banner 728x250
Hukum  

Kuasa Hukum Sarwendah Minta Hakim Pastikan Pihak yang Menanggung Cicilan Rumah

Kuasa Hukum Sarwendah Minta Hakim Pastikan Pihak yang Menanggung Cicilan Rumah
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan alasan pengajuan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu. Gugatan tersebut berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai pihak yang memiliki kewajiban membayar cicilan rumah. Menurut penjelasan Jaenudin, persoalan itu tidak semata-mata menyangkut pembayaran, tetapi juga penafsiran atas kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen hukum.

Perbedaan tafsir tersebut berhubungan dengan isi Akta 39. Masing-masing pihak dinilai memiliki pemahaman berbeda mengenai ketentuan yang mengatur tanggung jawab pembayaran cicilan rumah. Karena itu, pihak Sarwendah meminta pengadilan memeriksa isi akta tersebut secara menyeluruh dan menentukan tafsir yang sesuai dengan kesepakatan para pihak. Penentuan itu diperlukan agar jelas siapa yang secara hukum berkewajiban menanggung cicilan sebagaimana dimaksud dalam akta.

banner 325x300

Jaenudin menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa gugatan wanprestasi diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas perbedaan pemahaman tersebut. Melalui proses persidangan, pihak Sarwendah berharap hakim dapat menguji dalil-dalil yang disampaikan, menilai ketentuan dalam Akta 39, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan rumah. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada penentuan makna dan pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati, bukan sekadar pada adanya tunggakan pembayaran.

Perbedaan pandangan mengenai pembayaran cicilan rumah menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan dalam proses hukum Sarwendah dan Ruben Onsu. Pihak Ruben Onsu berpandangan bahwa kewajiban tersebut merupakan tanggungan bersama yang dibayar oleh kedua pihak. Pandangan itu menempatkan pembayaran cicilan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama, bukan kewajiban yang hanya dibebankan kepada salah satu pihak.

Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut anggapan tersebut sebagai tafsir dari pihak lawan. Menurutnya, penafsiran mengenai siapa yang memiliki kewajiban membayar cicilan tidak dapat ditetapkan sepihak karena masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa. Perbedaan penilaian itu menunjukkan bahwa masing-masing pihak memiliki pemahaman yang berbeda terkait dasar dan pembagian tanggung jawab atas pembayaran rumah tersebut.

Jaenudin menegaskan bahwa pihak Sarwendah menyerahkan penentuan mengenai kewajiban pembayaran kepada majelis hakim. Dengan demikian, kuasa hukum Sarwendah tidak mengambil keputusan sendiri mengenai pihak yang harus menanggung cicilan, melainkan menunggu pertimbangan dan penetapan hakim berdasarkan fakta serta dokumen yang disampaikan dalam persidangan. Sikap tersebut juga dimaksudkan agar status kewajiban pembayaran dapat ditentukan secara objektif dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pembayaran cicilan rumah itu diketahui telah berjalan sejak 2024. Keterangan mengenai waktu dimulainya pembayaran menjadi bagian dari konteks perkara, tetapi tidak secara otomatis menentukan siapa yang berkewajiban menanggungnya. Penetapan tersebut tetap bergantung pada pemeriksaan majelis hakim terhadap keterangan para pihak dan bukti yang diajukan. Karena itu, perbedaan pendapat Sarwendah dan Ruben Onsu masih menunggu kepastian dari proses persidangan, terutama mengenai apakah cicilan tersebut merupakan tanggungan bersama atau menjadi kewajiban pihak tertentu.

Jaenudin menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi dalam perkara ini dimaksudkan untuk menagih janji atau kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Akta 39. Menurut penjelasannya, akta tersebut memuat sejumlah kesepakatan yang menjadi dasar bagi para pihak dalam menjalankan kewajiban masing-masing. Karena itu, apabila isi akta dianggap tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi.

Dalam konteks perkara yang berkaitan dengan Sarwendah, gugatan tersebut diarahkan pada pelaksanaan kesepakatan yang tercantum dalam Akta 39. Jaenudin menyampaikan bahwa persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan akta, melainkan mengenai apakah ketentuan yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terikat di dalamnya. Gugatan wanprestasi menjadi upaya untuk meminta agar janji atau kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut dipenuhi sesuai kesepakatan.

Jaenudin juga menghubungkan hal itu dengan gugatan hak asuh anak yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu. Menurut Jaenudin, gugatan tersebut juga berlandaskan Akta 39. Ruben menilai bahwa pelaksanaan pertemuan dengan anak tidak berlangsung sesuai dengan isi akta yang telah disepakati. Dengan demikian, dasar yang digunakan dalam gugatan hak asuh tersebut, sebagaimana dijelaskan Jaenudin, berkaitan dengan anggapan bahwa ketentuan dalam Akta 39 tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Perbandingan yang disampaikan Jaenudin menunjukkan bahwa Akta 39 menjadi rujukan dalam kedua perkara tersebut. Pada gugatan wanprestasi, akta dipersoalkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan janji atau kesepakatan. Sementara itu, pada gugatan yang diajukan Ruben, akta dikaitkan dengan pelaksanaan pertemuan bersama anak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.

Jaenudin menegaskan bahwa perkara wanprestasi yang sedang berjalan memiliki ruang lingkup terbatas. Perkara tersebut hanya berkaitan dengan aset yang masih diagunkan kepada bank, sehingga tidak seluruh harta yang dikaitkan dengan para pihak menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini. Penegasan itu disampaikan untuk memperjelas aset mana yang relevan dalam proses persidangan dan mencegah munculnya pemahaman bahwa seluruh kepemilikan turut dipersoalkan.

Berdasarkan keterangan Jaenudin, aset yang dimaksud berada di kawasan Cipete dan Rempoa. Kedua aset tersebut disebut masih memiliki hubungan dengan kewajiban pembiayaan kepada bank. Karena itu, pembahasan dalam perkara wanprestasi akan berfokus pada status aset yang masih diagunkan serta pihak yang berkaitan dengan kewajiban tersebut. Rincian mengenai tanggung jawab pembayaran menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam proses hukum.

Jaenudin juga menyatakan bahwa rumah dan mobil tidak termasuk dalam perkara yang dimaksud. Dengan demikian, kedua jenis aset tersebut tidak menjadi objek dalam gugatan wanprestasi yang sedang diperiksa. Penjelasan ini sekaligus membedakan aset yang masih diagunkan dan aset lain yang disebut dalam pemberitaan atau pembahasan mengenai perkara tersebut.

Dalam sidang perdana, pihak Bank Central Asia atau BCA disebut telah hadir. Kehadiran bank tersebut berkaitan dengan posisi aset yang masih diagunkan dan menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Jaenudin mengenai jalannya persidangan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang memiliki keterkaitan dengan pembiayaan telah mengikuti tahap awal proses hukum.

Agenda persidangan berikutnya adalah mediasi. Tahap ini akan menjadi forum bagi para pihak untuk membicarakan persoalan yang disengketakan sesuai ketentuan proses perdata. Sarwendah direncanakan hadir dalam agenda mediasi tersebut. Kehadirannya akan mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh pengadilan, sementara pembahasan tetap diarahkan pada ruang lingkup perkara, termasuk aset di Cipete dan Rempoa yang masih diagunkan. Mediasi menjadi tahapan lanjutan dalam persidangan tanpa mendahului hasil yang akan dicapai para pihak.

Baca juga: Guncangan Gempa M5,9 di Kepulauan Seribu: BMKG Pastikan Tak Ada Potensi Tsunami | Waspada Erupsi dan Lahar Susulan, Pemerintah Diminta Pastikan Keselamatan Warga

banner 325x300