Jakarta | Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada MNH, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang sedang diperbantukan di PTUN Jakarta. Dalam putusan tersebut, MNH dikenai sanksi sebagai hakim nonpalu selama satu tahun. Keputusan ini berarti MNH tidak menjalankan tugas mengadili atau memimpin persidangan sebagaimana hakim pada umumnya selama masa hukuman berlangsung.
Selama menjalani sanksi, MNH ditempatkan di PTUN Makassar. Selain tidak dapat menjalankan fungsi yudisialnya, ia juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim. Penempatan dan pencabutan tunjangan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi administratif atas putusan MKH. Sanksi itu dijatuhkan setelah pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan MNH, termasuk persoalan pernikahan siri tanpa izin yang menjadi pokok perkara dalam proses etik tersebut.
Putusan dibacakan dalam persidangan di Jakarta pada Senin, 12 Oktober. Informasi mengenai keputusan itu disampaikan melalui keterangan pers Komisi Yudisial yang diterima pada Selasa. Sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan tersebut merupakan usulan Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang mengajukan perkara etik itu ke MKH untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Persidangan dipimpin Hakim Agung Suradi. Ia didampingi Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Dari unsur Komisi Yudisial, anggota yang turut menjadi bagian dalam majelis tersebut ialah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. Komposisi majelis ini mencerminkan keterlibatan unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim. Dengan putusan itu, MKH menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan standar perilaku hakim dapat berujung pada pembatasan tugas, pemindahan penempatan, serta penghentian tunjangan jabatan untuk jangka waktu tertentu.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berdasarkan penilaian bahwa tindakan MNH tidak hanya berkaitan dengan persoalan kehidupan pribadi, tetapi juga menyentuh standar etik yang wajib dipatuhi seorang hakim. Dalam pemeriksaan, MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Aturan tersebut menekankan kewajiban hakim untuk memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, serta memegang disiplin yang kuat. Ketiga prinsip itu menjadi dasar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim tidak hanya dituntut mampu memutus perkara secara objektif, tetapi juga harus menunjukkan perilaku yang pantas, bertanggung jawab, dan selaras dengan kedudukannya sebagai aparatur negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Pernikahan tersebut juga dilakukan tanpa persetujuan istri sahnya yang berinisial DA. Fakta itu dipandang MKH sebagai tindakan yang mengabaikan prosedur hukum dan kewajiban etik yang melekat pada status MNH sebagai hakim. Cara tersebut dinilai tidak mencerminkan integritas maupun penghormatan terhadap harga diri profesi.
MKH juga menilai perbuatan MNH bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Ketentuan itu mengatur bahwa pegawai negeri sipil pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa keputusan beristri lebih dari satu dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mempertimbangkan pelanggaran terhadap aturan etik dan ketentuan kepegawaian tersebut, MKH menyimpulkan bahwa perilaku MNH telah mencederai kewajiban menjaga disiplin, integritas, serta martabat jabatan hakim. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar dijatuhkannya sanksi nonpalu selama satu tahun.
Fakta mengenai pernikahan siri MNH terungkap dalam rangkaian keterangan yang disampaikan di persidangan. Pernikahan tersebut diketahui ketika DA menjenguk MNH yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Dalam pertemuan itu, MNH mengakui kepada DA bahwa dirinya telah menikah lagi. Namun, pada saat pengakuan tersebut disampaikan, MNH tidak menyebutkan identitas perempuan yang dinikahinya secara siri.
Identitas istri siri MNH kemudian diketahui berinisial AAS. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pernikahan MNH dan AAS telah berlangsung sejak 2022. Waktu tersebut disebut sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Serang. Keterangan mengenai waktu dan identitas tersebut menjadi bagian dari fakta yang dipaparkan dalam perkara yang berujung pada penjatuhan sanksi terhadap MNH.
Persidangan juga mengungkap kondisi keluarga MNH dari dua hubungan perkawinan tersebut. Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung. Selain dua anak kandung tersebut, terdapat pula satu anak sambung yang berasal dari pernikahan AAS sebelumnya. Dengan demikian, keterangan dalam persidangan menggambarkan bahwa hubungan MNH dan AAS tidak hanya berkaitan dengan status pernikahan siri, tetapi juga dengan keberadaan anak-anak dalam keluarga tersebut. Seluruh fakta itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan perkara, tanpa adanya keterangan tambahan mengenai hal-hal di luar rangkaian yang terungkap di persidangan.
Perkembangan perkara MNH turut diwarnai langkah DA yang beberapa kali mencabut laporan terhadapnya. Berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, DA tercatat mengirimkan surat pencabutan laporan sebanyak tiga kali, yakni pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan tersebut dilakukan setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada April 2024. Langkah itu menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam rangkaian pemeriksaan etik terhadap MNH.
Alasan pencabutan laporan berkaitan dengan pertimbangan DA terhadap kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anaknya. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi para pihak tidak hanya menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga berdampak pada kepentingan keluarga dan anak. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa MNH pernah mengajukan perceraian pada 2024. Namun, proses perceraian itu tidak berlanjut atau batal setelah keputusan tersebut disebut diambil dalam keadaan emosi sesaat.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi konteks dalam pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Di hadapan majelis, MNH menyampaikan pembelaan sekaligus mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Ia juga mengakui adanya pelanggaran terhadap ketentuan etik dalam perkara tersebut. Pengakuan itu menjadi bagian dari sikap MNH selama persidangan, meskipun tidak menghapus konsekuensi atas pelanggaran yang dinilai terbukti.
Putusan MKH kemudian menetapkan sanksi nonpalu selama satu tahun terhadap MNH. Selama masa tersebut, MNH tidak menjalankan tugas persidangan sebagai hakim dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim. Dengan demikian, pencabutan laporan oleh DA, upaya perceraian yang tidak berlanjut, serta pengakuan MNH di hadapan MKH tetap ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan perkara, tanpa mengubah pelaksanaan sanksi yang telah diputuskan.






