banner 728x250

Dua Laporan Ruben Onsu soal Video Call Viral Masuk Penyelidikan Polda Metro Jaya

Dua Laporan Ruben Onsu soal Video Call Viral Masuk Penyelidikan Polda Metro Jaya
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Persoalan video call yang melibatkan Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu berlanjut ke jalur hukum. Ruben Onsu telah mengajukan dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan beredarnya video call bersama seorang pria di media sosial. Dua laporan tersebut kini masuk dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Laporan pertama dan laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui media elektronik. Perkara itu mencakup dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penyebaran konten elektronik yang dinilai berkaitan dengan Ruben Onsu. Materi video call yang beredar menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan kepada kepolisian.

banner 325x300

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi tersebut. Konfirmasi mengenai laporan Ruben Onsu disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pernyataan itu memastikan bahwa laporan terkait persoalan video call telah diterima dan sedang ditangani melalui mekanisme penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan dan penyebaran informasi elektronik menjadi objek pemeriksaan kepolisian. Penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten elektronik sebagaimana disampaikan dalam pengaduan. Polda Metro Jaya selanjutnya akan memeriksa perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan pertama yang dibuat Ruben Onsu tercatat pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan di akun Instagram yang dinilai memuat informasi tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya. Menurut keterangan Budi Hermanto, materi dalam unggahan itu menjadi perhatian karena dianggap dapat menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai Ruben dan persoalan yang sedang dibicarakan.

Pokok keberatan dalam laporan itu tidak semata-mata menyangkut keberadaan video atau unggahan di media sosial, melainkan isi informasi yang disampaikan kepada publik. Ruben menilai keterangan dalam unggahan tersebut tidak mencerminkan pernyataan yang sebenarnya. Kondisi itu disebut berdampak terhadap nama baiknya, sehingga ia menempuh jalur hukum untuk meminta perkara tersebut ditangani oleh kepolisian.

Dalam laporan pertama tersebut, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Pencantuman ketentuan itu menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menilai dugaan perbuatan yang dilaporkan, termasuk isi unggahan dan dampaknya terhadap pihak yang merasa dirugikan. Proses penanganan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan serta pengumpulan informasi yang dilakukan kepolisian.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Dengan status tersebut, laporan Ruben belum dapat dipahami sebagai perkara yang telah menetapkan tersangka atau menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Polisi masih mendalami laporan, memeriksa materi yang dipersoalkan, dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Tahap penyelidikan diperlukan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Penanganan laporan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap persoalan video call yang kemudian ramai dibicarakan. Karena prosesnya masih berlangsung, informasi mengenai pihak yang dilaporkan dan dugaan pelanggaran tetap perlu ditempatkan sesuai keterangan resmi penyidik. Perkembangan perkara akan ditentukan oleh hasil pendalaman terhadap unggahan Instagram, pernyataan yang menjadi pembanding, serta bukti lain yang dikumpulkan dalam penyelidikan.

Sehari setelah membuat laporan polisi pertama, tepatnya pada 12 Oktober 2026, Ruben Onsu kembali mendatangi kepolisian untuk menyampaikan laporan kedua. Laporan lanjutan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, serta penyebaran foto dan video yang disebut dilakukan tanpa persetujuannya. Pengaduan ini menjadi bagian dari rangkaian laporan Ruben terkait beredarnya materi video call yang kemudian ramai diperbincangkan di ruang publik.

Dalam laporan kedua, Ruben juga mencantumkan dugaan adanya narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Pihak yang dilaporkan disebut berinisial AO dan F. Materi laporan tersebut mencakup dugaan penggunaan, perubahan, serta distribusi konten digital tanpa izin, termasuk narasi yang dianggap dapat merugikan reputasi pelapor. Uraian itu masih merupakan dasar pengaduan dan akan dinilai melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah ketentuan hukum dicantumkan dalam laporan kedua, yakni Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, laporan tersebut memuat Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencantuman pasal-pasal itu menunjukkan dugaan perbuatan yang ingin didalami dalam laporan, tetapi belum menentukan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pihak yang dilaporkan.

Dengan masuknya laporan kedua, penyidik memiliki dua pengaduan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa dan konten digital tersebut. Penyelidikan diperlukan untuk memeriksa asal-usul rekaman, proses penyuntingan, pihak yang menyebarkan materi, serta konteks narasi yang menyertainya. Keterangan Ruben, pihak yang dilaporkan, dan bukti elektronik akan menjadi bagian dari proses pendalaman. Status perkara tetap berada pada tahap dugaan sampai aparat memperoleh bukti yang cukup dan mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti yang disertakan dalam dua laporan Ruben Onsu terkait video call yang menjadi perhatian publik. Setelah menerima dan mencatat laporan beserta kelengkapannya, penanganan perkara tersebut direkomendasikan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Direktorat tersebut akan mendalami laporan karena dugaan tindak pidana yang disampaikan berkaitan dengan aktivitas dan penyebaran konten melalui sarana elektronik.

Menurut penjelasan Budi Hermanto, penyidik terlebih dahulu menyiapkan administrasi perkara sebagai dasar untuk menjalankan rangkaian penyelidikan. Tahap ini mencakup penelaahan dokumen laporan, pencatatan barang bukti, serta penyusunan langkah pemeriksaan. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa, proses komunikasi, maupun kemunculan dan penyebaran video call tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, barang bukti yang telah diterima akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Analisis dapat mencakup penelusuran materi digital, waktu penyebaran, akun atau perangkat yang berkaitan, serta kemungkinan adanya perubahan terhadap konten. Penyidik juga dapat memanggil pihak-pihak lain apabila keterangan atau data tambahan diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan setiap pihak.

Dalam proses pendalaman, penyidik juga menyiapkan permintaan keterangan dari saksi ahli. Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu menjelaskan aspek teknis dan hukum, termasuk karakteristik barang bukti elektronik serta relevansinya terhadap unsur tindak pidana yang dilaporkan Ruben. Budi Hermanto menegaskan bahwa informasi ini masih menggambarkan tahapan penanganan awal. Belum ada hasil akhir penyelidikan, sehingga kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana masih menunggu proses pemeriksaan dan analisis lebih lanjut oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penyelidikan Kecelakaan Mobil di Surabaya: Fokus pada Obat yang Dikonsumsi | Penyelidikan Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban Terungkap

banner 325x300