banner 728x250
Hukum  

Yusril: Prabowo Mengetahui Dugaan Penyadapan Ilegal oleh Perwira Polri

Yusril: Prabowo Mengetahui Dugaan Penyadapan Ilegal oleh Perwira Polri
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang disebut melibatkan seorang perwira tinggi Polri. Menurut Yusril, informasi mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada Presiden oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pernyataan itu menunjukkan bahwa isu tersebut telah menjadi perhatian di tingkat pemerintahan pusat, meskipun proses penanganan dan pembuktian dugaan tersebut tetap menjadi ranah aparat yang berwenang.

Yusril menjelaskan bahwa laporan kepada Presiden merupakan bagian dari koordinasi pemerintahan, terutama ketika suatu persoalan dinilai penting dan berpotensi memerlukan perhatian pimpinan negara. Dalam konteks itu, para menteri menyampaikan berbagai perkembangan yang dianggap strategis atau berdampak luas. Presiden menerima informasi dari para pejabat terkait agar dapat memahami keadaan dan, jika diperlukan, memberikan arahan sesuai kewenangannya. Laporan tersebut tidak dengan sendirinya berarti Presiden mengambil alih pemeriksaan atau menentukan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan.

banner 325x300

Ia juga menerangkan bahwa tidak setiap persoalan harus dibawa langsung kepada Presiden. Urusan yang dianggap kecil atau dapat diselesaikan dalam lingkup kementerian dan lembaga terkait, menurut penjelasannya, bisa ditangani sendiri oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Pembedaan itu memungkinkan perhatian Presiden diarahkan pada perkara yang dinilai lebih penting, sementara koordinasi teknis tetap berjalan melalui institusi terkait. Dengan demikian, penyampaian informasi tentang dugaan penyadapan tersebut dipahami sebagai bagian dari pelaporan atas isu yang dianggap perlu diketahui Presiden.

Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak yang menangani perkara, dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri perlu diperlakukan sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti. Pernyataan Yusril menjelaskan jalur informasi yang diterima Presiden, yakni laporan dari Kapolri, tetapi tidak merinci bukti, pihak yang menjadi sasaran penyadapan, ataupun tahapan penyelidikan. Penjelasan mengenai hal-hal tersebut memerlukan keterangan dari lembaga berwenang. Prinsip kehati-hatian penting agar informasi mengenai perkara hukum tidak berkembang menjadi kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan.Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal. Ketiga nama yang tercantum dalam informasi tersebut adalah Jenderal LSP, yakni Listyo Sigit Prabowo; Irjen ASN, yakni Ahrie Sonta Nasution; dan Irjen EHS, yakni Eko Hadi Santoso. Informasi ini menyebutkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Dengan demikian, pokok keterangan yang tersedia mencakup lembaga yang menetapkan status tersebut, jumlah perwira yang disebut, serta nama dan pangkat masing-masing.

Nama pertama dalam daftar tersebut adalah Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo). Nama berikutnya ialah Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), sementara nama ketiga adalah Irjen EHS (Eko Hadi Santoso). Ketiganya disebut sebagai perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal. Penyebutan nama dan pangkat ini mengikuti keterangan yang tersedia, tanpa uraian tambahan mengenai kedudukan atau tindakan masing-masing dalam perkara. Informasi yang ada juga tidak merinci lebih jauh latar belakang penetapan tersebut.

Keterangan mengenai perkara ini perlu dibatasi pada hal yang telah disebutkan: Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi itu sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal. Tidak tersedia rincian tentang peran setiap orang, bukti yang berkaitan dengan perkara, maupun proses penetapan tersangka. Karena itu, aspek-aspek tersebut tidak dapat dijelaskan lebih lanjut berdasarkan keterangan ini. Penyampaian yang berpegang pada informasi tersebut menjaga agar status dan identitas yang disebut tidak disertai dugaan tambahan. Nama dan pangkat yang dicantumkan adalah Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), serta Irjen EHS (Eko Hadi Santoso).

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri sebagai perkara yang tidak sederhana. Penilaian tersebut bertolak dari sifat tindakan yang diduga terjadi dan kedudukan pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran. Karena itu, persoalan ini tidak tepat dipandang sebagai isu kecil atau kejadian biasa. Dugaan tersebut menyangkut komunikasi pejabat negara pada tingkat tertinggi, sehingga perlu diperlakukan dengan kehati-hatian. Namun, penilaian itu tetap berada dalam kerangka dugaan; informasi yang tersedia belum cukup untuk menetapkan rincian peristiwa ataupun memastikan bagaimana penyadapan tersebut berlangsung.

Salah satu hal yang membuat perkara ini dinilai serius adalah tujuan penyadapan yang disebut belum diketahui. Tanpa kejelasan mengenai tujuan, penilaian atas tindakan itu belum dapat dipastikan secara menyeluruh. Yusril menekankan bahwa ketidakjelasan tersebut tidak mengurangi pentingnya persoalan, melainkan menunjukkan masih adanya bagian mendasar yang belum terang. Tidak ada dasar dalam keterangan yang disampaikan untuk menyimpulkan motif tertentu, ataupun memperluas dugaan kepada sasaran lain. Karena itu, uraian mengenai perkara ini perlu dibatasi pada hal yang telah disebut: adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden dan para menteri, serta tujuan yang masih belum diketahui.

Dalam pandangan Yusril, tindakan semacam itu merupakan persoalan serius bagi negara. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya patut dicermati karena pihak yang disebut, tetapi juga karena sifat tindakannya sebagai isu kenegaraan. Meski demikian, keseriusan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan atau menjelaskan akibatnya. Informasi yang ada juga tidak menyebutkan dampak tertentu, sehingga tidak perlu menarik kesimpulan mengenai konsekuensi yang belum dijelaskan. Inti penilaian Yusril adalah perlunya memandang dugaan ini secara sungguh-sungguh, sambil tetap membedakan hal yang telah dinyatakan dan hal yang masih belum diketahui. Dengan demikian, perhatian terhadap perkara ini dapat disampaikan secara proporsional tanpa menambahkan motif, sasaran, maupun dampak yang tidak disebutkan dalam keterangan tersebut.

Setelah Suyudi melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyatakan bahwa tindak lanjutnya harus dilakukan melalui jalur hukum. Ia memerintahkan agar dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan seorang perwira Polri ditangani secara tegas, dengan tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurut Yusril, laporan kepada Presiden menjadi konteks penting bagi langkah penanganan, tetapi proses berikutnya harus tetap mengikuti prosedur hukum dan tidak menggantikan pemeriksaan yang semestinya dilakukan oleh pihak berwenang.

Yusril juga menekankan bahwa penyelidikan perlu berjalan objektif dan tidak boleh membedakan pihak yang diperiksa berdasarkan jabatan, kedudukan, atau latar belakangnya. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban apabila bukti dan proses hukum menunjukkan adanya kesalahan. Sebaliknya, dugaan yang belum terbukti tidak semestinya diperlakukan sebagai kesimpulan. Prinsip tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga keadilan bagi semua pihak sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung sesuai aturan.

Ia menilai proses yang sedang berjalan telah mengarah pada prinsip objektivitas tersebut. Penilaian itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dugaan penyadapan ilegal oleh perwira Polri dan laporan Suyudi kepada Prabowo. Yusril tidak hanya mendorong agar persoalan itu ditindaklanjuti, tetapi juga menegaskan perlunya pemeriksaan yang dapat mengungkap fakta secara utuh. Dengan demikian, ketegasan hukum perlu berjalan beriringan dengan kehati-hatian dalam menilai informasi dan bukti, agar tindakan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. Dalam kesempatan itu, pesannya menempatkan dua hal sebagai landasan penanganan: kepatuhan pada undang-undang dan pemeriksaan yang tidak memihak.

Baca juga: Sehari Setelah Dilantik, Suyudi Ario Seto Rombak Posisi 88 Perwira Polri | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang 254 kunjungan

banner 325x300