Surabaya – Kodifikasi hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) diproyeksikan sebagai tonggak dekolonisasi hukum. Namun dalam pembacaannya yang lebih jujur dan kritis, KUHP Baru justru memperlihatkan kecenderungan berbahaya: pergeseran negara hukum ke arah negara disipliner, di mana hukum pidana tidak lagi semata mengatur kejahatan, melainkan mengawasi moral, ekspresi, dan pikiran warga.
Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional menilai bahwa KUHP Baru bukan sekadar produk legislasi, melainkan manifestasi relasi kuasa antara negara dan warga. Dalam konteks demokrasi konstitusional, relasi ini seharusnya dibatasi oleh prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Sayangnya, sejumlah pasal dalam KUHP Baru justru membuka ruang kriminalisasi selektif dan penafsiran represif.
“Hukum pidana adalah instrumen kekuasaan paling keras yang dimiliki negara. Ketika instrumen ini kehilangan orientasi etik dan kontrol publik, ia berubah dari alat keadilan menjadi alat ketakutan,” tegas Dzulkarnain Jamil, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur.
Pasal Bermasalah dan Krisis Kepastian Hukum
Badko HMI Jawa Timur menyoroti secara serius sejumlah norma problematik dalam KUHP Baru, antara lain:
1. Pengakuan Living Law (Pasal 2) yang berpotensi menciptakan hukum pidana tidak tertulis, membuka diskriminasi berbasis norma lokal, serta menggerus asas nullum crimen sine lege.
2. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara, yang secara substansial menghidupkan kembali semangat lèse-majesté dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
3. Kriminalisasi ruang privat, termasuk kohabitasi, yang menunjukkan gejala over-criminalization dan campur tangan negara atas otonomi personal warga.
4. Melemahnya rezim pemberantasan korupsi, melalui penurunan ancaman pidana, yang bertolak belakang dengan pengakuan korupsi sebagai extraordinary crime.
“Di saat negara begitu aktif mengatur moral warganya, KUHP justru tampak lunak terhadap kejahatan struktural seperti korupsi. Ini adalah paradoks moral hukum pidana kita,” lanjut Dzulkarnain.
Hukum Tanpa Etika adalah Kekuasaan Telanjang
Badko HMI Jawa Timur menegaskan bahwa persoalan utama KUHP Baru bukan semata pada teks, melainkan pada watak kekuasaan yang akan menafsirkan dan menegakkannya. Dalam tradisi filsafat hukum kritis, hukum yang tidak disertai etika akan selalu cenderung melayani stabilitas kekuasaan, bukan keadilan sosial.
KUHP Baru memang memperkenalkan konsep progresif seperti restorative justice, pidana kerja sosial, dan pidana mati bersyarat. Namun tanpa integritas aparat dan kontrol publik, konsep-konsep tersebut berisiko menjadi retorika normatif tanpa daya emansipatoris.
Sikap Resmi dan Langkah Konstitusional
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Badko HMI Jawa Timur menyatakan sikap resmi:
1. Menolak pemberlakuan KUHP Baru dalam bentuknya saat ini karena bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
2. Akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap pasal-pasal bermasalah ke Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional koreksi kekuasaan.
3. Mendesak standardisasi tafsir aparat penegak hukum melalui pedoman interpretasi tunggal agar tidak terjadi kriminalisasi sepihak.
4. Mendorong pengawasan publik yang kuat dan partisipatif, termasuk keterlibatan pers, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
5. Mengajak masyarakat sipil untuk tidak berhenti menguji dan mengkritisi hukum, karena hukum yang kebal kritik adalah tanda awal otoritarianisme.
“KUHP Nasional tidak boleh diperlakukan sebagai kitab suci yang tertutup dari koreksi. Ia harus terus diuji, diperdebatkan, dan diperbaiki,” ujar Dzulkarnain.
KUHP Baru sudah berlaku pada 2 Januari 2026. Namun sejarah hukum mengajarkan bahwa masa depan hukum tidak ditentukan oleh tanggal berlakunya undang-undang, melainkan oleh keberanian moral warga negara untuk mengawasi kekuasaan.
Badko HMI Jawa Timur percaya, negara hukum hanya akan bertahan jika hukum tunduk pada keadilan, bukan pada kekuasaan. Dan di titik itulah, perlawanan konstitusional menjadi kewajiban etis, bukan sekadar pilihan politik.















