Bandung | Perkembangan utama perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto adalah penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka mencakup Irjen Ahrie Sonta, yang disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta dua orang lain berinisial LSP dan EH. Dalam keterangan yang dirujuk, kedua inisial tersebut dikaitkan dengan Jenderal Listyo Sigit dan Irjen Eko Hadi. Identitas dan peran masing-masing perlu dipahami sesuai informasi yang disampaikan dalam proses resmi, sementara perkara masih berjalan dan belum diputus oleh pengadilan.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, disertai proses manajemen penanganan perkara. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November. Pendekatan tersebut, sebagaimana dipaparkan, menjadi dasar bagi penyidik dalam menilai bukti dan menentukan langkah hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan, bukan putusan mengenai kesalahan seseorang.
Ketiga orang tersebut disangkakan dengan pasal berlapis terkait perkara yang sedang ditangani. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara. Mereka juga dilaporkan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Rincian pasal, dasar pembuktian, serta dugaan peran setiap tersangka menjadi hal penting untuk dicermati seiring perkembangan penyidikan dan penyampaian keterangan resmi berikutnya.
Dalam perkara pidana, status tersangka berarti penyidik telah menetapkan seseorang sebagai pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti yang dinilai mencukupi pada tahap penyidikan. Status itu tetap berbeda dari status terpidana: pembuktian dan penilaian akhir berada pada proses peradilan. Karena itu, informasi mengenai dugaan penyadapan, penerapan pasal, dan keterlibatan para pihak perlu disajikan sebagai keterangan dalam perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Perkembangan lanjutan dapat mencakup pemeriksaan, pengumpulan bukti tambahan, serta proses hukum yang menentukan apakah perkara diteruskan ke persidangan dan bagaimana hasil akhirnya.
Penempatan Ahrie Sonta sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri menjadi salah satu perubahan penting dalam perjalanan kariernya pada 2026. Ia baru menduduki jabatan tersebut setelah dilantik oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Oktober 2026. Dengan demikian, masa Ahrie di posisi barunya masih terbilang singkat ketika kabar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka muncul.
Pengangkatan itu tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2205/X/KEP./2026, yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi dasar administratif bagi penempatan Ahrie sebagai Kadivkum. Informasi mengenai tanggal dan nomor telegram memberi konteks waktu yang jelas: jabatan baru itu ditetapkan pada awal Oktober, sementara perkembangan perkara yang menyangkut Ahrie terjadi tidak lama kemudian.
Divisi Hukum Polri memiliki peran dalam mendukung aspek hukum di lingkungan kepolisian, termasuk memberikan pertimbangan dan layanan hukum sesuai kewenangannya. Karena itu, jabatan Kadivkum menempatkan Ahrie pada posisi yang berkaitan dengan urusan hukum institusi. Namun, fakta bahwa ia baru saja menempati jabatan tersebut sebaiknya dipahami sebagai latar kronologis, bukan sebagai penjelasan atas perkara yang kemudian menyeret namanya.
Urutan waktu pelantikan dan penetapan tersangka dapat dicatat tanpa menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat. Penunjukan Ahrie melalui telegram pada 2 Oktober 2026 merupakan satu peristiwa, sedangkan perkembangan status hukumnya merupakan peristiwa lain yang perlu dijelaskan berdasarkan keterangan resmi tentang perkara. Tanpa informasi yang menyatakan adanya kaitan langsung, keduanya tidak dapat dianggap saling menyebabkan.
Konteks ini memperlihatkan bahwa Ahrie memasuki jabatan Kadivkum Polri dalam rentang waktu yang berdekatan dengan perubahan status hukumnya. Bagi pembaca yang mengikuti perjalanan kariernya, kronologi tersebut penting untuk memahami kapan ia mulai menjalankan tugas baru dan kapan kabar penetapan tersangka muncul. Pemisahan fakta pengangkatan dan proses perkara menjaga uraian tetap berimbang, sekaligus menghindari anggapan bahwa jabatan tersebut berkaitan langsung dengan penyelidikan atau penetapan status tersangka.
Ahrie Sonta lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Perjalanan profesionalnya di Kepolisian Republik Indonesia dimulai setelah ia menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002. Ia merupakan bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Seusai pendidikan, Ahrie meniti karier melalui sejumlah penugasan kepolisian, termasuk di bidang reserse. Pengalaman tersebut membentuk rekam jejaknya dalam penanganan perkara dan operasi, sekaligus membawanya ke berbagai fungsi serta satuan kerja. Kariernya berkembang dari tugas operasional di daerah hingga penempatan pada unit pusat, dengan tanggung jawab yang semakin luas. Rangkaian penugasan itu kemudian mengantarkannya ke posisi yang membuat namanya dikenal lebih luas di lingkungan kepolisian.
Dalam perjalanan tugasnya, Ahrie pernah terlibat dalam Satgas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua. Ia juga menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sidoarjo. Pada 2019, ia dipercaya menjadi Kepala Tim Monitoring di Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri. Pengalaman di bidang reserse berlanjut ketika ia bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber pada 2020. Namanya kemudian mendapat perhatian publik setelah ia bersama tim menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko merupakan buronan dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Penangkapan lintas negara tersebut menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan karier Ahrie, serta menandai keterlibatannya dalam pekerjaan kepolisian yang mendapat sorotan luas.
Setelah bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber, Ahrie diangkat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia kemudian memperoleh penugasan di lingkungan pimpinan Polri sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri. Pengangkatan tersebut tercantum dalam telegram nomor ST/318/II/KEP/2021, tertanggal 18 Februari 2021. Peran sekretaris pribadi menempatkannya dekat dengan kegiatan dan agenda Kapolri. Setelah sekitar dua tahun menjalankan tugas itu, pada Oktober 2024 Ahrie ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Peralihan dari berbagai fungsi kepolisian, termasuk reserse dan jabatan kewilayahan, menuju tugas di lingkungan Istana menunjukkan rentang penugasan yang telah ia jalani. Secara kronologis, kariernya bergerak dari pengalaman operasional hingga tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan pejabat tinggi negara.
Pada Oktober 2025, Ahrie Sonta memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal Polri. Kenaikan tersebut diumumkan dalam upacara yang juga diikuti 26 perwira tinggi lainnya. Momen ini menandai perubahan penting dalam perjalanan kariernya di kepolisian, setelah bertahun-tahun menempuh berbagai penugasan dan jabatan. Pangkat brigadir jenderal merupakan pangkat perwira tinggi pertama dalam struktur kepangkatan Polri, sehingga pencapaiannya menjadi tonggak tersendiri bagi Ahrie. Upacara bersama itu sekaligus memperlihatkan bahwa kenaikan pangkatnya berlangsung dalam rangkaian penghargaan institusional yang melibatkan sejumlah perwira senior lain.
Sejumlah pemberitaan menyebut Ahrie sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 pertama yang berhasil “pecah bintang”, istilah yang lazim digunakan untuk menggambarkan perwira yang meraih pangkat jenderal. Keterangan tersebut menempatkan pencapaiannya dalam konteks angkatan pendidikan kepolisian yang sama, tanpa mengurangi fakta bahwa perjalanan setiap perwira dipengaruhi oleh penugasan, pengalaman, serta kebutuhan organisasi yang berbeda. Predikat itu juga memberi gambaran mengenai posisi Ahrie di rekan-rekan seangkatannya. Meski demikian, kenaikan pangkat merupakan bagian dari karier kedinasan, bukan penilaian menyeluruh terhadap semua aspek perjalanan seseorang. Informasi mengenai jabatan dan pangkat perlu dibaca terpisah dari perkembangan perkara atau isu lain yang mungkin diberitakan tentang dirinya.
Selain berkarier di institusi kepolisian, Ahrie juga disebut memiliki perhatian pada dunia akademik. Ia telah meraih gelar doktor atau S3 dalam bidang ilmu kepolisian. Pendidikan tingkat doktoral tersebut menunjukkan keterlibatannya dalam kajian akademis yang berkaitan dengan kepolisian, selain tugas-tugas praktis yang dijalani dalam kedinasan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka | Hatta Rajasa Ditunjuk sebagai Wakil Ketua Wantimpres, Ini Perjalanan Kariernya 219 kunjungan








