banner 728x250
Hukum  

Kasus Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg Masuk Tahap Penyidikan
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Tangerang | Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa golok dan memaksa kegiatan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk berhenti. Peristiwa yang memicu keributan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan tindakan Aji saat berada di area gereja dan berhadapan dengan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung.

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas. Dalam rekaman itu, sejumlah orang terlihat meminta agar tempat ibadah tersebut ditutup. Mereka juga mempersoalkan izin tempat ibadah yang digunakan oleh jemaat GKPI Rajeg. Percakapan dan keributan dalam video memperlihatkan adanya desakan agar kegiatan di lokasi itu dihentikan, sementara persoalan mengenai perizinan menjadi salah satu hal yang disampaikan.

banner 325x300

Dalam adegan lain, Aji tampak membawa golok di sekitar lokasi. Ia sempat menancapkan senjata tajam tersebut ke tembok. Aji juga menyatakan tidak takut melawan siapa pun. Tindakan membawa golok, menancapkannya ke tembok, serta pernyataan tersebut menjadi bagian dari peristiwa yang kemudian ditangani melalui proses hukum. Kasus pembubaran ibadah di GKPI Rajeg selanjutnya memasuki tahap penyidikan setelah Aji ditetapkan sebagai tersangka.

Mediasi terkait pembubaran ibadah di GKPI Rajeg berlangsung pada Minggu malam, setelah peristiwa tersebut terjadi. Pertemuan itu dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra. Forum tersebut mempertemukan pihak GKPI dengan perwakilan massa yang terlibat, termasuk Aji, untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul. Proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan komunikasi kedua pihak serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Rajeg.

Dalam pertemuan itu, pihak GKPI dan massa, terutama Aji, mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk meredakan ketegangan setelah kegiatan ibadah mengalami pembubaran. Kendati demikian, perdamaian yang dicapai dalam mediasi tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Aparat kepolisian tetap menangani laporan yang telah diterima sesuai prosedur, sehingga kesepakatan para pihak tidak serta-merta menghapus dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Salah satu laporan di antaranya diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Pada 28 September 2026, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto menyampaikan bahwa seluruh laporan masih didalami dan berada dalam tahap penyelidikan. Polisi melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan menentukan langkah penanganan berikutnya. Dengan demikian, kesepakatan damai dalam mediasi berjalan berdampingan dengan proses hukum yang tetap dilakukan secara objektif berdasarkan laporan dan fakta yang ditemukan penyidik.

Polisi menetapkan Aji sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026 dalam perkara pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa ketika kegiatan ibadah dihentikan. Status hukum Aji berkaitan dengan perannya sebagai orang yang membawa golok dan memaksa ibadah tersebut dibubarkan. Tindakan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga menimbulkan ancaman serta mengganggu jemaah yang sedang menjalankan kegiatan keagamaan.

Dalam perkara ini, polisi menyangkakan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ayat (2) mengatur perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda kategori III. Sementara itu, ayat (3) mengatur perbuatan serupa yang dilakukan terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan. Ancaman maksimal dalam ketentuan ini adalah lima tahun penjara atau denda kategori IV.

Kapolresta Tangerang menyampaikan bahwa sangkaan tersebut diterapkan berdasarkan dugaan tindakan Aji dalam membawa golok dan memaksa kegiatan ibadah di GKPI Rajeg dihentikan. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik menilai peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan gangguan terhadap suatu pertemuan, tetapi juga dengan dugaan ancaman terhadap orang yang sedang beribadah. Meski demikian, proses hukum masih berjalan sehingga pembuktian mengenai unsur-unsur pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta tahapan penyidikan berikutnya. Penetapan tersangka juga tetap berada dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, Aji tidak menjalani penahanan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Kepolisian menilai situasi di lingkungan tersebut perlu dijaga agar tetap kondusif selama proses penyidikan berlangsung. Karena itu, penahanan belum dipandang sebagai langkah yang diperlukan pada tahap ini.

Selain faktor keamanan dan ketertiban, penyidik juga mempertimbangkan sikap Aji yang disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pertimbangan lain berasal dari permohonan penasihat hukum serta tokoh masyarakat setempat. Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik, yang diambil berdasarkan pertimbangan tertentu dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka tetap melekat, sehingga proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut terus berjalan.

Sebagai bentuk pengawasan, Aji diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari. Kewajiban tersebut dimaksudkan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam pemantauan aparat serta memenuhi panggilan yang diperlukan selama pemeriksaan dan penyidikan. Apabila terdapat perkembangan dalam perkara, kepolisian masih dapat mengevaluasi langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan dan kebutuhan penanganan kasus.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan kasus akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan perubahan status atau langkah hukum lain apabila ditemukan fakta dan bukti tambahan.

Baca juga: Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru UNSOED: KPK Perluas Penyidikan

banner 325x300