JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan perombakan posisi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri sehari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut mencakup mutasi, rotasi, serta promosi jabatan di lingkungan kepolisian. Perubahan ini menjadi langkah awal Suyudi dalam menata susunan organisasi dan menempatkan personel pada jabatan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan institusi.
Mutasi tersebut ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Surat telegram itu tertanggal Kamis, 2 Oktober 2026, dan menjadi dasar administratif bagi perubahan penugasan puluhan perwira. Melalui kebijakan tersebut, sejumlah pejabat diberhentikan dari jabatan sebelumnya, kemudian ditempatkan pada posisi baru, baik melalui rotasi maupun promosi.
Komposisi perwira yang terdampak dalam kebijakan ini terdiri atas enam komisaris jenderal polisi, 51 inspektur jenderal polisi, 19 brigadir jenderal polisi, dan 12 komisaris besar polisi. Dengan demikian, keputusan tersebut mencakup berbagai jenjang kepangkatan, mulai dari perwira tinggi hingga perwira menengah. Penataan jabatan itu mencerminkan perubahan luas di sejumlah posisi strategis Polri, sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri setelah pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Rincian mengenai penempatan setiap perwira tercantum dalam surat telegram yang menjadi rujukan resmi mutasi tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perubahan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Menurut dia, penataan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan institusi, sehingga setiap perubahan posisi memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Johnny menyebut kebijakan perubahan jabatan diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas organisasi. Dengan penyesuaian tersebut, pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab di lingkungan kepolisian dapat terus berjalan sesuai kebutuhan institusi. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya memberikan ruang bagi pengembangan karier personel.
Selain menjaga kesinambungan tugas, perubahan posisi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pembinaan karier berkaitan dengan pengelolaan perjalanan kedinasan personel, sedangkan penyegaran menjadi bagian dari dinamika penugasan di dalam organisasi. Keduanya ditempatkan dalam kerangka kebutuhan institusi.
Sejumlah mutasi yang dilakukan sehari setelah pelantikan Suyudi Ario Seto mencakup jabatan strategis di tingkat Mabes Polri dan kepolisian daerah. Perubahan tersebut menempatkan sejumlah perwira tinggi pada posisi baru, baik melalui pengangkatan langsung maupun penugasan di luar struktur utama Polri.
Komjen Pol Wahyu Widada, yang sebelumnya menjabat Kabaintelkam, menjadi pati Itwasum Polri dengan penugasan pada Kementerian ATR/BPN. Perubahan serupa juga berlaku bagi Komjen Pol Yuda Gustawan. Dari jabatan sebelumnya sebagai Kabaintelkam, ia ditetapkan sebagai pati Baintelkam dengan penugasan pada KSP. Sementara itu, Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti ditunjuk sebagai Kabaintelkam, menggantikan posisi yang ditinggalkan.
Di lingkungan pengawasan, Komjen Pol Asep Edi Suheri berpindah dari jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi Irwasum Polri. Posisi Kapolda Metro Jaya kemudian diisi Irjen Pol Dadang Hartanto, yang sebelumnya menjabat Kapolda Maluku. Jabatan Kapolda Maluku selanjutnya dipercayakan kepada Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
Perubahan juga terjadi pada bidang logistik dan reserse. Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan ditetapkan sebagai Aslog Kapolri. Komjen Pol Syahardianto menjadi pati Bareskrim dengan penugasan pada KSP, sedangkan Irjen Pol Asep Safrudin ditunjuk sebagai Kabareskrim. Untuk wilayah Kepulauan Riau, Irjen Pol Suhendri mendapat penugasan baru sebagai Kapolda Kepri.
Di bidang keamanan dan pemeliharaan ketertiban, Komjen Pol Karyoto menjadi pati Baharkam dalam rangka pensiun. Posisi Kabaharkam kemudian ditempati Irjen Pol Hery Herjawan. Adapun Irjen Pol Arman Achdiat ditunjuk sebagai Kapolda Riau. Rangkaian perubahan ini menunjukkan penataan kembali sejumlah posisi penting, mulai dari jabatan pimpinan satuan kerja di Mabes Polri, penugasan lintas lembaga, hingga kepemimpinan kepolisian daerah.
Daftar mutasi berlanjut dengan sejumlah perubahan pada posisi strategis di lingkungan Polri. Pada urutan ke-14, Irjen Pol Nunung Syaifuddin ditetapkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama tingkat I setelah sebelumnya menjabat Wakabareskrim. Posisi Wakabareskrim kemudian diisi Brigjen Pol Putu Putera Sadana, yang sebelumnya bertugas sebagai pati Bareskrim dengan penugasan pada BNN.
Selanjutnya, Irjen Pol Andik Setiyono mendapat penugasan sebagai Asisten Staf Ahli Operasi dan Strategi setelah sebelumnya menjabat Waastamarena. Jabatan Waastamarena kemudian ditempati Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo. Pada urutan berikutnya, Panca Putra S ditetapkan sebagai pati Bareskrim dengan penugasan pada Kemenkum. Perubahan juga mencatat Irjen Pol Rudi Darmoko sebagai Kalemdiklat Polri dan Irjen Pol Reza Arief Dewanto sebagai Kapolda NTT.
Mutasi berikutnya menempatkan Irjen Pol Victor Alexander Lateka sebagai Wadankorbrimob. Irjen Pol Jayadi ditugaskan menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama tingkat I, sedangkan Irjen Pol Kristiyono menjadi pati Bareskrim dengan penugasan pada BPOM. Irjen Pol Midi Siswoko selanjutnya menjabat Sahli Sosek Kapolri. Jabatan Kasespim Lemdiklat Polri diberikan kepada Irjen Pol Abdul Karim.
Dalam rangkaian yang sama, Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap ditetapkan sebagai Kadivpropam, sementara Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menjabat Kakorsabhara Baharkam. Bahan sumber kemudian memuat Brigjen Pol Rustam Mansur pada urutan ke-28. Namun, rincian mengenai jabatan baru yang bersangkutan tidak tercantum dalam naskah yang tersedia. Karena itu, informasi mutasi yang dapat disampaikan hanya sebatas nama dan jabatan yang disebutkan secara jelas dalam sumber, tanpa menambahkan dugaan mengenai penempatan lainnya.







