Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberikan petunjuk kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar dugaan penyadapan terhadap presiden ditangani secara sebaik-baiknya. Arahan itu menekankan pentingnya proses yang objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penanganan perkara diminta berlandaskan prosedur hukum yang berlaku serta memperhatikan fakta yang dapat diperiksa, bukan asumsi atau kesimpulan yang dibuat sebelum penyidikan berjalan.
Keterangan mengenai arahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026. Ia menjelaskan bahwa Presiden telah menyampaikan petunjuk kepada Kapolri terkait bagaimana dugaan itu perlu ditangani. Pernyataan tersebut menjadi informasi mengenai sikap pemerintah terhadap proses perkara, sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tugas untuk mengusut laporan atau dugaan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Penekanan pada objektivitas berarti setiap informasi yang relevan perlu dinilai secara proporsional, sementara transparansi menghendaki penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan. Arahan Presiden tersebut merupakan arahan tentang tata cara penanganan perkara, bukan penetapan mengenai siapa yang bertanggung jawab atau bersalah. Status dan keterlibatan pihak mana pun tidak dapat dipastikan hanya dari munculnya dugaan atau pernyataan mengenai penyelidikan.
Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada langkah aparat dan hasil pemeriksaan terhadap fakta yang tersedia. Proses yang cermat diperlukan agar dugaan penyadapan dapat ditelaah secara profesional, dan setiap kesimpulan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik dapat membedakan instruksi untuk menangani perkara dengan keputusan hukum mengenai pokok perkara. Hingga ada temuan resmi yang disampaikan melalui mekanisme yang semestinya, dugaan tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai bukti kesalahan seseorang. Prinsip ini juga membantu menjaga agar informasi yang beredar tidak mendahului proses pemeriksaan serta hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan sesuai hukum.
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo prihatin atas dugaan penyadapan ilegal yang disebut dilakukan oleh sebuah institusi terhadap kepala negara. Pernyataan itu menempatkan perkara tersebut dalam konteks yang lebih luas daripada persoalan teknis pengumpulan informasi. Namun, dugaan penyadapan masih perlu ditangani melalui proses penyidikan dan pembuktian. Karena itu, kekhawatiran yang disampaikan Prasetyo tidak dengan sendirinya memastikan bahwa penyadapan benar-benar terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, ataupun bagaimana tindakan tersebut dilakukan.
Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan, kemungkinan penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal dalam perkara yang menyangkut kepala negara dan pejabat negara merupakan persoalan serius. Ia menilai rangkaian dugaan itu perlu diperiksa secara cermat karena dapat berkaitan dengan perlindungan informasi, keamanan komunikasi, dan tata kelola institusi negara. Penilaian tersebut merupakan pandangan Prasetyo mengenai bobot perkara, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh penyidik atau pengadilan.
Prasetyo juga memperingatkan bahwa, apabila terbukti, perbuatan yang dituduhkan dapat membahayakan kepentingan negara dan keselamatan Presiden. Risiko tersebut, menurutnya, menjadi alasan penting agar penanganan perkara dilakukan secara sungguh-sungguh, dengan pemeriksaan bukti yang memadai dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, status setiap dugaan tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Penetapan tanggung jawab dan unsur pelanggaran merupakan ranah aparat penegak hukum melalui tahapan yang berlaku.
Dalam perkara yang melibatkan dugaan akses terhadap perangkat atau data elektronik, keutuhan barang bukti menjadi perhatian tersendiri. Prasetyo menilai dugaan penghilangan bukti dapat memperumit penelusuran peristiwa dan menghambat klarifikasi. Karena itu, proses pemeriksaan perlu memastikan bukti digital diamankan serta ditangani sesuai prosedur. Keterangan mengenai potensi dampak terhadap negara dan Presiden tetap harus dipahami sebagai peringatan yang disampaikan Prasetyo, sementara penyidik perlu menguji setiap informasi secara objektif. Penjelasan resmi dan hasil penyidikan nantinya dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai peristiwa, pihak terkait, serta dampaknya.Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Penetapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam penyidikan, tetapi status tersangka tetap perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Keterangan mengenai perkara dan para pihak yang disebutkan harus ditempatkan dalam kerangka dugaan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tiga nama yang tercantum dalam informasi penyidikan adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; Irjen Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Polri; serta Irjen Eko Hadi Santoso. Eko sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan kini bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Penyebutan jabatan tersebut menggambarkan posisi yang dikaitkan dengan masing-masing nama dalam sumber informasi, bukan penilaian atas keterlibatan atau kesalahan mereka.
Menurut keterangan yang disampaikan, penyidik menetapkan para tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Pemeriksaan saksi dapat membantu penyidik menguji kronologi, menjelaskan hubungan antarperistiwa, serta mencocokkan keterangan dengan bukti lain. Sementara itu, pendapat ahli dapat digunakan untuk menjelaskan aspek teknis maupun hukum yang relevan dengan dugaan penyadapan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun dasar penyidikan sebelum perkara diproses lebih lanjut.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa penyidik menggunakan metode scientific crime investigation dan telah menggelar perkara. Pendekatan investigasi ilmiah mengandalkan pengumpulan serta analisis bukti secara sistematis, termasuk untuk menguji dugaan dan memastikan kesesuaian temuan. Gelar perkara, pada gilirannya, menjadi forum untuk menilai hasil penyidikan dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan bahan yang telah diperoleh. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka disebut dilakukan melalui evaluasi penyidik, bukan semata-mata berdasarkan satu keterangan.
Meski demikian, rincian alat bukti, bentuk dugaan penyadapan, dan peran masing-masing tersangka belum dijabarkan dalam informasi ini. Karena itu, perkembangan selanjutnya—termasuk penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara dan proses hukum—akan penting untuk memberi gambaran yang lebih lengkap. Publik dapat mengikuti pembaruan dari pihak berwenang sambil membedakan dugaan dalam penyidikan dari kesimpulan akhir pengadilan.
Pemerintah menyatakan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden, termasuk tujuan dan motif di balik peristiwa yang sedang ditelusuri. Pada tahap ini, keterangan yang tersedia belum cukup untuk memastikan alasan komunikasi tersebut diduga disadap atau pihak yang mungkin berkaitan. Karena itu, pemerintah meminta publik menunggu proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sebelum menarik kesimpulan. Penjelasan mengenai motif baru dapat disampaikan setelah penyidik mengumpulkan dan menguji informasi yang relevan. Sikap menunggu tersebut juga dimaksudkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat bertumpu pada data, bukan perkiraan. Pemerintah belum menyampaikan kesimpulan mengenai perkara ini.
Prasetyo mengatakan dirinya belum mengetahui isi percakapan yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Ia menyebut informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah data yang diperlukan terkumpul. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rincian komunikasi, konteks pembicaraan, dan tujuan dugaan penyadapan belum dapat dipastikan dari keterangan pemerintah yang tersedia. Belum adanya penjelasan mengenai isi percakapan juga berarti tidak ada dasar untuk mengutip atau menafsirkan percakapan tersebut. Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi berikutnya, yang diharapkan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian. Sampai saat itu, isi maupun makna komunikasi yang dimaksud tetap belum diketahui secara terbuka. Prasetyo tidak menyatakan adanya motif tertentu, dan keterangannya tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi mengenai substansi percakapan.
Dalam perkembangan penyidikan Irjen Slamet Uliandi mantan Kepala Divisi.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | Tujuh Purnawirawan dan Pejabat TNI Menerima Bintang Mahaputra dari Presiden Prabowo | Tujuh Tokoh TNI Raih Bintang Mahaputra dari Presiden Prabowo 6 kunjungan






