Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan bahwa PT MD Entertainment Tbk (FILM) dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) tidak lagi masuk dalam daftar emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Keputusan tersebut menandai perubahan status kedua perusahaan dalam pemantauan struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penilaian terhadap komposisi kepemilikan saham FILM dan MGLV, baik yang masih berbentuk warkat maupun yang telah tercatat secara elektronik atau tanpa warkat. Penilaian bersama BEI dan KSEI mempertimbangkan data kepemilikan yang tercatat dalam sistem administrasi pasar modal serta kriteria yang berlaku bagi pengelompokan saham dengan tingkat konsentrasi tinggi.
Status HSC pada dasarnya digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika kepemilikan suatu emiten terkumpul secara dominan pada sejumlah kecil pemegang saham. Konsentrasi semacam itu dapat menjadi salah satu informasi penting bagi investor karena memengaruhi struktur pengendalian, tingkat sebaran saham, serta dinamika perdagangan di pasar.
Dengan keluarnya FILM dan MGLV dari kategori tersebut, kepemilikan saham kedua perusahaan dinilai tidak lagi terpusat pada segelintir pemegang saham berdasarkan parameter yang ditetapkan bursa. Perubahan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan fundamental pada kinerja atau prospek bisnis masing-masing emiten, melainkan mencerminkan hasil evaluasi administratif dan pasar terhadap distribusi sahamnya.
Informasi mengenai perubahan status ini memberikan gambaran yang lebih mutakhir mengenai sebaran kepemilikan saham kedua emiten. Investor tetap perlu mencermati keterbukaan informasi, laporan kepemilikan, serta perkembangan perdagangan saham FILM dan MGLV untuk memahami dampaknya terhadap likuiditas dan dinamika pasar. BEI dan KSEI akan terus menggunakan data kepemilikan yang tersedia sebagai dasar pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian terhadap PT MD Pictures Tbk (FILM) dilakukan berdasarkan struktur kepemilikan saham yang tercatat per 5 Oktober 2026. Berdasarkan evaluasi pada tanggal tersebut, komposisi pemegang saham FILM dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Perubahan status ini mencerminkan hasil pengujian terhadap distribusi kepemilikan saham pada tanggal penilaian, bukan perubahan identitas atau kegiatan usaha emiten. Dengan demikian, FILM dikeluarkan dari daftar emiten yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan saham tinggi setelah data kepemilikannya diperiksa menggunakan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penilaian untuk MGLV didasarkan pada struktur kepemilikan saham per 30 September 2026. Emiten tersebut saat ini menggunakan nama PT MGLV Tbk, tetapi sebelumnya bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Penyebutan kedua nama itu merujuk pada perusahaan yang sama dan tidak menunjukkan adanya perbedaan identitas emiten. Berdasarkan struktur kepemilikan saham pada tanggal penilaian tersebut, MGLV juga tidak lagi memenuhi kriteria kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Oleh sebab itu, statusnya dalam daftar terkait ditinjau berdasarkan data per 30 September 2026, terpisah dari tanggal acuan yang digunakan untuk FILM.
Penentuan apakah suatu emiten termasuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dilakukan dengan menggunakan metodologi yang berlaku. Metodologi tersebut memperhitungkan kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun saham tanpa warkat atau scripless. Pembedaan bentuk administrasi saham tidak mengubah identitas pemegang saham, tetapi menjadi bagian dari dasar pengolahan data kepemilikan yang digunakan dalam penilaian. Karena itu, hasil evaluasi FILM dan MGLV ditetapkan berdasarkan struktur kepemilikan pada tanggal acuan masing-masing serta penerapan metodologi yang sama. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa keputusan mengenai daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi didasarkan pada data yang relevan, terukur, dan konsisten dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Sebanyak 19 emiten masih berada dalam status high shareholding concentration (HSC) karena belum memenuhi kriteria kepemilikan saham yang ditetapkan dalam ketentuan pasar modal. Status tersebut menunjukkan bahwa struktur kepemilikan pada perusahaan-perusahaan terkait masih tergolong terkonsentrasi, sehingga pemantauan terhadap pemegang saham dan distribusi saham tetap diperlukan. Klasifikasi ini tidak serta-merta mencerminkan kinerja operasional maupun prospek bisnis emiten, melainkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kepemilikan saham yang berlaku di bursa.
Kelompok pertama mencakup PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB). Dari sektor perbankan, emiten yang masih tercatat dalam status HSC adalah PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), serta PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD). Sementara itu, kelompok perusahaan infrastruktur menara terdiri atas PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), dan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL).
Daftar tersebut juga mencakup PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), dan PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP). Empat emiten lain yang masih berstatus HSC adalah PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Temas Tbk (TMAS). Keberadaan 19 emiten ini menunjukkan bahwa pemenuhan ketentuan kepemilikan saham masih menjadi proses yang berlangsung bagi sebagian perusahaan tercatat. Investor dapat memperhatikan informasi resmi bursa serta keterbukaan perusahaan untuk memahami setiap perubahan status, termasuk apabila terjadi penyesuaian jumlah saham beredar atau perubahan struktur pemegang saham. Dengan demikian, daftar HSC berfungsi sebagai informasi pasar mengenai kondisi kepemilikan, bukan sebagai penilaian langsung terhadap kualitas investasi masing-masing emiten.
BEI menegaskan bahwa pencantuman suatu emiten dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan di bidang pasar modal. Pengumuman tersebut pada dasarnya merupakan penyampaian informasi mengenai kondisi kepemilikan saham berdasarkan parameter dan pemantauan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. Status HSC tidak dapat ditafsirkan sebagai penetapan kesalahan, pelanggaran, atau indikasi otomatis bahwa emiten telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan regulasi.
Penjelasan tersebut juga sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyampaikan bahwa emiten tidak akan dikenai sanksi hanya karena sahamnya tercantum dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Dengan demikian, status HSC semata-mata tidak menjadi dasar tunggal untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tercatat. Emiten tetap menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan pasar modal, sementara informasi mengenai konsentrasi kepemilikan disampaikan sebagai bagian dari transparansi dan pemantauan aktivitas perdagangan.
Meski demikian, saham-saham HSC yang aktif diperdagangkan akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak terkait. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai aktivitas perdagangan, pola transaksi, serta aspek lain yang relevan berdasarkan ketentuan pengawasan pasar modal. Langkah ini merupakan proses pemantauan reguler dan tidak secara otomatis berarti terdapat pelanggaran. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi yang memerlukan tindak lanjut, penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai daftar HSC perlu dipahami secara proporsional sebagai klarifikasi kondisi kepemilikan dan bagian dari mekanisme pengawasan, bukan sebagai tuduhan terhadap emiten yang tercantum di dalamnya.






