banner 728x250

Komdigi Verifikasi Risiko 60 Layanan Digital bagi Anak, 22 Masuk Kategori Tinggi

Komdigi Verifikasi Risiko 60 Layanan Digital bagi Anak, 22 Masuk Kategori Tinggi
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan dan memverifikasi profil risiko bagi 60 produk, layanan, serta fitur digital yang dapat diakses atau digunakan oleh anak. Proses verifikasi tersebut tercatat hingga 6 September 2026 dan menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan pelindungan anak di ruang digital. Penilaian ini diperlukan untuk memetakan tingkat potensi risiko yang mungkin muncul dari penggunaan setiap layanan oleh anak.

Penetapan profil risiko dilakukan berdasarkan laporan asesmen mandiri yang disampaikan oleh berbagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Melalui asesmen tersebut, setiap penyelenggara memberikan informasi mengenai karakteristik produk atau layanannya, kelompok pengguna, fitur yang tersedia, serta potensi dampaknya terhadap anak. Data itu kemudian menjadi dasar bagi Komdigi untuk melakukan verifikasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau PP Tunas.

banner 325x300

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa 22 layanan masuk dalam kategori berprofil risiko tinggi. Kategori ini menunjukkan adanya tingkat potensi risiko yang lebih besar bagi anak sehingga memerlukan perhatian, pengawasan, dan penerapan langkah pelindungan yang lebih kuat dari penyelenggara. Risiko dapat berkaitan dengan fitur, mekanisme interaksi, pengelolaan data, maupun kemungkinan paparan terhadap konten atau aktivitas yang tidak sesuai bagi pengguna anak.

Sementara itu, 38 layanan lainnya ditetapkan memiliki profil risiko rendah. Klasifikasi tersebut bukan berarti layanan sepenuhnya bebas dari risiko, melainkan menunjukkan bahwa potensi risikonya berada pada tingkat yang lebih terbatas berdasarkan informasi dan penilaian yang diverifikasi. Pembagian ini memberikan gambaran awal bagi pemerintah, PSE, orang tua, dan masyarakat dalam memahami kebutuhan pelindungan anak pada berbagai layanan digital. Hasil verifikasi juga dapat menjadi dasar untuk mendorong kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban asesmen serta penerapan perlindungan yang proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing layanan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa setiap layanan digital memiliki tingkat risiko yang berbeda terhadap anak. Perbedaan tersebut berkaitan dengan karakteristik layanan, cara platform digunakan, serta potensi dampaknya bagi pengguna anak. Karena itu, seluruh layanan tidak dapat diawasi dengan pendekatan yang seragam. Penetapan tingkat risiko diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tingkat kerawanan masing-masing layanan digital.

Dalam proses verifikasi terhadap 60 layanan digital, klasifikasi risiko menjadi dasar penting untuk menentukan bentuk pengawasan yang sesuai. Sebanyak 22 layanan masuk kategori risiko tinggi, sementara layanan lainnya berada pada tingkat yang berbeda. Pengelompokan tersebut bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa perhatian pemerintah dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik atau PSE dapat disesuaikan dengan potensi ancaman yang ada.

Layanan dengan tingkat risiko lebih tinggi memerlukan pengawasan yang lebih ketat, penilaian yang lebih mendalam, serta langkah mitigasi yang lebih kuat. Pendekatan berbasis risiko memungkinkan pemerintah memusatkan sumber daya pada platform yang memiliki potensi kerawanan lebih besar terhadap keselamatan, privasi, dan pengalaman anak di ruang digital. Pada saat yang sama, layanan dengan risiko lebih rendah tetap perlu memenuhi ketentuan pelindungan anak sesuai karakteristiknya.

Prinsip utama yang disampaikan Meutya adalah bahwa semakin tinggi risiko suatu layanan, semakin kuat pula pelindungan yang harus diterapkan oleh PSE. Penerapannya dapat tercermin melalui penguatan pengawasan, pencegahan akses terhadap konten atau aktivitas yang berbahaya, serta mekanisme penanganan risiko yang lebih responsif. Dengan dasar klasifikasi yang jelas, pelindungan anak dapat dirancang secara proporsional, terukur, dan selaras dengan tingkat kerawanan setiap platform, bukan hanya berdasarkan ukuran atau popularitas layanan tersebut.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Melalui ketentuan ini, layanan digital dinilai berdasarkan tingkat risiko yang dapat timbul bagi anak ketika layanan tersebut digunakan, termasuk risiko yang berkaitan dengan fitur, pola interaksi, serta jenis muatan yang dapat diakses.

Kategori berisiko tinggi mencakup layanan yang membuka peluang interaksi anak dan orang asing, terutama pada platform jejaring sosial. Kemungkinan tersebut menjadi perhatian karena karakter interaksi digital dapat mempertemukan anak dengan pihak yang tidak dikenalnya secara langsung. Penilaian risiko tidak semata-mata didasarkan pada nama atau jenis platform, tetapi pada potensi layanan dalam memperluas hubungan, komunikasi, atau keterpaparan anak terhadap pengguna lain di luar lingkungan yang dikenalnya.

Layanan juga dapat dipandang memiliki risiko tinggi apabila memungkinkan anak terpapar pornografi, kekerasan, atau muatan lain yang tidak sesuai dengan usia mereka. Paparan semacam itu berpotensi memengaruhi keamanan, perkembangan, dan kesejahteraan anak. Karena itu, keberadaan akses terhadap muatan yang tidak sesuai usia menjadi salah satu aspek penting dalam pengelompokan tingkat risiko.

Kriteria tersebut menunjukkan bahwa kategori berisiko tinggi ditentukan melalui pertimbangan terhadap potensi dampak layanan bagi anak, bukan hanya berdasarkan tujuan utama layanan. Semakin besar peluang terjadinya interaksi dengan orang asing atau semakin besar kemungkinan anak menemukan muatan yang tidak sesuai usia, semakin penting penerapan langkah pelindungan yang sesuai dengan tingkat risikonya. Ketentuan dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 memberikan dasar bagi penyelenggara layanan untuk memahami kewajiban pelindungan anak secara proporsional, sementara proses verifikasi digunakan untuk memastikan karakteristik dan risiko layanan dapat dikategorikan secara tepat.

Komdigi memberikan tenggat kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyelesaikan kewajiban asesmen mandiri mengenai tingkat risiko layanan digital bagi anak. Batas waktu yang ditetapkan adalah 31 Desember 2026. Sampai tanggal tersebut, setiap platform yang tercakup dalam ketentuan diharapkan telah melakukan penilaian sesuai kriteria dan dasar aturan yang berlaku, kemudian memenuhi kewajiban administratif yang menyertainya.

Tenggat ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk memastikan bahwa proses asesmen mandiri dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemerintah untuk memetakan layanan berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak. Berdasarkan hasil verifikasi Komdigi, terdapat 60 layanan digital dalam pemetaan tersebut, dengan 22 layanan masuk kategori risiko tinggi dan 38 lainnya berada dalam kategori risiko rendah.

Apabila PSE belum memenuhi ketentuan hingga 31 Desember 2026, pemerintah dapat menetapkan layanan tersebut secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi. Penetapan ini merupakan konsekuensi administratif dari tidak dipenuhinya kewajiban asesmen mandiri dalam batas waktu yang telah diberikan. Dengan demikian, kelalaian atau keterlambatan PSE tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menentukan kategori risiko berdasarkan kerangka aturan yang tersedia.

Ketentuan tersebut menempatkan tanggung jawab awal pada setiap PSE untuk menyelesaikan asesmen secara mandiri sebelum tenggat berakhir. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apabila kewajiban itu tidak dipenuhi. Bahan yang tersedia hanya memuat jumlah layanan dalam masing-masing kategori, kriteria, dasar aturan, tenggat waktu, serta konsekuensi administratif. Daftar lengkap 22 layanan berisiko tinggi dan 38 layanan berisiko rendah tidak tercantum, sehingga nama aplikasi atau platform tertentu tidak dapat disebutkan.

Baca juga: Verifikasi Kasus Stunting Anak oleh Dinas Kesehatan Madiun | Transformasi Energi dan Digital di Indonesia: IEE Series 2026 Jadi Sorotan | Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT

banner 325x300