banner 728x250

Polda Metro Bongkar Aksi Curanmor Bersenjata yang Menyasar Jakarta dan Lampung

Polda Metro Bongkar Aksi Curanmor Bersenjata yang Menyasar Jakarta dan Lampung
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api rakitan dan beroperasi di wilayah Jakarta serta Lampung. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap kelompok yang diduga menjalankan aksi secara terorganisasi dengan menyasar kendaraan milik masyarakat. Dalam pemeriksaan awal, kepolisian mencatat jaringan tersebut melakukan pencurian di empat wilayah berbeda di Jakarta Raya.

Meski keterlibatan jaringan itu di Lampung telah teridentifikasi, kepolisian belum memerinci tindak kejahatan yang diduga dilakukan para pelaku di wilayah tersebut. Penyidik masih mengembangkan informasi mengenai pola operasi, peran setiap anggota, serta kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan keterkaitan perkara pencurian kendaraan di Jakarta dan aktivitas jaringan di Lampung.

banner 325x300

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Imron Ermawan, mengatakan polisi telah mengetahui wilayah yang diduga menjadi sumber pembuatan senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut. Namun, lokasi produksi senjata itu masih dalam penyelidikan. Informasi mengenai sumber senjata menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara karena dapat membantu penyidik mengungkap pihak yang memasok atau membuatnya.

Keterangan tersebut disampaikan Imron dalam konferensi pers di kantor Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10). Polisi masih memeriksa sejumlah fakta dan keterangan untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk menelusuri jaringan pendukung serta kemungkinan adanya pelaku lain. Penggunaan senjata api rakitan dalam pencurian kendaraan menjadi perhatian khusus karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga meningkatkan ancaman terhadap keselamatan korban dan masyarakat.

Tersangka berinisial Day, 28 tahun, ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Cikarang Pusat, Bekasi. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (28/9). Day diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Cikarang Barat pada Selasa (1/9). Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan perkara pencurian kendaraan bermotor yang ditangani dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Informasi mengenai penangkapan Day disampaikan dalam rangkaian pengungkapan kasus yang turut mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku lain.

Menurut Imron, Day tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia diduga beraksi bersama seorang pelaku lain yang hingga kini masih buron. Keberadaan rekan tersebut masih dalam penelusuran, sementara Day telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keterangan mengenai adanya pelaku lain menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan, karena penyidik perlu menguraikan peran masing-masing pihak dalam rangkaian pencurian yang dilakukan. Meski demikian, identitas pelaku yang masih buron belum disampaikan dalam informasi tersebut.

Rangkaian pencurian yang diduga dilakukan Day bersama pelaku lain berlangsung di tiga lokasi berbeda. Seluruh lokasi itu berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penangkapan Day di rumah kontrakan di Cikarang Pusat menjadi langkah untuk menindaklanjuti dugaan pencurian sepeda motor di Cikarang Barat. Sementara itu, proses penanganan perkara tetap berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pelaku yang melarikan diri. Aparat masih berupaya mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan informasi yang telah diperoleh dalam penyidikan, tanpa mengesampingkan status hukum setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang menyasar wilayah Jakarta dan Lampung, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas jaringan tersebut. Barang bukti itu terdiri atas dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, dan satu selongsong peluru. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan adanya perlengkapan berbahaya yang diduga berada dalam lingkungan jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Meski demikian, keberadaan senjata dan amunisi itu tidak serta-merta menjelaskan peran spesifik masing-masing barang dalam setiap aksi kejahatan. Penyidik masih perlu menguji keterkaitan barang bukti melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan saksi, serta pencocokan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Karena itu, penggunaan senjata tersebut dalam aksi tertentu tetap ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan hasil pengungkapan, bukan kesimpulan akhir mengenai bagaimana, kapan, atau oleh siapa senjata itu digunakan.

Terhadap tersangka berinisial Day, penyidik juga merencanakan penerapan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 477 akan dikenakan dengan ketentuan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, Pasal 306 juga direncanakan untuk diterapkan, dengan ketentuan pidana maksimal 15 tahun penjara. Penerapan kedua pasal tersebut merupakan langkah hukum dalam proses penyidikan dan penanganan perkara, sehingga ancaman hukuman yang disebutkan belum dapat dipahami sebagai putusan pengadilan.

Seluruh barang bukti akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas hubungan tersangka, senjata api rakitan, amunisi, dan dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah. Proses tersebut juga diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara dan pembuktian unsur pidana sebelum berkas perkara diajukan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam konteks terpisah dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polda Metro Jaya, sebuah sekolah di Jakarta Selatan dilaporkan menyimpan sejumlah temuan yang sedang ditangani secara tersendiri. Temuan tersebut tidak disebut berkaitan dengan jaringan curanmor yang diungkap kepolisian.

Untung Sangaji, staf ahli ketua pembina yayasan, menemukan 995 airsoft gun ketika merapikan sebuah ruangan lama pada Jumat (10/7). Ruangan itu rencananya dialihfungsikan untuk memenuhi kebutuhan siswa. Setelah proses pemberesan berlangsung hingga pukul 23.00 pada 10 Juli 2026, senjata-senjata tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.

Temuan lain muncul pada Rabu (5/8), ketika dua ruangan tertutup hendak dialihfungsikan untuk memenuhi kebutuhan guru. Selain senjata api, dari ruangan tersebut ditemukan alat pencetak peluru, dua jenis narkoba, serta 25 CD yang berisi video porno. Rangkaian temuan ini menjadi perhatian tersendiri karena lokasi sebelumnya berada dalam kondisi tertutup.

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menjelaskan bahwa ruangan-ruangan tersebut sebelumnya digunakan oleh Indra Wargadalam. Ruangan itu tidak dibuka karena kuncinya dibawa oleh Indra. Menurut keterangan yayasan, Indra kemudian dipecat setelah terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan pembelian tanah atas nama istrinya.

Istri Indra, yang menjabat sebagai pembina yayasan, juga diberhentikan dari kedudukannya. Keduanya dilarang memasuki kawasan yayasan. Informasi mengenai temuan di sekolah tersebut perlu dipahami sebagai perkara tersendiri, sehingga tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor yang sedang diungkap Polda Metro Jaya.

Baca juga: Upaya Pemberantasan Curanmor di Depok: Pelaku Ditangkap Setelah Aksi Nekat | Kuliner Malam Jakarta: 5 Tempat Makan Terbaik 24 Jam | Peta Evakuasi Gempa yang Belum Tersedia di Jakarta

banner 325x300