banner 728x250
Hukum  

Yusril: Penyidikan Kasus Penyadapan Prabowo Belum Mengarah ke Dugaan Makar

Yusril: Penyidikan Kasus Penyadapan Prabowo Belum Mengarah ke Dugaan Makar
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Mabes Polri menetapkan tiga anggota polisi aktif berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menempatkan perkara ini dalam proses hukum yang melibatkan sejumlah perwira kepolisian. Informasi mengenai status tersangka disampaikan di tengah perhatian terhadap dugaan penyadapan yang menjadi pokok perkara. Ketiga orang yang disebut itu masih berstatus anggota polisi aktif, berdasarkan keterangan yang tersedia.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyebut LSP merupakan jenderal polisi aktif. Keterangan tersebut menegaskan bahwa salah satu tersangka memiliki pangkat tinggi di institusi kepolisian. Dalam uraian mengenai para perwira yang dikaitkan dengan perkara, dua tersangka lainnya disebut sebagai jenderal bintang dua, yakni Irjen AS dan Irjen EH. Nama serta inisial yang muncul dalam informasi perkara tersebut merujuk pada perwira yang disebut terkait dugaan penyadapan, tanpa mengubah pokok keterangan tentang tiga anggota polisi aktif yang ditetapkan sebagai tersangka.

banner 325x300

Polri telah menahan ketiga perwira tersebut. Dengan demikian, seluruh tersangka yang disebut dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo telah berada dalam tahanan kepolisian. Penahanan dan penetapan status tersangka merupakan perkembangan yang disampaikan terkait penanganan kasus ini. Informasi yang ada belum menjelaskan rincian lain mengenai proses penahanan maupun langkah penyidikan berikutnya, sehingga uraian mengenai perkara ini terbatas pada status para tersangka, keterangan Yusril tentang pangkat, dan tindakan Polri menahan mereka. Kasus tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara, sementara para pihak yang disebut masih harus dipahami sesuai status hukum yang telah diumumkan. Penjelasan itu menjadi dasar untuk menyampaikan perkembangan perkara secara hati-hati, tanpa menambahkan dugaan atau informasi yang belum disampaikan oleh pihak terkait.

Yusril menjelaskan bahwa penyidikan kasus penyadapan yang diduga menyasar Presiden Prabowo belum mengarah pada dugaan makar. Sampai sejauh ini, para tersangka belum dikenai pasal makar. Menurut dia, perkara yang ditangani penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, atau akses ilegal terhadap informasi dan sistem elektronik. Karena itu, pasal-pasal yang disebut dalam proses hukum tersebut berhubungan dengan tindakan teknis yang sedang diselidiki, bukan tuduhan upaya menggulingkan pemerintahan.

Dalam keterangannya, Yusril menyebut sejumlah ketentuan yang digunakan penyidik. Pasal 258 KUHP, menurut Yusril, menjadi salah satu pasal yang dikenakan dan memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik menggunakan Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Selain itu, ada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurut Yusril memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun.

Uraian mengenai pasal dan ancaman hukuman itu merupakan penjelasan Yusril tentang dasar hukum yang sedang diterapkan dalam penyidikan. Dengan menyebut ketentuan-ketentuan tersebut, ia menggambarkan fokus perkara saat ini sebagai dugaan penyadapan atau akses tanpa hak, termasuk kemungkinan intersepsi terhadap komunikasi. Penetapan pasal dalam tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi; hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Yusril juga menegaskan bahwa dugaan Presiden Prabowo menjadi sasaran penyadapan tidak otomatis menjadikan perkara itu sebagai kasus makar. Penilaian mengenai tindak pidana yang disangkakan bergantung pada bukti dan perbuatan yang sedang diperiksa penyidik. Untuk saat ini, berdasarkan keterangan Yusril, para tersangka belum dijerat pasal makar, sementara penyidikan tetap berpusat pada dugaan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal yang ia sebutkan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.Yusril menegaskan bahwa penyidikan polisi terhadap kasus penyadapan yang berkaitan dengan Prabowo sejauh ini belum menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar. Pernyataan tersebut merujuk pada perkembangan pemeriksaan yang masih berlangsung, sehingga belum tepat untuk menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap negara. Dalam perkara ini, penilaian harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh aparat, bukan pada dugaan atau spekulasi mengenai maksud pihak tertentu. Yusril juga mengingatkan bahwa istilah makar memiliki cakupan hukum tertentu dan tidak dapat digunakan secara longgar untuk menggambarkan setiap tindakan yang dianggap mencurigakan. Karena itu, informasi yang tersedia pada tahap awal perlu dipahami secara hati-hati, sambil menunggu penjelasan resmi dari penyidik mengenai fakta dan arah perkara.

Ia menerangkan bahwa KUHP menyebut tiga kategori makar secara spesifik. Kategori pertama berkaitan dengan makar terhadap presiden atau wakil presiden, kategori kedua menyangkut makar terhadap pemerintah, sedangkan kategori ketiga berhubungan dengan upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembagian tersebut menjadi rujukan untuk menilai apakah suatu peristiwa dapat dikaitkan dengan unsur makar. Menurut Yusril, berdasarkan pemeriksaan polisi yang diketahui sejauh ini, belum ada indikasi yang menunjukkan perkara penyadapan tersebut masuk ke dalam salah satu kategori itu. Penjelasan tersebut bukan penetapan akhir atas perkara, melainkan gambaran sementara mengenai arah penyidikan. Kesimpulan hukum tetap bergantung pada proses pemeriksaan, keterangan yang dikumpulkan, serta penilaian aparat terhadap unsur-unsur yang relevan.

Adapun materi atau isi komunikasi yang disadap belum diumumkan kepada publik. Yusril menjelaskan bahwa hal itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman penyidik, terutama karena penanganan perkara berada pada tahap awal. Informasi mengenai percakapan, konteks, maupun pihak yang terlibat perlu ditelaah terlebih dahulu sebelum disampaikan secara terbuka. Ia menilai rincian tentang tujuan penyadapan juga perlu dijelaskan kemudian oleh penyidik Mabes Polri, yang menangani pemeriksaan dan memiliki akses terhadap materi perkara. Dengan demikian, publik belum dapat memastikan apa yang menjadi sasaran penyadapan maupun maksud di balik tindakan tersebut. Penjelasan resmi dari kepolisian diharapkan memberikan konteks yang lebih utuh, sekaligus membedakan fakta yang telah diverifikasi dari informasi yang masih dalam proses pendalaman. Sampai ada keterangan lanjutan, sikap hati-hati diperlukan agar perkembangan penyidikan tidak ditafsirkan melampaui fakta yang tersedia.Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dalam perkara ini berlangsung pada kurun 2025–2026. Menurut keterangan yang disampaikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan, sementara perkara ini, sebagaimana disampaikan Yusril, belum mengarah pada dugaan makar. Asep memaparkan bahwa penyidik menelusuri cara kerja yang diduga digunakan, termasuk bagaimana nomor-nomor telepon dimasukkan ke perangkat penyadapan.

Sejumlah nomor disebut diduga dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa verifikasi terlebih dahulu. Salah satu nomor yang tercantum dalam dugaan itu adalah nomor telepon Prabowo. Asep menyebut penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Karena itu, penyidik mendalami dasar pemberian perintah, pihak-pihak yang menjalankannya, serta penggunaan perangkat tersebut. Keterangan mengenai nomor yang disadap dan ketiadaan kaitan dengan penegakan hukum masih merupakan bagian dari dugaan yang diperiksa dalam perkara, bukan kesimpulan akhir pengadilan.

Asep juga mengungkap dugaan bahwa pada Oktober 2026 para tersangka menghapus berkas hasil sadapan. Tindakan tersebut diketahui oleh petugas, yang kemudian membuat laporan pada 30 Oktober 2026. Rangkaian waktu ini menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik untuk memahami apa yang terjadi setelah penyadapan diduga dilakukan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memperoleh keterangan mengenai penghapusan berkas dan memastikan informasi yang relevan bagi penyidikan dapat dihimpun.

Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Berlanjut | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang 249 kunjungan

banner 325x300