banner 728x250

Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan Perlu Ditopang Layanan Kesehatan Jiwa

Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan Perlu Ditopang Layanan Kesehatan Jiwa
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penguatan layanan kesehatan jiwa sebagai bagian penting dari pemenuhan hak pemulihan perempuan korban kekerasan. Dukungan tersebut perlu ditempatkan dalam sistem layanan yang mudah diakses, aman, dan berkelanjutan, sehingga korban tidak hanya memperoleh penanganan atas luka fisik, tetapi juga pendampingan untuk menghadapi dampak psikologis dan sosial yang mungkin berlangsung panjang.

Pemulihan tidak semestinya bergantung pada kemampuan korban untuk bertahan seorang diri. Pengalaman kekerasan dapat menimbulkan rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, kecemasan, depresi, trauma, hingga kesulitan mengambil keputusan. Dalam kondisi demikian, korban membutuhkan tenaga profesional, lingkungan yang mendukung, serta mekanisme rujukan yang jelas. Ketersediaan layanan kesehatan jiwa juga perlu disertai perlindungan agar korban tidak kembali terpapar ancaman, tekanan, atau kekerasan.

banner 325x300

Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyatakan bahwa korban membutuhkan dukungan kesehatan jiwa, perlindungan dari kekerasan, serta kesempatan untuk membangun kehidupan yang aman. Ketiga hal tersebut saling berkaitan dalam proses pemulihan. Konseling atau layanan psikologis tidak akan berjalan optimal apabila korban masih berada dalam situasi yang membahayakan, sementara perlindungan juga perlu diikuti dukungan agar korban dapat memulihkan kapasitas diri dan merencanakan masa depannya.

Pernyataan itu disampaikan Yuni saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa. Dorongan tersebut menegaskan perlunya pendekatan pemulihan yang berpusat pada korban, dengan menghormati kebutuhan, keputusan, dan martabat setiap perempuan. Penguatan layanan kesehatan jiwa harus melibatkan fasilitas kesehatan, lembaga pendamping, aparat perlindungan, serta komunitas, agar korban memperoleh bantuan yang terkoordinasi dan tidak menghadapi proses pemulihan secara sendirian.

Kesehatan jiwa perempuan perlu dipahami sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, bukan semata-mata persoalan penanganan psikologis setelah kekerasan terjadi. Pandangan ini menempatkan pengalaman perempuan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu hak untuk hidup aman, memperoleh perlindungan, mendapatkan layanan kesehatan yang layak, serta menjalani kehidupan tanpa kekerasan dan diskriminasi. Ketika hak-hak tersebut dilanggar, dampaknya dapat memengaruhi rasa aman, martabat, kebebasan, dan kemampuan korban untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Komnas Perempuan memandang bahwa pemulihan korban kekerasan harus mempertimbangkan dimensi kesehatan jiwa sekaligus persoalan keadilan gender. Perempuan yang mengalami kekerasan membutuhkan layanan yang mampu mengenali pengalaman spesifik mereka, termasuk relasi kuasa yang tidak seimbang, stigma, ancaman, dan hambatan ketika mencari pertolongan. Karena itu, dukungan psikologis perlu berjalan bersama perlindungan hukum, pendampingan sosial, akses kesehatan, dan mekanisme pemulihan yang menghormati pilihan serta martabat korban.

Perspektif keadilan gender juga menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dapat dibebankan kepada korban secara individual. Lembaga negara, penyedia layanan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan lingkungan sosial memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang aman dan mendukung. Layanan kesehatan jiwa perlu tersedia secara mudah diakses, berkelanjutan, tidak menghakimi, serta peka terhadap kebutuhan perempuan yang berada dalam situasi rentan.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Data tersebut menjadi latar penting bagi kebutuhan penguatan layanan kesehatan jiwa dan sistem pemulihan korban. Besarnya jumlah kasus menunjukkan pentingnya memastikan bahwa respons terhadap kekerasan tidak berhenti pada pencatatan atau penanganan awal, melainkan mencakup dukungan pemulihan yang terintegrasi. Dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan keadilan gender, kesehatan jiwa perempuan ditempatkan sebagai hak yang harus dijamin melalui layanan yang bermutu, aman, dan berkelanjutan.

Penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat berhenti pada penyediaan layanan kesehatan jiwa. Komnas Perempuan menekankan bahwa pemulihan korban perlu mencakup rangkaian dukungan yang saling terhubung, karena dampak kekerasan sering memengaruhi kesehatan, keamanan, kondisi ekonomi, hubungan sosial, serta kemampuan korban mengambil keputusan. Setiap perempuan memiliki pengalaman dan kebutuhan berbeda, sehingga bentuk layanan harus disusun secara individual, berdasarkan situasi, risiko, dan pilihan yang disampaikan korban.

Dukungan psikologis tetap penting untuk membantu korban memahami pengalaman, mengatasi dampak trauma, dan memulihkan kepercayaan diri. Namun, proses tersebut harus berjalan bersama langkah perlindungan dari kekerasan berulang. Penilaian risiko, tempat tinggal yang aman, pengamanan anak, serta akses terhadap mekanisme perlindungan perlu dipertimbangkan ketika diperlukan. Tanpa jaminan keselamatan, korban dapat kesulitan menjalani pemulihan atau kembali berada dalam situasi yang mengancam kehidupannya.

Pendampingan hukum juga menjadi bagian penting dalam layanan terpadu. Korban perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak, pilihan pelaporan, proses hukum, dan konsekuensi dari setiap keputusan, tanpa tekanan untuk mengambil langkah tertentu. Di saat yang sama, dukungan sosial dari keluarga, komunitas, lembaga layanan, dan jaringan pendamping dapat mengurangi keterisolasian. Bantuan praktis, termasuk akses terhadap dokumen, pekerjaan, pendidikan, dan kebutuhan dasar, dapat memperluas pilihan korban untuk menjalani hidup secara mandiri.

Tujuan keseluruhan dukungan tersebut adalah membantu korban membangun kembali kehidupan yang aman, bermartabat, dan sesuai dengan kehendaknya. Karena itu, layanan tidak boleh hanya berfokus pada kemampuan perempuan mengelola tekanan atau menyesuaikan diri terhadap keadaan. Upaya pemulihan harus disertai perubahan pada kondisi yang mengancam keselamatan dan membatasi pilihan hidup mereka, termasuk perilaku pelaku, ketimpangan relasi, stigma, serta hambatan kelembagaan. Dengan pendekatan ini, tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan semata-mata kepada korban.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kondisi kesehatan jiwa perempuan tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan individual. Keadaan tersebut turut dibentuk oleh relasi kuasa dan situasi kehidupan yang mereka hadapi, termasuk pengalaman kekerasan, diskriminasi, serta pembatasan terhadap pilihan dan sumber daya. Dalam relasi yang timpang, perempuan dapat mengalami tekanan berlapis yang memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, kemampuan mengambil keputusan, dan proses pemulihan. Karena itu, kebijakan kesehatan jiwa perlu melihat pengalaman korban secara menyeluruh, bukan memisahkan gejala psikologis dari konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Penyediaan layanan juga perlu mempertimbangkan ketergantungan ekonomi dan pembagian kerja domestik serta perawatan yang tidak setara. Beban tersebut dapat membatasi akses perempuan terhadap dukungan, waktu, biaya, dan ruang yang aman untuk menjalani pemulihan. Layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan perlu disusun dengan pendekatan yang berperspektif korban, sensitif terhadap pengalaman kekerasan, serta mampu merespons kebutuhan yang beragam. Pendekatan ini mencakup dukungan psikologis yang berkelanjutan, pendampingan sosial, dan penguatan kapasitas korban agar dapat kembali menentukan kehidupannya tanpa tekanan dari pelaku maupun lingkungan yang diskriminatif.

Kerangka hak korban dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat kebutuhan tersebut. Pasal ini mencakup hak atas rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Hak-hak itu menunjukkan bahwa pemulihan tidak berhenti pada penanganan dampak fisik atau psikologis, tetapi juga mencakup pemulihan fungsi sosial, kemandirian, dan keberdayaan korban. Yuni Asriyanti menyatakan bahwa penguatan layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan seksual perlu ditempatkan sebagai pelaksanaan hak pemulihan tersebut.

Baca juga: Tragedi Pohon Tumbang di Serang Mengakibatkan Satu Korban Jiwa | Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method | Verifikasi Kasus Stunting Anak oleh Dinas Kesehatan Madiun

banner 325x300