banner 728x250

Negara Kalah di Desa? Mafia Tanah Diduga Dikendalikan Oknum Perangkat Tawang Rejo

banner 120x600
banner 468x60

Rembang, Jawa Tengah — Janji negara untuk memberantas mafia tanah kembali dipertanyakan. Di Desa Tawang Rejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, dugaan praktik mafia tanah justru disebut melibatkan oknum perangkat desa sendiri, yang seharusnya menjadi pelindung hak warga, bukan alat perampasan.

Korban dalam kasus ini adalah Sudarmanto, pemilik sah sebidang lahan yang dibeli secara legal sejak tahun 2005 dan telah dikelola selama lebih dari 21 tahun tanpa sengketa. Namun pada Januari 2025, Sudarmanto dikejutkan dengan pemasangan plang sepihak di lahannya oleh oknum perangkat desa, tanpa dasar hukum, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa pemberitahuan resmi.

banner 325x300

Tak berhenti di situ, Malik, oknum perangkat Desa Tawang Rejo yang menjabat sebagai Kaur Kesra, diduga secara terang-terangan melarang Sudarmanto menggarap lahannya sendiri, termasuk melarang penanaman ketela. Larangan itu disampaikan bukan berdasarkan dokumen hukum, melainkan klaim sepihak bahwa tanah tersebut adalah “tanah Pemda”.

Lebih serius lagi, Malik mengakui telah memprovokasi warga dengan narasi menyesatkan bahwa lahan tersebut milik pemerintah desa. Akibat provokasi tersebut, sejumlah warga terhasut dan secara bersama-sama menguasai lahan milik Sudarmanto, bahkan merusak dan meruk tanaman tebu yang menjadi sumber penghidupan korban.

Peristiwa ini bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan indikasi kuat kejahatan terstruktur yang berpotensi masuk dalam kategori mafia tanah berbasis kekuasaan desa.

Dugaan Pelanggaran Pidana yang Mengancam Pelaku

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tindakan oknum perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, antara lain:

1. Pasal 167 KUHP

Barang siapa dengan melawan hukum memasuki atau menduduki pekarangan orang lain…
Ancaman pidana: Penjara hingga 9 bulan

2. Pasal 385 KUHP (Penggelapan Hak Atas Tanah)

Menguasai atau memindahtangankan tanah yang diketahui milik orang lain secara melawan hukum
Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun

3. Pasal 406 KUHP

Perusakan barang milik orang lain (perusakan tanaman tebu)
Ancaman pidana: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan

4. Pasal 160 KUHP

Penghasutan atau provokasi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
Ancaman pidana: Penjara hingga 6 tahun

5. Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu
Ancaman pidana: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan

6. Pasal 55 KUHP

Penyertaan tindak pidana (pelaku bersama-sama)

Jika terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan memanfaatkan jabatan, maka unsur penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan jabatan semakin menguat.

Negara Diuji: Lindungi Rakyat atau Rawat Mafia Tanah?

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah pusat, khususnya terhadap komitmen pemberantasan mafia tanah yang selama ini digaungkan. Ironis, ketika rakyat kecil mempertahankan tanahnya dengan dokumen sah, justru aparat desa diduga menjadi aktor utama perampasan.

Sudarmanto secara terbuka menuntut keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar negara tidak tunduk pada mafia tanah berkedok perangkat desa. Ia meminta penegakan hukum tanpa pandang jabatan, serta pembersihan oknum perangkat desa Tawang Rejo yang diduga menjadi bagian dari jaringan perampasan tanah rakyat.

Jika perangkat desa saja bisa seenaknya mengusir pemilik sah dari tanahnya, lalu di mana negara berdiri?” — ujar Sudarmanto.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau mafia tanah kembali menang dengan seragam kekuasaan desa?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *