Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut keyakinan Doli, ketentuan tersebut diduga masuk ke dalam peraturan tanpa melalui pembahasan resmi sebagaimana mestinya. Pernyataan itu disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2026).
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Kaitan itu membuat keberadaan dan proses pembentukan pasal tersebut kembali dipertanyakan dalam pembahasan mengenai aturan pencalonan.
Doli menyatakan bahwa Komisi II DPR RI tidak pernah menemukan Pasal 18 ayat (3) tersebut dalam dokumen yang diserahkan kepada mereka. Keterangan itu menjadi dasar pertanyaan mengenai kapan dan melalui proses apa ketentuan tersebut muncul dalam PKPU. Namun, pernyataan mengenai dugaan masuknya pasal tanpa pembahasan resmi masih merupakan keterangan dan keyakinan Doli, bukan fakta yang telah terbukti. Karena itu, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan yang sedang dipertanyakan, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat penjelasan atau pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Mekanisme pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menempatkan KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan peraturan tersebut. Namun, proses penyusunannya tidak berlangsung tanpa konsultasi. Rancangan PKPU perlu dibahas bersama DPR dan pemerintah, terutama untuk memastikan materi yang akan diatur selaras dengan undang-undang serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam mekanisme itu, Komisi II DPR RI berperan melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kesesuaian rancangan peraturan. Konsultasi tersebut tidak serta-merta mengalihkan kewenangan pembentukan PKPU kepada DPR atau pemerintah. Kewenangan final untuk membentuk peraturan tetap berada pada KPU. Karena itu, konsultasi dipahami sebagai bagian dari proses pengawasan dan penyelarasan norma, bukan sebagai pengambilalihan fungsi regulasi KPU.
Doli menilai terdapat persoalan dalam pencantuman Pasal 18 ayat 3 pada PKPU pencalonan. Menurut dia, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas ketika Komisi II DPR RI berkonsultasi dengan KPU. Pernyataan itu mendorongnya mengumpulkan data mengenai dugaan penyelundupan pasal, sekaligus meminta Komisi II mengadakan rapat khusus untuk menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut dapat masuk ke dalam rancangan hingga akhirnya tercantum dalam peraturan.
Keberatan Doli terutama berkaitan dengan kemunculan pasal yang dinilai mendadak. Ia menganggap hal itu janggal karena PKPU bersangkutan telah melewati tahapan konsultasi dengan pemerintah. Jika sebuah norma tidak muncul dalam pembahasan bersama, tetapi kemudian hadir dalam peraturan yang telah dikonsultasikan, proses penyusunannya perlu dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan setiap pasal memiliki dasar pembahasan yang jelas, sesuai dengan undang-undang, serta tidak menyimpang dari tujuan konsultasi KPU, DPR, dan pemerintah.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia terkait Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU pencalonan Gibran muncul sebagai tanggapan atas keterangan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim sebelumnya menyatakan bahwa ketentuan tersebut bukan pasal selundupan. Pernyataan itu kemudian dibantah Doli, yang menilai penjelasan tersebut belum menggambarkan secara utuh proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi.
Doli berpandangan, keterangan Hasyim cenderung mengarahkan pembagian tanggung jawab kepada pihak lain. Ia bahkan menyebut terdapat upaya “berbagi dosa” dalam menjelaskan asal-usul dan proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU. Ungkapan itu merupakan penilaian Doli sebagai narasumber, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti atau penetapan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu, perbedaan keterangan tersebut perlu dibaca secara hati-hati dan ditempatkan dalam konteks prosedur pembentukan peraturan.
Untuk memperjelas persoalan, Doli menyatakan kesiapan membuka dokumen yang berkaitan dengan pembahasan PKPU, termasuk kronologi penyusunannya. Dokumen dan urutan proses tersebut dinilai penting untuk menguji perbedaan keterangan dirinya, Hasyim, serta pihak lain yang berada dalam rangkaian pembahasan. Klarifikasi berbasis dokumen dapat membantu memisahkan fakta prosedural dari penafsiran atau pernyataan personal yang berkembang di ruang publik.
Doli juga menekankan bahwa polemik mengenai syarat pendidikan dan Pasal 18 ayat 3 tidak memadai jika hanya diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak. Menurut pandangannya, persoalan itu perlu dibahas dalam forum resmi dengan melibatkan penyelenggara pemilu. Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk memeriksa dokumen, menjelaskan kronologi, serta mendengarkan keterangan pihak terkait secara terbuka dan terukur. Dengan mekanisme demikian, perbedaan informasi dapat diklarifikasi tanpa lebih dahulu menyimpulkan adanya kesalahan atau menetapkan pihak tertentu sebagai penanggung jawab.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap kewajiban penyertaan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden tertentu. Pengecualian itu berlaku bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Secara umum, persyaratan dokumen pendidikan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu memuat kewajiban menyerahkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Dengan demikian, dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi bakal pasangan calon dalam proses pencalonan.
Rumusan ayat (3) kemudian dipersoalkan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai ketentuan tersebut dibuat secara khusus untuk memuluskan pencalonan Gibran, terutama karena memberikan jalan bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari institusi pendidikan asing, sepanjang dapat menunjukkan bukti kelulusan perguruan tinggi. Penilaian itu menempatkan aturan KPU dalam perdebatan yang lebih luas mengenai kesesuaian syarat pendidikan dengan pencalonan wakil presiden.
Sebagaimana disebutkan dalam sumber, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, gugatan dinyatakan tidak diterima. Pertimbangan hukum yang dikutip juga memuat keterangan bahwa tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Uraian mengenai pasal, dokumen pendidikan, dan pencalonan tersebut menjadi pokok sengketa yang diajukan pemohon kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pendidikan Jarak Jauh di Depok Akibat Abu Vulkanik | Klarifikasi Status Kasmudjo dalam Pendidikan Jokowi | Mengatasi Tantangan Pendidikan di Riung Barat






