banner 728x250
Hukum  

KNPRI Gelar Aksi di DPR, Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

KNPRI Gelar Aksi di DPR, Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, KNPRI membentangkan spanduk berukuran raksasa yang memuat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aksi itu berlangsung di area depan kompleks parlemen dengan tuntutan utama yang disampaikan secara terbuka melalui tulisan pada spanduk. Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercantum dalam materi aksi tersebut, bersama seruan agar dilakukan pemakzulan terhadapnya.

banner 325x300

Spanduk berukuran besar menjadi penanda utama kegiatan KNPRI di depan Gedung DPR RI. Pesan yang ditampilkan menyatakan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran secara langsung, sehingga maksud aksi dapat terlihat dari materi yang dibentangkan di lokasi.

KNPRI memilih kawasan Gedung DPR RI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai tempat menyampaikan tuntutannya pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menempatkan tuntutan terhadap Wakil Presiden Gibran sebagai pokok utama aksi yang digelar di hadapan gedung parlemen.

Dengan pembentangan spanduk raksasa itu, KNPRI menyampaikan sikapnya kepada publik dari depan Gedung DPR RI. Isi spanduk secara khusus memuat desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Aksi KNPRI berlangsung pada waktu dan lokasi tersebut dengan tuntutan yang diarahkan kepada lembaga parlemen.

Peristiwa ini ditandai oleh kehadiran KNPRI di kawasan Gedung DPR RI dan penggunaan spanduk berukuran raksasa sebagai media penyampaian pesan. Tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut adalah pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tertulis pada spanduk yang dibentangkan di depan gedung parlemen, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selama aksi KNPRI di depan gedung DPR, peserta menjalankan sejumlah kegiatan untuk menyampaikan tuntutan politik mereka. Massa yang didominasi perempuan terlihat membubuhkan tanda tangan pada petisi yang memuat dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Penggalangan petisi tersebut menjadi salah satu bagian utama dari rangkaian aksi, sekaligus sarana bagi peserta untuk menyatakan sikap secara terbuka dan terorganisasi.

Proses pembubuhan tanda tangan berlangsung bersamaan dengan pembentangan spanduk di area aksi. Spanduk digunakan untuk menampilkan pesan dan tuntutan yang dibawa oleh peserta, sementara petisi menjadi media pencatatan dukungan terhadap agenda yang disuarakan. Kedua aktivitas itu berjalan beriringan, sehingga perhatian massa tidak hanya tertuju pada penyampaian pesan melalui tulisan, tetapi juga pada partisipasi langsung dalam petisi.

Peserta perempuan mengambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menandatangani petisi secara bergantian. Aktivitas ini menunjukkan bahwa aksi tidak semata-mata diisi dengan penyampaian tuntutan melalui orasi atau atribut, melainkan juga melibatkan pengumpulan pernyataan dukungan secara tertulis. Di tengah pembentangan spanduk, petisi tetap dibuka bagi peserta yang hendak menyatakan persetujuan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Suasana itu memperlihatkan keterpaduan simbol visual yang disampaikan melalui spanduk dan aspirasi tertulis yang dihimpun lewat petisi.

Selain menyampaikan tuntutan di depan Gedung DPR, KNPRI juga membuka posko pengaduan sebagai bagian dari rangkaian aksi. Posko tersebut berfungsi sebagai tempat untuk menghimpun aspirasi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan atau perhatian mereka. Keberadaan posko menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan KNPRI di tengah pelaksanaan aksi, berdampingan dengan penyampaian sikap terkait isu politik yang sedang mereka soroti.

Melalui posko pengaduan itu, aspirasi masyarakat dikumpulkan dalam satu tempat yang disediakan oleh penyelenggara aksi. Fungsi tersebut membuat posko tidak hanya menjadi bagian pendukung kegiatan, tetapi juga menjadi sarana penampungan suara publik. Masyarakat dapat menggunakan posko untuk menyampaikan aspirasi, sementara KNPRI menghimpun masukan yang diterima dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Pembukaan posko menunjukkan bahwa aksi KNPRI tidak semata-mata berfokus pada penyampaian tuntutan kepada DPR. Kegiatan itu juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dengan demikian, posko pengaduan ditempatkan sebagai sarana komunikasi masyarakat dan pihak yang menyelenggarakan aksi, khususnya dalam konteks penghimpunan aspirasi yang berkaitan dengan perhatian publik.

Informasi mengenai posko tersebut terbatas pada fungsinya sebagai tempat pengaduan dan penghimpunan aspirasi masyarakat. Posko itu menjadi bagian dari agenda KNPRI selama aksi berlangsung, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai bentuk aspirasi yang disampaikan, pihak yang datang, atau hasil dari proses penghimpunan tersebut. Penjelasan mengenai posko karena itu berfokus pada perannya sebagai wadah untuk menerima dan mengumpulkan aspirasi publik.

Aksi yang digelar Komite Nasional Pemuda Republik Indonesia (KNPRI) di depan DPR RI disebut sebagai bentuk penyampaian tuntutan agar lembaga legislatif menindaklanjuti desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Berdasarkan keterangan sumber, tuntutan tersebut menjadi alasan utama KNPRI mengadakan aksi. Penyampaian aspirasi dilakukan dengan meminta DPR RI memperhatikan persoalan yang mereka kaitkan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024.

KNPRI menghubungkan tuntutan itu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya mengenai syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Keterkaitan tersebut disampaikan sebagai dasar yang melatarbelakangi permintaan agar DPR RI menindaklanjuti tuntutan pemakzulan. Dalam konteks ini, informasi yang tersedia menjelaskan hubungan aksi, tuntutan KNPRI, dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan oleh sumber.

Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa telah terdapat keputusan hukum mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Demikian pula, keterangan mengenai aksi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa proses politik atau prosedur ketatanegaraan tertentu telah selesai dijalankan. Posisi KNPRI dalam pemberitaan ini adalah pihak yang menyampaikan desakan kepada DPR RI berdasarkan alasan yang mereka kaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Bahan informasi ini diterbitkan pada 13 Oktober 2026 pukul 13.16 WIB. Waktu tersebut merupakan keterangan mengenai penerbitan bahan, bukan penanda tambahan mengenai waktu berlangsungnya aksi. Dengan demikian, pokok pemberitaan berfokus pada tuntutan KNPRI agar DPR RI menindaklanjuti desakan pemakzulan Gibran serta alasan yang dikaitkan sumber dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Uraian itu tetap perlu dibaca sesuai batas keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai hasil hukum maupun perkembangan politik di luar informasi sumber.

Baca juga: Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos | Insiden Perosotan Darurat Air Force One Presiden Trump

banner 325x300