banner 728x250
Hukum  

Polri Uraikan Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Nomor Presiden dan Pejabat

Polri Uraikan Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Nomor Presiden dan Pejabat
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon yang disebut dimiliki Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa praktik yang sedang ditelusuri itu diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026. Informasi tersebut menggambarkan dugaan penyadapan yang menyasar beragam pihak, bukan hanya satu kelompok atau institusi. Namun, statusnya masih berupa dugaan yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pengungkapan awal ini menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri bagaimana nomor-nomor tersebut dapat masuk ke dalam sistem dan siapa saja yang diduga terlibat dalam penggunaannya.

Menurut keterangan yang disampaikan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS, singkatan dari Lawful Interception Management System. Sistem itu disebut memuat nomor yang kemudian disadap tanpa verifikasi terlebih dahulu. Polisi juga menyatakan penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan penyelidikan ataupun penyidikan yang dilakukan berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, pokok persoalan yang diuraikan bukan semata-mata keberadaan nomor dalam server, melainkan dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa pemeriksaan dan dasar hukum yang semestinya. Keterangan mengenai cara nomor dimasukkan, pihak yang mengakses server, serta rentang waktu setiap penyadapan masih perlu diperjelas dalam penanganan perkara.

banner 325x300

Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan merupakan tindakan yang harus memiliki landasan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan bahwa sejumlah nomor dipantau di luar proses hukum menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan, prosedur verifikasi, dan pengawasan terhadap sistem yang digunakan. Keterangan Kabareskrim memberikan gambaran awal mengenai sasaran yang disebut terdampak dan pola yang tengah diperiksa, tetapi belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak tertentu. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penyadapan benar terjadi, bagaimana data diperoleh, serta apakah tindakan tersebut dilakukan dengan izin dan alasan yang sah. Rincian hasil pemeriksaan dapat membantu menjelaskan cakupan kasus sekaligus membedakan fakta yang telah terkonfirmasi dari dugaan yang masih diselidiki.

Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden dan pejabat, bermula dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memulai penanganan dan menelusuri dugaan tindak pidana yang disampaikan. Setelah laporan diterima, perkara ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penanganan oleh direktorat tersebut mencakup rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang relevan. Informasi mengenai awal laporan dan proses penanganan ini disampaikan sebagai bagian dari uraian kepolisian atas perkara yang sedang disidik. Dengan demikian, laporan petugas merupakan titik awal proses, sementara langkah-langkah berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyidikan kepolisian.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan saksi dimaksudkan untuk memperoleh keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, keterangan ahli menjadi bagian dari pendalaman berdasarkan bidang keahlian yang dibutuhkan dalam penyidikan. Selain meminta keterangan, penyidik juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita terdiri atas 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Perangkat-perangkat tersebut dapat diperiksa lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidik, termasuk untuk menguji keterkaitannya dengan dugaan penyadapan. Penyitaan dan pemeriksaan barang bukti merupakan langkah dalam mengumpulkan bahan penyidikan, bukan dengan sendirinya penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Kepolisian menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Dalam menjelaskan prosesnya, penyidik merujuk pada metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara. Pendekatan penyidikan ilmiah digunakan untuk mendukung analisis terhadap bukti dan keterangan yang telah dihimpun, sedangkan manajemen perkara menjadi bagian dari tata kelola penanganan kasus. Penetapan tersangka, menurut keterangan tersebut, ditempuh setelah penyidik menilai hasil penyidikan yang tersedia, bukan semata-mata karena adanya laporan awal. Uraian mengenai jumlah saksi, saksi ahli, dan barang yang disita menggambarkan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara. Proses hukum selanjutnya tetap berlangsung melalui tahapan yang berlaku, dengan penilaian atas bukti dan keterangan menjadi dasar bagi tindakan penyidik berikutnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Asep, tiga orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden dan sejumlah pejabat. Mereka disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penyebutan status tersebut merujuk pada penjelasan Asep mengenai perkembangan penanganan perkara, sehingga tidak dengan sendirinya berarti dugaan yang ditangani telah terbukti di pengadilan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sementara pembuktian tetap harus dilakukan melalui tahapan yang berlaku.

Sumber mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Eko Hadi. Identitas serta status hukum ketiganya disampaikan sebagaimana tercantum dalam keterangan Asep. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai atribusi kepada pejabat yang memberikan penjelasan, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai keterlibatan mereka. Dalam perkara pidana, penyebutan nama maupun penetapan status tersangka tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Para pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Asep juga menyebut satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Keterangan ini membedakan posisi SU dari tiga nama yang, menurut penjelasan tersebut, berstatus tersangka. Pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari pengumpulan keterangan dan tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka. Belum ada dasar dalam informasi yang disampaikan untuk menyimpulkan bahwa SU terlibat dalam dugaan tindak pidana atau bahwa statusnya akan berubah. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara, termasuk hasil pemeriksaan dan bukti yang digunakan, perlu menunggu keterangan resmi berikutnya. Dengan demikian, publik dapat membedakan informasi tentang status para pihak dari tuduhan yang masih harus diuji dalam proses hukum. Seluruh rincian mengenai LSP, ASN, EH, dan SU dalam bagian ini mengikuti keterangan Asep, serta tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa dugaan penyadapan ilegal telah terbukti.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor tanpa memenuhi kelengkapan administrasi yang semestinya. Dokumen yang disebut tidak tersedia mencakup surat permohonan dari penyidik serta lampiran berupa laporan polisi. Karena itu, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar administratif yang diperlukan untuk menunjukkan kaitannya dengan penanganan perkara. Asep juga menyampaikan dugaan bahwa jejak log terkait aktivitas penyadapan telah dihapus pada Oktober 2026. Dugaan penghapusan itu menjadi bagian dari materi yang ditelusuri penyidik, termasuk untuk mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung dan siapa saja yang terlibat. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan dugaan dalam penyidikan, sehingga perlu diuji melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Asep menjelaskan bahwa pelaksanaan penyadapan seharusnya berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut memuat prinsip-prinsip yang menjadi rambu dalam penggunaan kewenangan, lain perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Dengan demikian, tindakan penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Penyadapan, menurut ketentuan yang dijelaskan, ditujukan untuk kepentingan proses penegakan hukum. Tujuan tersebut menempatkan tindakan ini dalam konteks penyidikan yang sah, bukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Kepatuhan pada prosedur juga penting agar penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan serta hak pihak-pihak yang terdampak tetap memperoleh perlindungan.

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | Komisi III DPR Dorong Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Benahi Pejabat Arogan | Penanganan KM Maulana 23 Berlanjut Setelah Dugaan Kekerasan terhadap Awak Kapal Viral 450 kunjungan

banner 325x300