebagai penyebab perusahaan tutup adalah menurunnya permintaan dari pasar internasional. Menurutnya, pelemahan tersebut membuat sejumlah perusahaan kesulitan mempertahankan kegiatan produksi karena pesanan dari pembeli luar negeri tidak lagi berada pada tingkat sebelumnya. Kondisi ini terutama dirasakan oleh perusahaan yang berorientasi ekspor, sehingga perubahan situasi di pasar global dapat langsung memengaruhi keberlangsungan usaha dan kebutuhan tenaga kerja.
Perusahaan yang paling banyak menghadapi persoalan tersebut, menurut Said Iqbal, berada di sektor tekstil, garmen, dan sepatu. Ketiga sektor itu memiliki keterkaitan kuat dengan permintaan dari pasar internasional. Ketika permintaan melemah, perusahaan dapat mengalami tekanan dalam menjalankan aktivitas produksi. Penurunan pesanan juga berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan untuk mempertahankan operasionalnya secara berkelanjutan. Karena itu, penutupan pabrik dalam konteks ini dinilai lebih berkaitan dengan kondisi pasar ekspor daripada kenaikan upah minimum provinsi atau UMP.
Said Iqbal menghubungkan melemahnya permintaan global tersebut dengan situasi perang dan perkembangan geopolitik dunia. Ketegangan antarnegara serta ketidakpastian yang muncul dari kondisi geopolitik dapat memengaruhi kegiatan perdagangan dan membuat pasar internasional tidak stabil. Dalam keadaan seperti itu, perusahaan yang mengandalkan ekspor menghadapi tantangan karena permintaan dari luar negeri ikut terdampak. Said Iqbal mengaku telah menjumpai perusahaan yang mengalami persoalan akibat menurunnya permintaan internasional tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa lesunya pasar ekspor menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika membahas penutupan pabrik, khususnya pada industri yang bergantung pada pembeli dari luar negeri.
Said Iqbal menyampaikan penjelasan mengenai penyebab penutupan sejumlah pabrik dalam keterangan pers virtual pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penyampaian tersebut, ia disebut menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus penasihat khusus presiden. Keterangan itu disampaikan untuk memberikan konteks atas kabar penutupan pabrik yang dikaitkan dengan kondisi industri dan kebijakan pengupahan.
Menurut penjelasan Said Iqbal, penutupan pabrik lebih banyak dipicu oleh lesunya ekspor serta melemahnya permintaan dari pasar tujuan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan produksi dan operasionalnya. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi industri tidak secara langsung dapat disederhanakan sebagai dampak kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Perbedaan pandangan itu menjadi bagian penting dari pernyataan KSPI. Di satu sisi, kenaikan UMP kerap disebut dalam pembahasan mengenai beban biaya perusahaan. Di sisi lain, Said Iqbal menekankan bahwa penurunan permintaan ekspor merupakan faktor yang lebih menentukan dalam kasus penutupan pabrik yang dibahas. Pernyataan tersebut menempatkan kondisi pasar ekspor sebagai pokok penjelasan, bukan menjadikan kenaikan UMP sebagai penyebab utama.
Keterangan pers virtual itu juga menunjukkan posisi KSPI dalam merespons pemberitaan mengenai keberlangsungan industri dan nasib pekerja. Melalui penjelasan tersebut, Said Iqbal menyampaikan bahwa pembahasan penutupan pabrik perlu melihat latar belakang penurunan permintaan ekspor. Sementara itu, kenaikan UMP tetap menjadi bagian dari perdebatan mengenai biaya produksi dan kebijakan ketenagakerjaan, tetapi dipandang berbeda dari faktor lesunya ekspor yang disebut dalam penjelasan tersebut.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Pertamina di Awal September | Kenaikan Harga Bahan Pokok Awal September: Pedagang dan Ibu Rumah Tangga Mengeluh | Faktor Penyebab Kenaikan Harga Bahan Pokok di Indonesia






