banner 728x250
Hukum  

Polres Bantul Sita 128 Botol Miras Ilegal dalam Razia di Tujuh Kapanewon

Polres Bantul Sita 128 Botol Miras Ilegal dalam Razia di Tujuh Kapanewon
banner 120x600
banner 468x60

Yogyakarta | Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 128 botol minuman beralkohol ilegal dalam operasi yang berlangsung pada 7–11 Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan di 11 titik yang tersebar di wilayah hukum Polres Bantul, mencakup tujuh kapanewon. Operasi ini menjadi bagian dari intensifikasi penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Selama lima hari pelaksanaan, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang berada dalam cakupan wilayah hukum Polres Bantul. Dari kegiatan tersebut, aparat menemukan dan mengamankan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi. Sebanyak 128 botol kemudian disita sebagai hasil operasi. Penyitaan itu menjadi inti dari kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Bantul.

banner 325x300

Razia yang digelar di 11 lokasi tersebut menunjukkan pelaksanaan penindakan secara serentak di beberapa wilayah. Polres Bantul mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi, dengan sasaran lokasi yang berada di tujuh kapanewon. Kegiatan berlangsung dalam rentang 7 hingga 11 Oktober 2026 dan menghasilkan penyitaan 128 botol minuman beralkohol ilegal. Peristiwa ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan terhadap distribusi minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan di wilayah hukum Polres Bantul.

Operasi gabungan yang digelar aparat kepolisian menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat transaksi dan penjualan minuman beralkohol ilegal. Penindakan dilakukan setelah petugas memetakan lokasi yang diduga masih menyediakan minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi peredaran miras ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyebar ke 11 lokasi yang berada di tujuh kapanewon. Wilayah penindakan itu meliputi Kapanewon Sewon, Pleret, Sedayu, Pandak, Kretek, Banguntapan, dan Piyungan. Titik-titik tersebut tersebar di berbagai bagian Kabupaten Bantul, sehingga operasi tidak terpusat pada satu kawasan saja. Penyisiran dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan tempat-tempat yang menjadi sasaran pemeriksaan dapat ditindak sesuai hasil temuan di lapangan.

Lokasi yang diperiksa mencakup titik yang diduga digunakan untuk menyimpan, menjual, atau melakukan transaksi minuman beralkohol secara ilegal. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan, kemudian mengamankan produk yang tidak memiliki legalitas atau tidak memenuhi ketentuan peredaran. Pola penindakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas penjualan miras yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial.

Dari operasi di 11 lokasi tersebut, aparat menyita sebanyak 128 botol minuman beralkohol ilegal. Barang bukti itu diamankan untuk keperluan pendataan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Penyitaan di tujuh kapanewon menunjukkan bahwa pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bantul, terutama pada lokasi yang berulang kali dilaporkan atau terindikasi menjadi titik peredaran.

Selain menyita 128 botol minuman beralkohol ilegal, petugas Polres Bantul menemukan barang bukti lain dalam operasi penertiban yang berlangsung di tujuh kapanewon. Barang tersebut berupa sembilan tablet yang dikemas dalam wadah bertuliskan “Camlet Alprazolam Tablet 1 mg”. Berdasarkan keterangan pada kemasan, tablet itu diduga termasuk psikotropika golongan IV.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan petugas selama pelaksanaan operasi. Namun, informasi mengenai asal-usul tablet, pihak yang menguasai, serta tujuan penyimpanannya belum dijelaskan dalam bahan sumber. Karena itu, keberadaan sembilan tablet tersebut perlu dipahami sebatas temuan dalam kegiatan penindakan, tanpa menarik kesimpulan mengenai kepemilikan ataupun keterkaitannya dengan perkara tertentu.

Petugas juga mengamankan sebuah tas selempang berwarna hitam dari seorang pria di lokasi penindakan. Tas tersebut dicatat sebagai barang yang turut dibawa dalam proses pengamanan bersama barang bukti lainnya. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai isi tas, pemiliknya, ataupun hubungan tas itu dengan sembilan tablet yang ditemukan.

Pengamanan barang-barang tersebut menunjukkan bahwa operasi tidak hanya mencatat temuan minuman beralkohol ilegal. Meski demikian, status setiap barang dan keterkaitan dengan individu tertentu tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur. Penentuan apakah tablet benar mengandung alprazolam, termasuk klasifikasinya sebagai psikotropika golongan IV, juga memerlukan verifikasi berdasarkan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Informasi mengenai proses pemeriksaan, hasil pengujian, serta langkah hukum berikutnya belum disampaikan dalam bahan sumber yang tersedia. Dengan demikian, keterangan yang dapat ditegaskan pada tahap ini adalah adanya sembilan tablet dalam kemasan bertuliskan Camlet Alprazolam Tablet 1 mg dan sebuah tas selempang hitam yang diamankan petugas dalam operasi tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh peredaran miras, terutama apabila konsumsi maupun distribusinya berlangsung tanpa pengawasan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Rita, kegiatan razia juga menjadi tindak lanjut atas laporan serta informasi yang disampaikan warga. Partisipasi masyarakat dinilai penting karena membantu kepolisian memperoleh gambaran mengenai lokasi dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol ilegal. Setiap informasi yang diterima kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui kegiatan kepolisian sesuai prosedur.

Operasi yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Bantul tersebut ditujukan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat mencegah peredaran miras ilegal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin karena kegiatan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Rita menegaskan, seluruh temuan dalam razia akan ditindaklanjuti untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan diperlukan guna mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran tersebut. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada penyitaan, tetapi dapat mengungkap jaringan distribusi secara lebih menyeluruh.

Keterangan itu disampaikan Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan tertulis di Bantul pada Senin, 12 Oktober 2026. Polres Bantul menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pemetaan kerawanan di wilayah hukumnya.

Baca juga: Pengemudi Melawan Arah Terjaring Razia, Polisi Temukan Obat Keras Ilegal

banner 325x300